You are currently browsing the monthly archive for Mei 2010.

When you attack black people, they call it racism. When you attack Jewish people, they call it anti-Semitism. When you attack women, they call it sexism. When you attack homosexuality, they call it intolerance. When you attack your Country, they call it treason. When you attack a religious sect they call it hate. But when they attack the Prophet Mohammed they call it freedom of speech?

Posted via email from pedy post terus

Pria-pria tegap yang diduga Densus 88 ternyata tak sempat membawa borgol untuk menangkap buron teroris yang dikejar. Mereka sempat meminta tali kepada warga Cawang, Jakarta Timur untuk mengikat 2 dari tiga teroris yang ditangkap.

“Kalau mereka polisi, harusnya mereka menyiapkan borgol. Ini malah mereka meminta tali kepada warga untuk mengikat dua orang itu,” kata salah seorang warga di sekitar lokasi yang enggan disebut namanya, Kamis (13/5/2010).

Warga tersebut mengatakan, ada juga warga Cawang yang membantu untuk mengikat dua orang pria yang diduga teroris itu. Keduanya kemudian dibawa hidup-hidup ke mobil.

Sebelumnya, warga menyatakan 1 dari tiga teroris yang ditangkap, tewas ditembak Densus 88. Pria tersebut menurut warga ditembak tanpa perlawanan apapun.

Sedangkan kedua teroris lain ditangkap saat berusaha lari. Setelah ditangkap, mereka dipukul dengan pistol dan batu besar.

Sumber:
http://www.detiknews.com/read/2010/05/13/111640/1356483/10/densus-88-minta-tali-dari-warga-untuk-ikat-2-teroris

Yang aneh, masak tim yang bertugas membekuk ‘teroris’ bisa sampai lupa untuk membawa borgol?? Atau jangan-jangan memang tugasnya untuk menembak di tempat?? Entahlah…

Posted via web from pedy post terus

Mengapa Densus 88 sering bertindak over acting suka dar-der-dor ala koboi bahkan Rambo? Jawabannya mungkin karena guru mereka mengajarkan demikian. Guru mereka, yang diantaranya adalah ex-US special forces personnel FBI, CIA bahkan US Secret Service, ditengarai sering melakukan aksi kelewat batas, bahkan menurut ukuran militer sekalipun.

Bahkan baru-baru ini terjadi penangkapan drug dealer oleh SWAT di Columbia, Missouri, AS yang kelewat batas. Mereka malam-malam masuk paksa dengan membobol pintu rumah, menembak seekor anjing Pitbull milik keluarga tersebut, di depan anak dan istri si boronan yang sejak awal sudah menyerah tak berdaya. And guess what? Aksi koboi memuakkan itu terekam dalam video, dan sempat membuat geram jagad internet. Silahkan tengok sejenak (jangan lupa tengok juga comment-comment-nya):

Seorang US Army Officer yang bertugas di Afghanistan, Radley Balko menilai tindakan vandal di atas sebagai "More Militarized Than Military". Ia menjelaskan dalam keadaan perang saja tentara tidak bisa main dar-der-dor di dalam rumah, yang ada warga sipilnya, apalagi mereka adalah wanita dan anak-anak.

Beueh, saya tidak hanya miris karena saya termasuk dog lover (apalagi kemarin baru nonton Hachiko). Tapi mereka bisa saja membunuh orang yang baru diduga teroris, dan bagaimana kita bisa memberi kesempatan orang tersebut untuk membela diri jika timah panas sudah merenggut nyawanya?

 

Posted via email from pedy post terus

Oleh : Hanibal Wijayanta (Jurnalis ANTV)

Ada banyak kejanggalan dalam operasi penggerebegan teroris di Solo hari ini. Ada apa sebenarnya?

Beberapa hari terakhir masyarakat kembali dikejutkan oleh operasi penangkapan dan penembakan teroris. Pekan lalu, belasan orang ditangkap di kawasan Pejaten, yang hanya berjarak sekitar 2 kilometer dari markas Badan Intelijen Negara (BIN). Rabu siang lalu (12/5) sekelompok orang ditangkap di Cikampek, Jawa Barat, dan menewaskan dua orang di antara mereka. Beberapa jam kemudian, tiga tersangka teroris juga diterjang timah panas polisi dan tewas saat turun dari taksi di keramaian jalan Sutoyo Siswomihardjo, kawasan Cililitan, Jakarta Selatan.

Lewat corong media massa, polisi mengatakan bahwa mereka adalah tersangka teroris. Awalnya polisi baru mengatakan bahwa mereka terlibat dalam kasus teroris Aceh yang ditangkap dan didor dua bulan lalu. Belakangan, polisi mengatakan bahwa mereka juga terlibat kasus bom Marriott dan bom Kedubes Australia. Bahkan kabarnya salah seorang tersangka yang ditembak polisi adalah Umar Patek, salah satu pelaku Bom Bali I, yang sempat diberitakan tewas di Filipina.

Hari ini, Kamis (13/5) polisi ternyata sudah langsung bergerak ke Solo, termasuk komandan lapangan Densus 88 Kombes Muhammad Syafei yang sampai kemarin sore masih berada di Cikampek. Sang Kombes juga sempat memberikan clue kepada tim liputan kami bahwa, “Akan ada gunung meletus di Solo.” Di Solo polisi ternyata menangkap tiga orang tersangka, entah di mana ditangkapnya, kemudian menyerbu sebuah rumah bengkel. Di tempat inilah polisi menemukan sepucuk M-16, pistol, peluru, dan buku-buku jihad (!)… Hmmm… Sigap nian polisi kita.

Namun ada yang menarik dalam penggerebegan teroris di Solo kali ini. Sebab, sebelum penggerebegan itu, polisi sempat menggelar brieffing terlebih dahulu dan persiapan-persiapan seperlunya di sebuah rumah makan. Di tempat itu pula -di pinggir jalan- mereka baru memakai rompi anti peluru setelah melempar-lemparkannya sebentar di antara mereka, memasang sabuk, penutup kepala, senjata api dan persiapan-persiapan lain. Beberapa warga yang melintas sempat menonton mereka show of force, dan terkagum-kagum heran melihat semua persiapan itu. “Wah, iki Densus 88 yo, Mas, edan tenan…,” kata seorang warga.

Acara persiapan pra penyerbuan yang sangat terbuka seperti ini tentu saja jarang terlihat pada penggerebegan sebelumnya. Pada penyerbuan-penyerbuan sebelumnya, biasanya polisi sudah memakai pakaian tempur lengkap dan masuk ke lokasi di malam hari atau pagi buta. Sementara pada acara persiapan tadi pagi, matahari sudah mulai hangat di tengkuk. Saat itu sebenarnya beberapa wartawan cetak dan elektronik sudah mulai berdatangan ke rumah makan itu. Sayang mereka tidak berani mengambil momentum bersejarah ini…

Nah, setelah semua anggota lapangan memakai peralatan rapi, mereka lalu masuk ke mobil dan langsung bergerak. Hanya bergerak sebentar tiba-tiba mobil-mobil Densus 88 itu berhenti. Para anggota lapangan pun bergerak mengepung sekitar lokasi dan kemudian memasuki rumah yang dipakai menjadi bengkel itu. Para wartawan yang mengikuti mereka sampai tergopoh-gopoh karena terkejut. Mereka tidak mengira rumah sasaran sedekat itu. Tahukah anda, berapa jaraknya dari rumah makan tadi? Hanya 200 meter, dan terlihat jelas dari restoran tadi!!

Maka drama penggerebegan yang tidak lucu itu pun terjadi. Para wartawan bisa mendekat ke TKP bahkan sampai ke pintu rumah bengkel tadi. Para anggota Densus 88 itu pun bisa diambil gambarnya dalam jarak dekat. Mereka sama-sekali tidak berusaha menghalangi atau melarang, mereka juga tidak mengusir para wartawan. Para petugas membiarkan para cameraman televisi mengambil gambar hingga di pintu rumah itu, dan bisa mengambil gambar ketika anggota densus 88 berada di salah satu ruangan.

Dalam rekaman para cameraman televisi, Lazuardi reporter/cameraman Metro TV dan Ecep S Yasa, dari TV-One tampak diberi privilege untuk mengambil gambar terlebih dahulu dari wartawan lain. Meskipun demikian mereka juga sempat disuruh keluar terlebih dahulu, “Nanti dulu-nanti dulu, belum siap,” kata seorang anggota Densus 88. Para wartawan sempat bertanya-tanya, apanya yang belum siap. Namun ketika boleh masuk, para wartawan melihat bahwa barang bukti sudah tersusun rapi di lantai.

Yang sangat menarik, bagi wartawan yang sudah biasa meliput penangkapan teroris, tampak jelas dari bahasa tubuh mereka, bahwa para anggota Densus 88 itu tidak menunjukkan tanda-tanda stres yang menyebabkan adrenalin melonjak. Mereka tampak lebih santai dari pada ketika mereka menggerebeg tersangka teroris sebelumnya. Bahkan mereka menunjukkan kegembiraan yang janggal ketika saling mengacungkan jempol, tos dan sebagainya, setelah operasi dinyatakan berhasil.

Perilaku yang aneh juga tampak ketika para perwira Densus 88 termasuk komandan lapangan mereka, Kombes Muhammad Syafei datang ke rumah bengkel itu dan mau diambil gambarnya oleh para wartawan, bahkan dalam posisi close-up. Padahal selama ini dia dikenal paling alergi dengan kamera wartawan. Tak segan-segan ia menyuruh wartawan mematikan camera atau menghapus gambar yang ada dirinya.

Kejanggalan pun semakin lengkap ketika beberapa warga mengakui bahwa sebenarnya sehari sebelumnya rumah bengkel itu sudah didatangi sejumlah orang bertampang tegap, yang menurut warga adalah polisi…. “Ya mirip mereka-mereka itu, mas…,” kata mereka.

Lalu, apa artinya semua ini?

Posted via web from pedy post terus

Multilevel marketing secara harfiah adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Up line dan down line umumnya mencerminkan hubungan pada dua level yang berbeda atas dan bawah, maka seseorang disebut up line jika mempunyai down line, baik satu maupun lebih. Bisnis yang menggunakan multilevel marketing ini memang digerakkan dengan jaringan, yang terdiri dari up line dan down line. Meski masing-masing perusahaan dan pebisnisnya menyebut dengan istilah yang berbeda-beda. Demikian juga dengan bentuk jaringannya, antara satu perusahaan dengan yang lain, mempunyai aturan dan mekanisme yang berbeda; ada yang vertikal, dan horisontal. Misalnya, Gold Quest dari satu orang disebut TCO (tracking centre owner), untuk mendapatkan bonus dari perusahaan, dia harus mempunyai jaringan; 5 orang di sebelah kanan, dan 5 orang di sebelah kiri, sehingga baru disebut satu level. Kemudian disambung dengan level-level berikutnya hingga sampai pada titik level tertentu ke bawah yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Masing-masing level tersebut kemudian mendapatkan bonus (komisi) sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh perusahaan yang bersangkutan. Meski perusahaan ini tidak menyebut dengan istilah multilevel marketing, namun diakui atau tidak, sejatinya praktek yang digunakan adalah praktek multilevel marketing.

Demikian halnya dengan praktek pebisnis yang lainnya dengan aturan dan mekanisme yang berbeda. Misalnya, dari atas ke bawah, tanpa ditentukan struktur horizontalnya, tetapi langsung dari atas ke bawah. Setelah itu, masing-masing level tadi mendapatkan bonus dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang dipatok oleh masing-masing perusahaan yang diikutinya.

Untuk masuk dalam jaringan bisnis pemasaran seperti ini, biasanya setiap orang harus menjadi member (anggota jaringan) —ada juga yang diistilahkan dengan sebutan distributor— kadangkala membership tersebut dilakukan dengan mengisi formulir membership dengan membayar sejumlah uang pendaftaran, disertai dengan pembelian produk tertentu agar member tersebut mempunyai point, dan kadang tanpa pembelian produk. Dalam hal ini, perolehan point menjadi sangat penting, karena kadangkala suatu perusahaan multilevel marketing menjadi point sebagai ukuran besar kecilnya bonus yang diperoleh. Point tersebut bisa dihitung berdasarkan pembelian langsung, atau tidak langsung. Pembelian langsung biasanya dilakukan oleh masing-masing member, sedangkan pembelian tidak langsung biasanya dilakukan oleh jaringan member tersebut. Dari sini, kemudian ada istilah bonus jaringan. Karena dua kelebihan inilah, biasanya bisnis multilevel marketing ini diminati banyak kalangan. Ditambah dengan potongan harga yang tidak diberikan kepada orang yang tidak menjadi member.

Namun, ada juga point yang menentukan bonus member ditentukan bukan oleh pembelian baik langsung maupun tidak, melainkan oleh referee (pemakelaran) —sebagaimana istilah mereka— yang dilakukan terhadap orang lain, agar orang tersebut menjadi member dan include di dalamnya pembelian produk. Dalan hal ini, satu member Gold Quest harus membangun formasi 5-5 untuk satu levelnya, dan cukup sekali pendaftaran diri menjadi membership, maka member tersebut tetap berhak mendapatkan bonus. Tanpa dihitung lagi, berapa pembelian langsung maupun tak langsungnya. Pada prinsipnya tidak berbeda dengan perusahaan lain. Seorang member/distributor harus menseponsori orang lain agar menjadi member/distributor dan orang ini menjadi down line dari orang yang menseponsorinya (up line-nya). Begitu seterusnya up line “harus” membimbing down line-nya untuk mensponsori orang lain lagi dan membentuk jaringan. Sehingga orang yang menjadi up line akan mendapat bonus jaringan atau komisi kepemimpinan. Sekalipun tidak ditentukan formasi jaringan horizontal maupun vertikalnya.

Fakta Umum Multilevel Marketing

Dari paparan di atas, jelas menunjukkan bahwa multilevel marketing —sebagai bisnis pemasaran— tersebut adalah bisnis yang dibangun berdasarkan formasi jaringan tertentu; bisa top-down (atas-bawah) atau left-right (kiri-kanan), dengan kata lain, vertikal atau horizontal; atau perpaduan antara keduanya. Namun formasi seperti ini tidak akan hidup dan berjalan, jika tidak ada benefit (keuntungan), yang berupa bonus. Bentuknya, bisa berupa (1) potongan harga, (2) bonus pembelian langsung, (3) bonus jaringan –istilah lainnya komisi kepemimpinan. Dari ketiga jenis bonus tersebut, jenis bonus ketigalah yang diterapkan di hampir semua bisnis multilevel marketing, baik yang secara langsung menamakan dirinya bisnis MLM ataupun tidak, seperti Gold Quest. Sementara bonus jaringan adalah bonus yang diberikan karena faktor jasa masing-masing member dalam membanguan formasi jaringannya. Dengan kata lain, bonus ini diberikan kepada member yang bersangkutan, karena telah berjasa menjualkan produk perusahaan secara tidak langsung. Meski, perusahaan tersebut tidak menyebutkan secara langsung dengan istilah referee (pemakelaran) seperti kasus Gold Quest, —istilah lainnya sponsor, promotor— namun pada dasarnya bonus jaringan seperti ini juga merupakan referee (pemakelaran).

Karena itu, posisi member dalam jaringan MLM ini, tidak lepas dari dua posisi: (1) pembeli langsung, (2) makelar. Disebut pembeli langsung manakala sebagai member, dia melakukan transaksi pembelian secara langsung, baik kepada perusahaan maupun melalui distributor atau pusat stock. Disebut makelar, karena dia telah menjadi perantara —melalui perekrutan yang telah dia lakukan— bagi orang lain untuk menjadi member dan membeli produk perusahaan tersebut. Inilah praktek yang terjadi dalam bisnis MLM yang menamakan multilevel marketing, maupun refereal business.

Dari sini, kasus tersebut bisa dikaji berdasarkan dua fakta di atas, yaitu fakta pembelian langsung dan fakta makelar. Dalam prakteknya, pembelian langsung yang dilakukan, disamping mendapatkan bonus langsung, berupa potongan, juga point yang secara akumulatif akan dinominalkan dengan sejumlah uang tertentu. Pada saat yang sama, melalui formasi jaringan yang dibentuknya, orang tersebut bisa mendapatkan bonus tidak langsung. Padahal, bonus yang kedua merupakan bonus yang dihasilkan melalui proses pemakelaran, seperti yang telah dikemukakan.

Hukum Syara’ Seputar Dua Akad dan Makelar

Dari fakta-fakta umum yang telah dikemukakan di atas, bisa disimpulkan bahwa praktek multilevel marketing tersebut tidak bisa dilepaskan dari dua hukum, bisa salah satunya, atau kedua-duanya sekaligus:

1. Hukum dua akad dalam satu transaksi, atau yang dikenal dengan istilah shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Akad pertama adalah akad jual-beli (bay’), sedangkan akad kedua akad samsarah (pemakelaran).

2. Hukum pemakelaran atas pemakelaran, atau samsarah ‘ala samsarah. Up line atau TCO atau apalah namanya, adalah simsar (makelar), baik bagi pemilik (malik) langsung, atau tidak, yang kemudian memakelari down line di bawahnya, dan selanjutnya down line di bawahnya menjadi makelar bagi down line di bawahnya lagi.

Mengenai kasus shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, telah banyak dinyatakan dalam hadits Nabis Saw, antara lain, sebagai berikut:

1. Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’i dan at-Tirmidzi, dari Abu Hurairah ra. Yang menyatakan:

“Nabi Saw, telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”*1)

Dalam hal ini, asy-Syafi’i memberikan keterangan (syarh) terhadap maksud bay’atayn fi bay’ah (dua pembelian dalam satu pembelian), dengan menyatakan:

Jika seseorang mengatakan: “Saya jual budak ini kepada anda dengan harga 1000, dengan catatan anda menjual rumah anda kepada saya dengan harga segini. Artinya, jika anda menetapkan milik anda menjadi milik saya, sayapun menetapkan milik saya menjadi milik anda.”*2)

Dalam konteks ini, maksud dari bay’atayn fi bay’ah adalah melakukan dua akad dalam satu transaksi, akad yang pertama adalah akad jual beli budak, sedangkan yang kedua adalah akad jual-beli rumah. Namun, masing-masing dinyatakan sebagai ketentuan yang mengikat satu sama lain, sehingga terjadilah dua transaksi tersebut include dalam satu aqad.

2. Hadits dari al-Bazzar dan Ahmad, dari Ibnu Mas’ud yang menyatakan:

“Rasululllah Saw telah melarang dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).”*3)

Hadits yang senada dikemukan oleh at-Thabrani dalam kitabnya, al-Awsath, dengan redaksi sebagai berikut:

“Tidaklah dihalalkan dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).”*4)

Maksud hadits ini sama dengan hadits yang telah dinyatakan dalam point 1 di atas. Dalam hal ini, Rasulullah Saw, dengan tegas melarang praktek dua akad (kesepakatan) dalam satu aqad (kesepakatan).

3. Hadits Ibn Majah, al-Hakim dan Ibn Hibban dari ‘Amr bin Syuyb, dari bapaknya, dari kakeknya, dengan redaksi:

“Tidak dihalalkan salaf (akad pemesanan barang) dengan jual-beli, dan tidak dihalalkan dua syarat dalam satu transaksi jual-beli.”*5)

Hadits ini menegaskan larangan dalam dua konteks hadits sebelumnya, dengan disertai contoh kasus, yaitu akad salaf, atau akad pemesanan barang dengan pembayaran di depan, atau semacam inden barang, dengan akad jual-beli dalam satu transaksi, atau akad. Untuk mempertegas konteks hadits yang terakhir ini, penjelasan as-Sarakhsi —penganut mazhab Hanafi— bisa digunakan. Beliau juga menjelaskan, bahwa melakukan transaksi jual-beli dengan ijarah (kontrak jasa) dalam satu akad juga termasuk larangan dalam hadits tersebut.*6)

Dari dalalah yang ada, baik yang menggunakan lafadz naha (melarang), maupun lâ tahillu/yahillu (tidak dihalalkan) menunjukkan, bahwa hukum muamalah yang disebutkan dalam hadits tersebut jelas haram. Sebab, ada lafadz dengan jelas menunjukkan keharamannya, seperti lâ tahillu/yahillu. Ini mengenai dalil dan hukum yang berkaitan dengan dua transaksi dalam satu akad, serta manath hukumnya.

Mengenai akad (shafqah)-nya para ulama’ mendefinisikannya sebagai:

Akad merupakan hubungan antara ijab dan qabul dalam bentuk yang disyariatkan, dengan dampak yang ditetapkan pada tempatnya.*7)

Maka, suatu tasharruf qawli (tindakan lisan) dikatakan sebagai akad, jika ada ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan), ijab (penawaran) dari pihak pertama, sedangkan qabul (penerimaan) dari pihak kedua. Ijab dan qabul ini juga harus dilakukan secara syar’i, sehingga dampaknya juga halal bagi masing-masing pihak. Misalnya, seorang penjual barang menyakan: “Saya jual rumah saya ini kepada anda dengan harga 50 juta”, adalah bentuk penawaran (ijab), maka ketika si pembeli menyakan: “Saya beli rumah anda dengan harga 50 juta”, adalah penerimaan (qabul). Dampak ijab-qabul ini adalah masing-masing pihak mendapatkan hasil dari akadnya; si penjual berhak mendapatkan uang si pembeli sebesar Rp. 50 juta, sedangkan si pembeli berhak mendapatkan rumah si penjual tadi. Inilah bentuk akad yang diperbolehkan oleh syara’.

Di samping itu, Islam telah menetapkan bahwa akad harus dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara: zat (barang atau benda) atau jasa (manfaat). Misalnya, akad syirkah dan jual beli adalah akad yang dilakukan terhadap zat (barang atau benda), sedangkan akad ijarah adah akad yang dilakukan terhadap jasa (manfaat). Selain terhadap dua hal ini, maka akad tersebut statusnya bathil.

Adapun praktek pemakelaran secara umum, hukumnya adalah boleh berdasarkan hadits Qays bin Abi Ghurzah al-Kinani, yang menyatakan:

“Kami biasa membeli beberapa wasaq di Madinah, dan biasa menyebut diri kami dengan samasirah (bentuk plural dari simsar, makelar), kemudian Rasulullah Saw keluar menghampiri kami, dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik daripada sebutan kami. Beliau menyatakan: ‘Wahai para tujjar (bentuk plural dari tajir, pedagang), sesungguhnya jual-beli itu selalu dihinggapi kelalaian dan sesumpah, maka bersihkan dengan sedekah’.”*8)

Hanya, yang perlu dipahami adalah fakta pemakelaran yang dinyatakan dalam hadits Rasulullah Saw sebagaimana yang dijelaskan oleh as-Sarakhsi ketika mengemukakan hadits ini adalah:

”Simsar adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain dengan kompensasi (upah atau bonus). Baik untuk menjual maupun membeli.”*9)

Ulama’ penganut Hambali, Muhammad bin Abi al-Fath, dalam kitabnya, al-Mutalli’, telah meyatakan definisi tentang pemakelaran, yang dalam fiqih dikenal dengan samsarah, atau dalal tersebut, seraya menyakan:

“Jika (seseorang) menunjukkan dalam transaksi jual-beli; dikatakan: saya telah menunjukkan anda pada sesuatu —dengan difathah dal-nya, dalalat(an), dan dilalat(an), serta didahmmah dalnya, dalul(an), atau dululat(an)— jika anda menunjukkan kepadanya, yaitu jika seorang pembeli menunjukkan kepadanya, maka orang itu adalah simsar (makelar) antara keduanya (pembeli dan penjual), dan juga disebut dalal.”*10)

Dari batasan-batasn tentang pemakelaran di atas, bisa disimpulkan, bahwa pemakelaran itu dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, yang berstatus sebagai pemilik (malik). Bukan dilakukan oleh seseorang terhadap sesama makelar yang lain. Karena itu, memakelari makelar atau samsarah ‘ala samsarah tidak diperbolehkan. Sebab, kedudukan makelar adalah sebagai orang tengah (mutawassith). Atau orang yang mempertemukan (muslih) dua kepentingan yang berbeda; kepentingan penjual dan pembeli. Jika dia menjadi penengah orang tengah (mutawwith al-mutawwith), maka statusnya tidak lagi sebagai penengah. Dan gugurlah kedudukannya sebagai penengah, atau makelar. Inilah fakta makelar dan pemakelaran.

Hukum Dua Akad Dan Makelar Dalam Praktek MLM

Mengenai status MLM, maka dalam hal ini perlu diklasifikasikan berdasarkan fakta masing-masing. Dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, maka bisa disimpulkan:

1. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, yang untuk itu orang yang akan menjadi member tersebut harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member —apapun istilahnya, apakah membeli posisi ataupun yang lain— disertai membeli produk. Pada waktu yang sama, dia menjadi referee (makelar) bagi perusahaan dengan cara merekrut orang, maka praktek MLM seperti ini, jelar termasuk dalam kategori hadits: shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, dalam hal ini, orang tersebut telah melakukan transaksi jual-beli dengan pemakelaran secara bersama-sama dalam satu akad. Maka, praktek seperti ini jelas diharamkan sebagaimana hadits di atas.

2. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, tanpa harus membeli produk, meski untuk itu orang tersebut tetap harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member. Pada waktu yang sama membership (keanggotaan) tersebut mempunyai dampak diperolehnya bonus (point), baik dari pembelian yang dilakukannya di kemudian hari maupun dari jaringan di bawahnya, maka praktek ini juga termasuk dalam kategori shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, membership tersebut merupakan bentuk akad, yang mempunyai dampak tertentu. Dampaknya, ketika pada suatu hari dia membeli produk –meski pada saat mendaftar menjadi member tidak melakukan pembelian– dia akan mendapatkan bonus langsung. Pada saat yang sama, ketentuan dalam membership tadi menetapkan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan bonus, jika jaringan di bawahnya aktif, meski pada awalnya belum. Bahkan ia akan mendapat bonus (point) karena ia telah mensponsori orang lain untuk menjadi member. Dengan demikian pada saat itu ia menandatangani dua akad yaitu akad membership dan akad samsarah (pemakelaran).

3. Pada saat yang sama, MLM tersebut membuka membership tanpa disertai ketentuan harus membeli produk, maka akad membership seperti ini justru merupakan akad yang tidak dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara, zat dan jasa. Tetapi, akad untuk mendapad jaminan menerima bonus, jika di kemudian hari membeli barang. Kasus ini, persis seperti orang yang mendaftar sebagai anggota asuransi, dengan membayar polis asuransi untuk mendapatkan jaminan P.T. Asuransi. Berbeda dengan orang yang membeli produk dalam jumlah tertentu, kemudian mendapatkan bonus langsung berupa kartu diskon, yang bisa digunakan sebagai alat untuk mendapatkan diskon dalam pembelian selanjutnya. Sebab, dia mendapatkan kartu diskon bukan karena akad untuk mendapatkan jaminan, tetapi akad jual beli terhadap barang. Dari akad jual beli itulah, dia baru mendapatkan bonus. Dan karenanya, MLM seperti ini juga telah melanggar ketentuan akad syar’i, sehingga hukumnya tetap haram.

Ini dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, yang jelas hukumnya haram. Adapun dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, maka bisa disimpulkan, semua MLM hampir dipastikan mempraktekkan samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran terhadap pemakelaran). Karena justru inilah yang menjadi kunci bisnis multilevel marketing. Karena itu, dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, bisa dikatakan MLM yang ada saat ini tidak ada yang terlepas dari praktek ini. Padahal, sebagaimana yang dijelaskan di atas, praktek samsarah ‘ala samsarah jelas bertentangan dengan praktek samsarah dalam Islam. Maka, dari aspek yang kedua ini, MLM yang ada saat ini, prakteknya jelas telah menyimpang dari syariat islam. Dengan demikian hukumnya haram.

Kesimpulan

Inilah fakta, dalil-dalil, pandangan ulama’ terhadap fakta dalil serta status tahqiq al-manath hukum MLM, dilihat dari aspek muamalahnya. Analisis ini berpijak kepada fakta aktivitasnya, bukan produk barangnya, yang dikembangkan dalam bisnis MLM secara umum. Jika hukum MLM dirumuskan dengan hanya melihat atau berpijak pada produknya —apakah halal ataukah haram— maka hal itu justru meninggalkan realita pokoknya, karena MLM adalah bentuk transaksi (akad) muamalah. Oleh karenanya hukum MLM harus dirumuskan dengan menganalisis keduanya, baik akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) yang ada dalam MLM telah dijelaskan dalam paparan di atas.

Adapun dari aspek produknya, memang ada yang halal dan haram. Meski demikian, jika produk yang halal tersebut diperoleh dengan cara yang tidak syar’i, maka akadnya batil dan kepemilikannya juga tidak sah. Sebab, kepemilikan itu merupakan izin yang diberikan oleh pembuat syariat (idzn asy-syari’) untuk memanfaatkan zat atau jasa tertentu. Izin syara’ dalam kasus ini diperoleh, jika akad tersebut dilakukan secara syar’i, baik dari aspek muamalahnya, maupun barangnya.

Dengan melihat analisis di atas maka sekalipun produk yang diperjual-belikan adalah halal, akan tetapi akad yang terjadi dalam bisnis MLM adalah akad yang melanggar ketentuan syara’ baik dari sisi shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran); pada kondisi lain tidak memenuhi ketentuan akad karena yang ada adalah akad terhadap jaminan mendapat diskon dan bonus (point) dari pembelian langsung; maka MLM yang demikian hukumnya adalah haram.

Namun, jika ada MLM yang produknya halal, dan dijalankan sesuai dengan syariat Islam; tidak melanggar shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran). Serta ketentuan hukum syara’ yang lain, maka tentu diperbolehkan. Masalahnya adakah MLM yang demikian?!

Hafidz Abdurrahman

Posted via web from pedy post terus

Berterima kasih lah kepada Soner Ozenc, yang menciptakan sebuah sajadah yang sangat unik. Apa yang membuat unik? ternyata Sajadah ini bisa mengeluarkan cahaya !, dan cahaya tersebut akan semakin terang apabila arah dari sajadah secara benar menghadap ke kiblat (Mekah). Semakin benar arah kiblat, maka semakin terang sajadahnya.

Posted via web from pedy post terus

Mengapa pertanyaan ini penting? Karena persepsi kita tentang Islam akan menentukan bagaimana kita mengamalkan Islam. Ada yang berbendapat Islam dibangun atas lima perkara, berdasarkan Hadist di bawah ini:

"Islam didirikan diatas lima perkara yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke baitullah dan berpuasa pada bulan ramadhan". (HR. Bukhari dan Muslim)

Orang yang memahami Islam adalah lima perkara, maka dia akan mengamalkan sesuai dengan pemahamannya. Ia hanya akan melakukan syahadat, shalat, zakat, haji dan puasa ramadhan. Ia akan merasa cukup ketika sudah mengamalkan lima perkara tersebut, dan tidak melihat selebihnya lagi. Banyak diantara pemeluk Islam saat ini yang terjebak dalam pemahaman Islam seperti ini. Bahkan ada sebuah training spiritual terkenal dengan tiket jutaan rupiah yang menjadikan gagasan Islam lima perkara sebagai prinsip utama mereka.

Pada zaman dahulu, orang tua sering mengajarkan anak mereka bahwa Islam adalah shubuh, zuhur, ashar, maghrib dan isya. Lagi-lagi, banyak pemeluk Islam yang memahami Islam seperti ini, kemudian mengamalkan hanya sebatas pemahamannya tersebut, tidak lebih.

Bagi sebagian pemeluk Islam yang lain, mereka bahkan tidak begitu faham apa sebenarnya Islam itu. Islam bagi mereka seperti sebuah bayang-bayang yang kabur dan tidak jelas, yang hanya dikumpulkan dari berbagai serpihan informasi, yang mereka ambil sekedarnya dan sesempatnya saja, ditengah kesibukan mereka mencari uang tentunya. Dan coba tebak, pengamalan Islam mereka sama kacaunya dengan pemahaman mereka.

Lalu apa yang salah dengan pengertian Islam di atas? Sering kali mereka (atau orang yang mereka rujuk) merumuskan Islam dari sepenggal dalil (sumber hukum Islam) saja. Misalnya Hadist "Islam didirikan atas lima perkara" di atas. Walaupun secara tekstual dinyatakan "Islam didirikan atas…" atau "Islam dibangun atas…", membatasi pengertian Islam hanya dari satu dalil adalah tindakan yang sangat ceroboh. Sebenarnya kalimat "Islam didirikan atas…" atau "Islam dibangun atas…" tidak bisa dijadikan acuan bahwa teks tersebut memberikan definisi Islam yang absah. Kalimat-kalimat tersebut lebih tepat ditinjau dari sisi gaya bahasa (balaghah), ketimbang sebuah rumusan definisi yang absah.

Sama seperti Hadist di bawah ini:

"Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir maka hendaklah memuliakan tamunya". (HR. Bukhari)

Apakah kita akan mengatakan, satu-satunya konsekuensi insan beriman adalah memuliakan tamu? Tentu tidak. Masih banyak kewajiban-kewajiban lain yang harus ditunaikan oleh insan beriman. Sekali lagi, kalimat pada hadist di atas lebih tepat dilihat dalam konteks gaya bahasa yang menekankan pentingnya memuliakan tamu.

Lalu apakah Islam itu?

Setelah mengumpulkan semua dalil-dalil yang ada, baik dari Al-Quran atapun As-Sunnah, dapat dirumuskan bahwa Islam adalah sekumpulan keyakinan (iman) dan tindakan (amal). Dengan kata lain Islam adalah agama yang berisi sekumpulan hal-hal yang harus diyakini, serta hal-hal yang harus diamalkan.

Sebagai contoh, di dalam Al-Quran ada beberapa ayat yang mewajibkan setiap muslim meyakini hal-hal tertentu:

"Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya." [4:136]

Pada ayat yang lain ada pula yang mewajibkan setiap muslim mengamalkan hal-hal tertentu:

"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan." [2:110]

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." [2:183]

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh." [2:178]

"Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." [2:216]

Dan masih banyak bertebaran berbagai dalil dari Al-Quran dan As-Sunnah, yang semuanya bisa dikategorikan dalam dua kelompok: hal-hal yang harus diyakini (iman) dan hal-hal yang harus dilakukan (amal).

Bahkan banyak ayat-ayat Al-Quran yang secara tekstual merangkaikan iman dan amal sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan:

"Dan orang-orang yang beriman serta beramal saleh, mereka itu penghuni surga; mereka kekal di dalamnya." [2:82]

"Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan yang beramal saleh, (bahwa) untuk mereka ampunan dan pahala yang besar." [5:9]

"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya." [7:96] 

"Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik." [24:55]

Posted via email from pedy post terus

إِنَّ رُوْحَ الْقُدْسِ نَفَثَ فِيْ رَوْعِيْ: إِنَّ نَفْسًا لاَ تَمُوْتُ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقُهَا فَاتَّقُوْا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِيْ الطَّلَبِ وَلاَ يَحْمِلَنَّكُمْ اِسْتِبْطَاءُ الرِّزْقِ أَنْ تَطْلُبُوْهُ بِمَعَاصِيْ اللهِ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُدْرَكُ مَا عِنْدَهُ إِلاَّ بِطَاعَتِهِ

Malaikat Jibril membisikkan di dalam hatiku, bahwa suatu jiwa tidak akan mati hingga telah sempurna rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan carilah (rezeki) dengan cara yang baik—halal, proporsional dan tidak tersibukkan dengannya—dan hendaklah tertundanya (lambatnya datang) rezeki tidak mendorong kalian untuk mencarinya dengan kemaksiatan kepada Allah, karena sesungguhnya keridhaan di sisi Allah tidak akan bisa diraih kecuali dengan ketaatan kepada-Nya (HR Abu Nu’aim, al-Baihaqi dan al-Bazar dari Ibn Mas’ud).

Posted via email from pedy post terus

Aku tahu rezekiku tidak akan bisa diambil orang lain. Karena itu, hatikupun jadi tenteram. Aku tahu amalku tidak akan bisa dilakukan oleh selainku. Karena itu, aku pun sibuk beramal. Aku tahu Allah selalu mengawasiku. Karena itu, aku malu jika Dia melihatku di atas kemaksiatan. Aku pun tahu kematian menungguku. Karena itu, aku mempersiapkan bekal untuk berjumpa dengan-Nya.

Imam Hasan al-Bashri

Posted via email from pedy post terus

Polling

Sedjak satoe maret 2009

  • 26,965 hits
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.