Mencuatnya kasus Prita Mulyasari tidak sesederhana yang terlihat. Persoalannya bukanlah Prita vs. RS Omni saja, tapi terkait dengan berbagai kebijakan negara dan sistem yang melingkupinya. Ia terkait dengan adanya jaminan bagi warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, termasuk juga adanya jaminan bagi warga negara untuk menyuarakan haknya yang terzhalimi.
Tulisan ini akan membahas bagaimana seharusnya negara menerapkan kebijakan kesehatan kepada rakyatnya perspektif Islam. Lalu bagaimana Islam memandang kebutuhan akan kesehatan? Rasulullah saw menjelaskan:
Siapa saja di antara kalian yang berada di pagi hari sehat badannya, aman jiwa, jalan dan rumahnya, dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan ia telah diberi dunia seisinya (HR al-Bukhari dalam Adab al-Mufrâd, Ibn Majah dan Tirmidzi).
Dalam hadist ini kesehatan disejajarkan dengan kebutuhan pangan. Ini menunjukkan bahwa kesehatan statusnya sama sebagai kebutuhan dasar yang harus terpenuhi. Lalu siapa yang harus menjamin pelayanan kesehatan tersebut? Negara lah yang bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar itu. Nabi saw bersabda:
Imam (Khalifah) laksana penggembala dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya (HR al-Bukhari).
Tidak terpenuhi atau terjaminnya kesehatan dan pengobatan akan mendatangkan dharar (penderitaan) bagi masyarakat. Dharar wajib dihilangkan. Nabi bersabda:
Tidak boleh membahayakan orang lain dan diri sendiri (HR Malik).
Ok cukup tentang konsep dan sekarang mari kita lihat bagaimana prakteknya pada masa kekhilafahan Islam. Kebijakan kesehatan yang gratis dan berkualitas ini sudah diterapkan semenjak masa kepemimpinan Rasulullah saw di Madinah. Delapan orang dari Urainah datang ke Madinah dan bergabung menjadi warga negara khilafah. Lalu mereka menderita sakit gangguan limpa. Nabi saw Kemudian merintahkan mereka dirawat di tempat perawatan, yaitu kawasan penggembalaan ternak milik Baitul Mal di Dzi Jidr arah Quba’, tidak jauh dari unta-unta Baitul Mal (kas negara) yang digembalakan di sana. Mereka meminum susunya dan berada di tempat itu hingga sehat dan pulih.
Raja Mesir, Muqauqis, pernah menghadiahkan seorang dokter kepada Nabi saw. Beliau kemudian menjadikan dokter itu untuk melayani seluruh warga negara secara gratis. Khalifah Umar bin al-Khaththab, menetapkan pembiayaan bagi para penderita lepra di Syam dari Baitul Mal. Khalifah al-Walid bin Abdul Malik dari Bani Umayyah membangun rumah sakit bagi pengobatan para penderita leprosia, lepra dan kebutaan. Para dokter dan perawat yang merawat mereka digaji dari Baitul Mal dan bukan dari uang pasien. Will Durant dalam The Story of Civilization pernah menjelaskan:
Islam telah menjamin dan menyiapkan berbagai rumah sakit yang layak sekaligus memenuhi keperluan rakyatnya. Contohnya Bimaristan yang dibangun oleh Nuruddin di Damaskus tahun 1160 telah bertahan selama tiga abad dalam merawat orang-orang sakit tanpa bayaran dan menyediakan obat-obatan gratis. Para sejarahwan berkata bahwa cahayanya tetap bersinar tidak pernah padam selama 267 tahun.
Menurut Dr. Hossam Arafa dalam tulisannya, Hospital in Islamic History, pada akhir abad ke-13, RS sudah tersebar di seantero Jazirah Arabia. Rumah sakit-rumah sakit itu untuk pertama kalinya di dunia mulai menyimpan data pasien dan rekam medisnya. Konsep itu hingga kini digunakan RS yang ada di seluruh dunia. Bahkan diantaranya adalah RS berjalan:
Pada masa Khilafah Abbasiyah, banyak rumah sakit dibangun di Baghdad, Kairo, dan Damaskus. Pada masa itu pula, untuk pertama kalinya, ada rumah sakit berjalan (semacam ambulans). (M. Husain Abdullah, Dirasat fi al-Fikri al-Islami).
Semua itu didukung dengan tenaga medis yang profesional baik dokter, perawat dan apoteker. Di sekitar RS didirikan sekolah kedokteran. RS yang ada juga menjadi tempat menempa mahasiswa kedokteran, pertukaran ilmu kedokteran, serta pusat pengembangan dunia kesehatan dan kedokteran secara keseluruhan. Dokter yang bertugas dan berpraktik adalah dokter yang telah memenuhi kualifikasi tertentu.
Khalifah al-Muqtadi dari Bani Abbasiyah memerintahkan kepala dokter Istana, Sinan Ibn Tsabit, untuk menyeleksi 860 dokter yang ada di Baghdad. Dokter yang mendapat izin praktik di RS hanyalah mereka yang lolos seleksi yang ketat. Khalifah juga memerintahkan Abu Osman Said Ibnu Yaqub untuk melakukan seleksi serupa di wilayah Damaskus, Makkah dan Madinah.
Pada masa Khilafah Abbasiyah itu pula untuk pertama kalinya ada apotik. Yang terbesar adalah apotik Ibnu al-Baithar. Saat itu, para apoteker tidak diijinkan menjalankan profesinya di apotik kecuali setelah mendapat lisensi dari negara. Para apoteker itu mendatangkan obat-obatan dari India dan dari negeri-negeri lainnya, lalu mereka melakukan berbagai inovasi dan penemuan untuk menemukan obat-obatan baru (M. Husain Abdullah, Dirâsât fî al-Fikri al-Islâmî).
Oleh karena itu, kesehatan dan pengobatan merupakan kebutuhan dasar sekaligus hak rakyat yang harus dipenuhi oleh negara. Maka negara wajib memberikan pelayanan kesehatan berkualitas dan gratis (atau semurah mungkin) kepada warga negaranya. Sudah seharusnya pengelolaan kesehatan ini dialihkan dari corporate based management, menjadi state based management.
(disadur bebas dari tulisan KH. dr. Muhammad Utsman dan Yahya Abdurrahman: Kebijakan Khilafah di Bidang Kesehatan)

1 komentar
Pengumpan komentar untuk artikel ini
9 Juni 2009 pada 9:42 am
Ono Gosip
BREAKING NEWS !!!
JAKSA AGUNG MEMERINTAHKAN MEMERIKSA PARA JAKASA YANG MENUNTUT PRITA, YANG MENURUTNYA
TIDAK PROFESIANAL.
TANGGAPAN KEJATI BANTEN ATAS PEMERIKSAAN JAKSA YANG MENUNTUT PRITRA:
“Kita tidak berbicara siapa yang akan kemudian bertanggung jawab terhadap pembuatan …(BAP),yang penting, tapi siapa yang harus bertanggung jawab mereka yang melakukan tindakan pidana (PRITA). Saya berikan apresiasi kepada jaksa tersebut!!”