Setelah sebelumnya kita membahas pilar pertama dari Sharianomics tentang konsep properti (al-milkiyyah), sekarang kita akan membahas pilar kedua tentang konsep pemanfaatan harta (tasharruf fil milkiyah). Diantaranya akan membahas bagaimana tata cara mengembangkan serta membelanjakan harta yang telah dimiliki sebelumnya (produksi dan konsumsi), sesuai dengan ideologi yang ada.
Secara garis besar pembahasan ini mencakup; siapa saja para pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan produksi dan konsumsi? Apa saja yang boleh dijadikan komoditas? Atas dasar paradigma apa mereka melakukannya? Serta bagaimana tata cara dan karakteristik kegiatan produksi dan konsumsi yang mereka lakukan?
Pertama-tama, marilah kita lihat siapa saja pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan produksi dan konsumsi tadi. Beranjak dari konsep properti sebelumnya, dalam ekonomi Kapitalis lakon utamanya adalah individu dan korporasi (peran negara sangat kecil), yang memanfaatkan kebebasan kepemilikan untuk meraup keuntungan maksimal.
Berkebalikan dengan Kapitalis, Komunisme justru menganggap satu-satunya pelaku ekonomi yang sah adalah negara (Sosialis), yang menghilangkan semua bentuk kepemilikan bahkan sampai ke hasil keringat sendiri sekali pun, dan mengalihkannya menjadi properti publik.
Sedangkan Islam mengakui individu dan korporasi sebagai pelaku ekonomi, yang hanya boleh memanfaatkan komoditas-komoditas tertentu sesuai syariah. Seperti SDA misalnya, jelas tidak boleh dikomersialisasikan oleh individu maupun korporasi. Di sini lah peran negara dibutuhkan untuk mendistribusikan properti publik seperti SDA tadi kepada seluruh masyarakat.
Lalu dengan asas dan paradigma apa masing-masing pelaku ekonomi di atas melakukan kegiatan produksi dan konsumsi? Sistem ekonomi Kapitalis yang lahir dari rahim ideologi Sekuler misalnya, akan memandang cara pengembangan dan pembelanjaan harta harus sesuai dengan “fact and evidence” atas kemanfaatan yang akan diperoleh manusia, bukannya oleh prinsip-prinsip agama seperti halal dan haram.
Sedangkan Islam justru mengatakan sebaliknya, bahwa cara pengembangan dan pembelanjaan harta harus sesuai dengan syariah atau prinsip halal dan haram. Sekalipun sepintas apa yang halal nampak begitu merugikan manusia, dan yang haram nampak begitu menguntungkan manusia, tetap yang menjadi paradigma adalah halal dan haram.
Lain lagi dengan Komunisme yang meyakini bahwa produksi tidak bisa dilepaskan dari means of production; bahwa tujuan produksi adalah untuk menghasilkan properti publik yang bisa dinikmati oleh semua lapis masyarakat.
Karena perbedaan asas dan paradigma di atas, akibatnya masing-masing ideologi berbeda dalam menentukan tata cara pengembangan harta (kaifiyah), dan jumlah harta yang boleh dimiliki (kamiyah).
Kapitalisme misalnya, tidak memberikan batasan jumlah harta yang boleh dimiliki, dan juga bagaimana cara memperoleh harta tersebut. Sedangkan Islam hanya membatasi tata cara memperoleh harta, dan membebaskan jumlah harta yang boleh dimiliki. Beda lagi dengan Komunisme yang membatasi kedua-duanya, baik jumlah harta yang boleh dimiliki atau pun tata cara memperoleh harta tersebut (from each according to his ability, to each according to his needs).
Lebih jauh lagi bagaimana tata cara (kaifiyah) pengembangan dan pembelanjaan harta, atau kegiatan produksi dan konsumsi versi Sharianomics?
Pertama, pembelanjaan harta (konsumsi) yang mencakup hal-hal yang diwajibkan agama seperti menafkahi keluarga, membayar zakat, atau yang disunnahkan (dianjurkan) seperti memperbanyak sedekah. Tentunya prioritas konsumsinya diurutkan dari yang wajib, sunnah, kemudian baru yang mubah seperti kebutuhan sekunder-tersier (al hajat al kamaliyah). Mengkonsumsi komoditas haram seperti miras, tentu tidak diperbolehkan.
Kedua, pengembangan harta (produksi) yang bertujuan untuk menambah jumlah harta yang dimiliki, melalui berbagai kegiatan ekonomi seperti jual beli, membentuk corporate firm (syirkah), berinvestasi yang dibolehkan syariah. Sedangkan pengembangan harta melalui cara yang haram seperti judi dan riba, jelas diharamkan dan tidak akan difasilitasi oleh negara.
Dari sini bisa difahami dalam Islam tidak ada larangan untuk membentuk corporate firms, sepanjang komoditas yang diperdagangkannya bukan termasuk properti publik (seperti SDA) atau yang diharamkan oleh syariah (seperti pornografi dan pornoaksi). Bahkan dalam beberapa Hadist Nabi Muhammad saw. mendorong umatnya untuk menjadi seorang wirausahawan. Jadi siapa pun bisa menjadi kaya seperti Steve Jobs dengan Apple-nya, atau seperti Richard Branson dengan Virgin-nya. Asal jangan seperti James R Moffett dengan Freeport-nya.
Lalu bagaimana dengan korporasi asing? Keberadaan korporasi asing akan terkomodir lewat kegiatan ekspor impor, investasi, atau pembukaan franchise/cabang yang dijalin melalui perjanjian dagang bilateral yang sesuai dengan syariah (baik negara asalnya dan jenis industrinya). Contohnya perusahaan dan jenis industri seperti Nokia atau Starbucks akan diizinkan, tapi seperti Shell atau Freeport jelas-jelas tidak diizinkan, karena komoditasnya adalah milik umum yang haram dikelola swasta. Atau pun franchise majalah Playboy dan FHM juga tidak akan diizinkan karena pornografi adalah haram.

Perbedaan kontras lainnya antara Sharianomics dengan Kapitalisme terlihat pada aspek pengembangan harta di sektor finansial seperti bunga (riba), saham, obligasi beserta turunannya. Produk-produk finansial yang berbasis riba seperti ini termasuk haram sehingga tidak akan difasilitasi oleh negara. Apalagi prakteknya sarat dengan spekulasi yang tidak bisa dibedakan lagi dengan judi. Tidak heran kalau ekonom peaih Nobel Maurice Allais menyebutnya sebagai “Casino Economy”. Atau lebih sarkastik lagi seorangĀ filosof, ekonom dan aktivis politik Lyndon LaRouche pernah menyatakan:
Now, what are the financial markets? They’re nothing but bloodsuckers, parasites, gamblers.
Krisis finansial global yang baru (dan akan terus) kita alami berpangkal pada pengembangan produk finansial ribawi yang liar karena mengejar profit jangka pendek semata. Lihat saja bagaimana mortgages (kredit perumahan) sebagai future cashflow was pooled, spliced, sliced and delivered oleh Wall Street Firms sebagai produk-produk finansial sexy seperti CMO, ABS, CDO. Tidak lupa perusahaan asuransi akan menjaminnya dengan rating AAA. Ya tidak ada yang tahu dampaknya sampai semuanya jatuh berguguran.
Kekisruhan pasar finansial ini akhirnya menghantam pasar barang dan jasa sehingga dampak krisis meluas. Industri otomotif menjadi lesu dan rame-rame minta di-bailout. Pencari kerja antre dimana-mana akibat lay off besar-besaran. Chrysler menyatakan bangkrut (agak kaget juga karena saya dulu pernah menggarap proyek IT di sana sewaktu merger jadi DaimlerChrysler AG).
Seruan untuk menata kembali ekonomi agar menjadi ekonomi produktif berbasis barang dan jasa, bukan praktek finansial (ribawi) yang spekulatif dan manipulatif, pernah diucapkan oleh Dr. A. Prasetyantoko berikut:
Ekonomi adalah proses produksi menghasilkan barang dan jasa guna menyejahterakan semakin banyak orang, bukan spekulasi sektor finansial, pasar uang, pasar utang, dan pasar saham. Sektor finansial harus dikembalikan pada fungsi dasarnya, yaitu menopang usaha ekonomi produktif, bukan memodifikasi diri menjadi instrumen canggih atau produk derivatif yang pada akhirnya penuh dengan spekulasi dan manipulasi (Dr. A. Prasetyantoko, Kompas 10/05/2009).
Pendapat di atas sejalan dengan konsep Sharianomics yang bertumpu pada sektor riil (barang dan jasa) yang dihalalkan oleh syariah. Sedangkan sektor finansial yang sarat dengan riba, yang juga menjadi sumber labilitas ekonomi itu, tidak akan diberi tempat dalam sistem ekonomi syariah.

1 comment
Comments feed for this article
7 Juni 2009 pada 8:48 pm
Frida Lidwina
Download Software AL-QUR’AN Pro Ver. 3.0
Al-Qur’an lengkap 30 juz ( 114 Surat + teks & terjemahan (Arab/English/Indonesia))
Tafsir Quran Lengkap, Penunjuk waktu sholat, 21 bahasa terjemahan Al-Quran, Al-Qur’an Audio with Voice of Shaikh Sudaish (Imam Mecca).
Download Gratis Sekarang . Link Download http://www.ziddu.com/download/3082887/Al-QuranProVer.3.0.exe.html