You are currently browsing the category archive for the ‘PSQ’ category.

Setelah sebelumnya kita membahas pilar pertama dari Sharianomics tentang konsep properti (al-milkiyyah), sekarang kita akan membahas pilar kedua tentang konsep pemanfaatan harta (tasharruf fil milkiyah). Diantaranya akan membahas bagaimana tata cara mengembangkan serta membelanjakan harta yang telah dimiliki sebelumnya (produksi dan konsumsi), sesuai dengan ideologi yang ada.

Secara garis besar pembahasan ini mencakup; siapa saja para pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan produksi dan konsumsi? Apa saja yang boleh dijadikan komoditas? Atas dasar paradigma apa mereka melakukannya? Serta bagaimana tata cara dan karakteristik kegiatan produksi dan konsumsi yang mereka lakukan?

Pertama-tama, marilah kita lihat siapa saja pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan produksi dan konsumsi tadi. Beranjak dari konsep properti sebelumnya, dalam ekonomi Kapitalis lakon utamanya adalah individu dan korporasi (peran negara sangat kecil), yang memanfaatkan kebebasan kepemilikan untuk meraup keuntungan maksimal.

Berkebalikan dengan Kapitalis, Komunisme justru menganggap satu-satunya pelaku ekonomi yang sah adalah negara (Sosialis), yang menghilangkan semua bentuk kepemilikan bahkan sampai ke hasil keringat sendiri sekali pun, dan mengalihkannya menjadi properti publik.

Sedangkan Islam mengakui individu dan korporasi sebagai pelaku ekonomi, yang hanya boleh memanfaatkan komoditas-komoditas tertentu sesuai syariah. Seperti SDA misalnya, jelas tidak boleh dikomersialisasikan oleh individu maupun korporasi. Di sini lah peran negara dibutuhkan untuk mendistribusikan properti publik seperti SDA tadi kepada seluruh masyarakat.

Lalu dengan asas dan paradigma apa masing-masing pelaku ekonomi di atas melakukan kegiatan produksi dan konsumsi? Sistem ekonomi Kapitalis yang lahir dari rahim ideologi Sekuler misalnya, akan memandang cara pengembangan dan pembelanjaan harta harus sesuai dengan “fact and evidence” atas kemanfaatan yang akan diperoleh manusia, bukannya oleh prinsip-prinsip agama seperti halal dan haram.

Sedangkan Islam justru mengatakan sebaliknya, bahwa cara pengembangan dan pembelanjaan harta harus sesuai dengan syariah atau prinsip halal dan haram. Sekalipun sepintas apa yang halal nampak begitu merugikan manusia, dan yang haram nampak begitu menguntungkan manusia, tetap yang menjadi paradigma adalah halal dan haram.

Lain lagi dengan Komunisme yang meyakini bahwa produksi tidak bisa dilepaskan dari means of production; bahwa tujuan produksi adalah untuk menghasilkan properti publik yang bisa dinikmati oleh semua lapis masyarakat.

Karena perbedaan asas dan paradigma di atas, akibatnya masing-masing ideologi berbeda dalam menentukan tata cara pengembangan harta (kaifiyah), dan jumlah harta yang boleh dimiliki (kamiyah).

Kapitalisme misalnya, tidak memberikan batasan jumlah harta yang boleh dimiliki, dan juga bagaimana cara memperoleh harta tersebut. Sedangkan Islam hanya membatasi tata cara memperoleh harta, dan membebaskan jumlah harta yang boleh dimiliki. Beda lagi dengan Komunisme yang membatasi kedua-duanya, baik jumlah harta yang boleh dimiliki atau pun tata cara memperoleh harta tersebut (from each according to his ability, to each according to his needs).

Lebih jauh lagi bagaimana tata cara (kaifiyah) pengembangan dan pembelanjaan harta, atau kegiatan produksi dan konsumsi versi Sharianomics?

Pertama, pembelanjaan harta (konsumsi) yang mencakup hal-hal yang diwajibkan agama seperti menafkahi keluarga, membayar zakat, atau yang disunnahkan (dianjurkan) seperti memperbanyak sedekah. Tentunya prioritas konsumsinya diurutkan dari yang wajib, sunnah, kemudian baru yang mubah seperti kebutuhan sekunder-tersier (al hajat al kamaliyah). Mengkonsumsi komoditas haram seperti miras, tentu tidak diperbolehkan.

Kedua, pengembangan harta (produksi) yang bertujuan untuk menambah jumlah harta yang dimiliki, melalui berbagai kegiatan ekonomi seperti jual beli, membentuk corporate firm (syirkah), berinvestasi yang dibolehkan syariah. Sedangkan pengembangan harta melalui cara yang haram seperti judi dan riba, jelas diharamkan dan tidak akan difasilitasi oleh negara.

Dari sini bisa difahami dalam Islam tidak ada larangan untuk membentuk corporate firms, sepanjang komoditas yang diperdagangkannya bukan termasuk properti publik (seperti SDA) atau yang diharamkan oleh syariah (seperti pornografi dan pornoaksi). Bahkan dalam beberapa Hadist Nabi Muhammad saw. mendorong umatnya untuk menjadi seorang wirausahawan. Jadi siapa pun bisa menjadi kaya seperti Steve Jobs dengan Apple-nya, atau seperti Richard Branson dengan Virgin-nya. Asal jangan seperti James R Moffett dengan Freeport-nya.

Lalu bagaimana dengan korporasi asing? Keberadaan korporasi asing akan terkomodir lewat kegiatan ekspor impor, investasi, atau pembukaan franchise/cabang yang dijalin melalui perjanjian dagang bilateral yang sesuai dengan syariah (baik negara asalnya dan jenis industrinya). Contohnya perusahaan dan jenis industri seperti Nokia atau Starbucks akan diizinkan, tapi seperti Shell atau Freeport jelas-jelas tidak diizinkan, karena komoditasnya adalah milik umum yang haram dikelola swasta. Atau pun franchise majalah Playboy dan FHM juga tidak akan diizinkan karena pornografi adalah haram.

Perbedaan kontras lainnya antara Sharianomics dengan Kapitalisme terlihat pada aspek pengembangan harta di sektor finansial seperti bunga (riba), saham, obligasi beserta turunannya. Produk-produk finansial yang berbasis riba seperti ini termasuk haram sehingga tidak akan difasilitasi oleh negara. Apalagi prakteknya sarat dengan spekulasi yang tidak bisa dibedakan lagi dengan judi. Tidak heran kalau ekonom peaih Nobel Maurice Allais menyebutnya sebagai “Casino Economy”. Atau lebih sarkastik lagi seorang  filosof, ekonom dan aktivis politik Lyndon LaRouche pernah menyatakan:

Now, what are the financial markets? They’re nothing but bloodsuckers, parasites, gamblers.

Krisis finansial global yang baru (dan akan terus) kita alami berpangkal pada pengembangan produk finansial ribawi yang liar karena mengejar profit jangka pendek semata. Lihat saja bagaimana mortgages (kredit perumahan) sebagai future cashflow was pooled, spliced, sliced and delivered oleh Wall Street Firms sebagai produk-produk finansial sexy seperti CMO, ABS, CDO. Tidak lupa perusahaan asuransi akan menjaminnya dengan rating AAA. Ya tidak ada yang tahu dampaknya sampai semuanya jatuh berguguran.

Kekisruhan pasar finansial ini akhirnya menghantam pasar barang dan jasa sehingga dampak krisis meluas. Industri otomotif menjadi lesu dan rame-rame minta di-bailout. Pencari kerja antre dimana-mana akibat lay off besar-besaran. Chrysler menyatakan bangkrut (agak kaget juga karena saya dulu pernah menggarap proyek IT di sana sewaktu merger jadi DaimlerChrysler AG).

Seruan untuk menata kembali ekonomi agar menjadi ekonomi produktif berbasis barang dan jasa, bukan praktek finansial (ribawi) yang spekulatif dan manipulatif, pernah diucapkan oleh Dr. A. Prasetyantoko berikut:

Ekonomi adalah proses produksi menghasilkan barang dan jasa guna menyejahterakan semakin banyak orang, bukan spekulasi sektor finansial, pasar uang, pasar utang, dan pasar saham. Sektor finansial harus dikembalikan pada fungsi dasarnya, yaitu menopang usaha ekonomi produktif, bukan memodifikasi diri menjadi instrumen canggih atau produk derivatif yang pada akhirnya penuh dengan spekulasi dan manipulasi (Dr. A. Prasetyantoko, Kompas 10/05/2009).

Pendapat di atas sejalan dengan konsep Sharianomics yang bertumpu pada sektor riil (barang dan jasa) yang dihalalkan oleh syariah. Sedangkan sektor finansial yang sarat dengan riba, yang juga menjadi sumber labilitas ekonomi itu, tidak akan diberi tempat dalam sistem ekonomi syariah.

aksi-bendera280Slogan ganyang Malaysia kembali bergelora. Beberapa elemen, ormas, dan kelompok masyarakat tidak ragu-ragu menyatakan perang dengan Malaysia. Sebagiannya lagi berteriak: NKRI harga mati! Perangi Malaysia! Sepertinya tidak lama lagi perang deface antar hacker (cracker lebih tepatnya) Indonesia vs. Malaysia akan kembali terjadi. Aksi pengibaran bendera kedua negara di situs-situs negara lawan akan menjadi targetnya.

Apalagi krisis Ambalat ini diperparah dengan kasus Manohara, lalu penyiksaan dan pembunuhan para TKI di Malaysia. Alhasil, terbentuk opini umum: Malaysia kurang ajar, maka kita hajar saja mereka! Seperti inilah respon reaktif kebanyakan kita. Sampai-sampai beberapa pembaca berita (bukan infotainment) di salah satu TV Swasta terbawa emosinya. Kemarin malam saya mendengar mereka berkata dengan lebay-nya: “Kenapa ya Malaysia ini, koq berturut-turut, kemarin Manohara sekarang provokasi militer di Ambalat, lalu hari ini nelayan mereka pun dengan bebasnya ambil Ikan di sana.”

Lalu bagaimana sebaiknya; serang Malaysia karena melecehkan Manohara dan kedaulatan di Ambalat?

Mengapa tidak bersatu saja?

Ya, mengapa tidak Malaysia dan Indonesia bersatu sahaja? Bukankah kita punya banyak kesamaan dan kepentingan dengan mereka? Bayangkan peluang dan kekuatan yang dihasilkan secara politis, ekonomis, demografis. Bayangkan juga potensi pasar domestiknya atau industri pariwisatanya. Saya tidak tahu persis angkanya, tapi sepertinya hal ini akan sangat fantastik dan prospektif. Jangan lupakan juga soal basis budaya Melayu kita, dan istilah Nusantara yang mencakup Indonesia dan Malaysia.

Tidak akan ada batas Indonesia Malaysia lagi. Tidak akan data sentimen atau fanatisme primordial lagi. Tidak akan ada warga kelas dua lagi. Tidak ada pertikaian wilayah lagi. Warga negara Indonesia adalah warga negara Malaysia, and vice versa, yang bebas keluar masuk, bekerja, menikah, dan beranak pinak di manapun, tanpa visa atau pasport. Tidak ada istilah pendatang haram lagi.

Tidak mungkin? Mungkin ya. Atau mungkin the impossible is just take a little longer? Atau mungkin The Maastricht Treaty tahun 1992 yang saat ini mampu menggabungkan 27 negara dalam bendera Uni Eropa (ya secara harfiah mereka punya bendera baru dan lagu kebangsaan baru) kurang mampu mengilhami kita untuk bersatu? Saat ini di sana, peredaran tenaga kerja, barang dan jasa tidak lagi mengenal batas negara lagi.

Warga negara Uni Eropa bebas pergi, bekerja dan berkeluarga di mana pun di wilayah Uni Eropa. Sebagai contoh, seorang warga negara Belanda berhak mencari nafkah di Italia, demikian sebaliknya bagi orang Italia. Warga negara Jerman pun berhak mencari nafkah, misalnya, di Belanda atau Perancis atau Italia. Hak dan kewajiban mereka sama sebagai warga negara Uni Eropa. Oh, tiba-tiba saya teringat buku The End of the Nation State karya Kenichi Ohmae pas awal-awal kuliah dulu.

Terlebih lagi, bagi seorang Muslim ada alasan lain selain alasan politis, ekonomis atau strategis. Yaitu alasan teologis yang mewajibkan umat Muslim bersatu di bawah Khilafah dan tidak boleh bercerai-berai, apalagi berperang. Allah SWT berfirman:

”Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai…” (QS Ali Imran ayat 103)

Bahkan Nabi saw. mencela orang-orang yang berperang atas dasar ashabiyyah (fanatisme primordial); baik itu berdasarkan kesamaan bangsa, suku atau warna kulit, bukan termasuk golongan umat Muslim:

“Tidaklah termasuk golongan kami barangsiapa yang menyeru kepada ashabiyyah. Dan tidaklah termasuk golongan kami barangsiapa yang berperang atas dasar ashabiyyah. Dan tidaklah termasuk golongan kami barangsiapa yang terbunuh atas nama ashabiyyah.” (HR Abu Dawud no. 4456)

Daripada berperang habis-habisan, makan korban makan hati dan berdosa lagi, bagaimana kalau bersatu sahaja? And just let you know, we are already prepared for the flag and anthem. :)

(sumber gambar: i537.photobucket.com/albums/ff338/aries_wan/ambalat.jpg)

islamic medicineMencuatnya kasus Prita Mulyasari tidak sesederhana yang terlihat. Persoalannya bukanlah Prita vs. RS Omni saja, tapi terkait dengan berbagai kebijakan negara dan sistem yang melingkupinya. Ia terkait dengan adanya jaminan bagi warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, termasuk juga adanya jaminan bagi warga negara untuk menyuarakan haknya yang terzhalimi.

Tulisan ini akan membahas bagaimana seharusnya negara menerapkan kebijakan kesehatan kepada rakyatnya perspektif Islam. Lalu bagaimana Islam memandang kebutuhan akan kesehatan? Rasulullah saw menjelaskan:

Siapa saja di antara kalian yang berada di pagi hari sehat badannya, aman jiwa, jalan dan rumahnya, dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan ia telah diberi dunia seisinya (HR al-Bukhari dalam Adab al-Mufrâd, Ibn Majah dan Tirmidzi).

Dalam hadist ini kesehatan disejajarkan dengan kebutuhan pangan. Ini menunjukkan bahwa kesehatan statusnya sama sebagai kebutuhan dasar yang harus terpenuhi. Lalu siapa yang harus menjamin pelayanan kesehatan tersebut? Negara lah yang bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar itu. Nabi saw bersabda:

Imam (Khalifah) laksana penggembala dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya (HR al-Bukhari).

Tidak terpenuhi atau terjaminnya kesehatan dan pengobatan akan mendatangkan dharar (penderitaan) bagi masyarakat. Dharar wajib dihilangkan. Nabi bersabda:

Tidak boleh membahayakan orang lain dan diri sendiri (HR Malik).

Ok cukup tentang konsep dan sekarang mari kita lihat bagaimana prakteknya pada masa kekhilafahan Islam. Kebijakan kesehatan yang gratis dan berkualitas ini sudah diterapkan semenjak masa kepemimpinan Rasulullah saw di Madinah. Delapan orang dari Urainah datang ke Madinah dan bergabung menjadi warga negara khilafah. Lalu mereka menderita sakit gangguan limpa. Nabi saw Kemudian merintahkan mereka dirawat di tempat perawatan, yaitu kawasan penggembalaan ternak milik Baitul Mal di Dzi Jidr arah Quba’, tidak jauh dari unta-unta Baitul Mal (kas negara) yang digembalakan di sana. Mereka meminum susunya dan berada di tempat itu hingga sehat dan pulih.

Raja Mesir, Muqauqis, pernah menghadiahkan seorang dokter kepada Nabi saw. Beliau kemudian menjadikan dokter itu untuk melayani seluruh warga negara secara gratis. Khalifah Umar bin al-Khaththab, menetapkan pembiayaan bagi para penderita lepra di Syam dari Baitul Mal. Khalifah al-Walid bin Abdul Malik dari Bani Umayyah membangun rumah sakit bagi pengobatan para penderita leprosia, lepra dan kebutaan. Para dokter dan perawat yang merawat mereka digaji dari Baitul Mal dan bukan dari uang pasien. Will Durant dalam The Story of Civilization pernah menjelaskan:

Islam telah menjamin dan menyiapkan berbagai rumah sakit yang layak sekaligus memenuhi keperluan rakyatnya. Contohnya Bimaristan yang dibangun oleh Nuruddin di Damaskus tahun 1160 telah bertahan selama tiga abad dalam merawat orang-orang sakit tanpa bayaran dan menyediakan obat-obatan gratis. Para sejarahwan berkata bahwa cahayanya tetap bersinar tidak pernah padam selama 267 tahun.

Menurut Dr. Hossam Arafa dalam tulisannya, Hospital in Islamic History, pada akhir abad ke-13, RS sudah tersebar di seantero Jazirah Arabia. Rumah sakit-rumah sakit itu untuk pertama kalinya di dunia mulai menyimpan data pasien dan rekam medisnya. Konsep itu hingga kini digunakan RS yang ada di seluruh dunia. Bahkan diantaranya adalah RS berjalan:

Pada masa Khilafah Abbasiyah, banyak rumah sakit dibangun di Baghdad, Kairo, dan Damaskus. Pada masa itu pula, untuk pertama kalinya, ada rumah sakit berjalan (semacam ambulans). (M. Husain Abdullah, Dirasat fi al-Fikri al-Islami).

Semua itu didukung dengan tenaga medis yang profesional baik dokter, perawat dan apoteker. Di sekitar RS didirikan sekolah kedokteran. RS yang ada juga menjadi tempat menempa mahasiswa kedokteran, pertukaran ilmu kedokteran, serta pusat pengembangan dunia kesehatan dan kedokteran secara keseluruhan. Dokter yang bertugas dan berpraktik adalah dokter yang telah memenuhi kualifikasi tertentu.

Khalifah al-Muqtadi dari Bani Abbasiyah memerintahkan kepala dokter Istana, Sinan Ibn Tsabit, untuk menyeleksi 860 dokter yang ada di Baghdad. Dokter yang mendapat izin praktik di RS hanyalah mereka yang lolos seleksi yang ketat. Khalifah juga memerintahkan Abu Osman Said Ibnu Yaqub untuk melakukan seleksi serupa di wilayah Damaskus, Makkah dan Madinah.

Pada masa Khilafah Abbasiyah itu pula untuk pertama kalinya ada apotik. Yang terbesar adalah apotik Ibnu al-Baithar. Saat itu, para apoteker tidak diijinkan menjalankan profesinya di apotik kecuali setelah mendapat lisensi dari negara. Para apoteker itu mendatangkan obat-obatan dari India dan dari negeri-negeri lainnya, lalu mereka melakukan berbagai inovasi dan penemuan untuk menemukan obat-obatan baru (M. Husain Abdullah, Dirâsât fî al-Fikri al-Islâmî).

Oleh karena itu, kesehatan dan pengobatan merupakan kebutuhan dasar sekaligus hak rakyat yang harus dipenuhi oleh negara. Maka negara wajib memberikan pelayanan kesehatan berkualitas dan gratis (atau semurah mungkin) kepada warga negaranya. Sudah seharusnya pengelolaan kesehatan ini dialihkan dari corporate based management, menjadi state based management.

(disadur bebas dari tulisan KH. dr. Muhammad Utsman dan Yahya Abdurrahman: Kebijakan Khilafah di Bidang Kesehatan)

1052dnaSetelah kita menyimak definisi ideologi dalam tulisan sebelumnya: Yuk Diskusi Ideologi, biasanya akan muncul pertanyaan-pertanyaan berikut: Apa saja ideologi yang ada di dunia ini? Apakah Islam agama atau ideologi? Mana yang bisa disebut ideologi dan mana yang tidak? Atau, apa yang membuat sebuah ideologi menjadi ideologi?

Sebagaimana yang saya sebutkan sebelumnya, saya tidak berniat mejadikan definisi ideologi ini sebagai satu-satunya definisi valid yang harus Anda pakai. Pertama, saya hanya berusaha menjawab ketika ada yang bertanya: Dude, what the heck is ideology? Dan kedua, saya hanya ingin mengajak Anda untuk melihat dunia secara berbeda berangkat dari definisi yang saya berikan tersebut.

Jika ideologi diartikan pandangan hidup rasional yang melahirkan aturan kehidupan integral, maka pandangan hidup tadi adalah ruh bagi ideologi tersebut. Ia seperti DNA bagi sebuah organisme biologis kompleks. Ia seperti akar yang menentukan buah apa yang akan dipetik nantinya. Ia seperti iman yang membuat ideologi menjadi nyaman dan mantap diyakini, sehingga mampu tumbuhkan militansi dan konsistensi yang luar biasa.

Pertanyaan berikutnya adalah, jika pandangan hidup begitu penting bagi keberadaan sebuah ideologi, jika pandangan hidup menentukan merah hijaunya sebuah ideologi, lantas apakah pandangan hidup itu? What the heck is view of life? Apa sebenarnya yang membuat seseorang memandang kehidupan ini dengan cara yang berbeda? Dan kemudian dia bertindak, berpolitik dan berekonomi dengan cara yang berbeda? Apa yang membuat sebuah pandangan hidup menjadi pandangan hidup? Jika DNA biologis terusun dari kode-kode protein ATGC, maka DNA ideologis tersusun atas apa?

Sederhananya, pandangan hidup adalah sebuah rumusan yang menggambarkan relasi-relasi antara kehidupan manusia saat ini, dengan sebelum dan sesudah kehidupan (life after death). Seperti isu-isu tentang Tuhan, penciptaan alam semsesta, akhirat, surga dan neraka. Nampaknya setiap ideologi dalam definisi saya tadi, berusaha memberikan penjelasan rasional terhadap relasi-relasi tersebut. Yang mana rumusan pandangan hidup tersebut kemudian digunakan untuk merancang sebuah tata sosial politik yang khas dan unik.

Mari kita mulai dari Sekulerisme. Ia mengakui agama, Tuhan dan akhirat, namun ia menolak intervensi agama, Tuhan dan akhirat tadi dalam kehidupan luas, khususnya politik. Seperti yang dijelaskan oleh Prof. Barry A. Kosmin berikut:

Secularism refers to a belief that human activities and decisions, especially political ones, should be based on evidence and fact unbiased by religious influence (Kosmin, Barry A. “Contemporary Secularity and Secularism.” Secularism & Secularity: Contemporary International Perspectives).

Beranjak dari sini, munculah pandangan hidup yang sekalipun tidak menolak agama, tapi mensterilkan peran agama dalam kehidupan luas. Manusia harus dibebaskan dalam menentukan sikap dan apa yang terbaik baginya, tanpa perlu tunduk dengan ketentuan agama mana pun. Halal-haram dan surga-neraka mungkin diakui, tapi tidak relevan dibawa-bawa dalam kehidupan publik.

Maka kemudian seluruh tatanan kehidupan seperti politik, ekonomi, sosial, hukum dan lain-lain disusun berdasarkan keyakinan separation of church and state ini. Jadi sekalipun dalam setiap lembar dollar tertulis: In God we trust, tapi God tidak boleh dibawa-bawa dalam mengatur ekonomi, yang kemudian menghasilkan corak ekonomi yang kapitalistik, yang bertumpu pada properti privat dan korporasi. Termasuk ketika presiden diambil sumpahnya di atas Injil atau Quran, tidak berarti pemerintahannya berpedoman kepada Kitab Suci tersebut. Tetap saja suara rakyat adalah suara Tuhan.

Bagaimana dengan Komunisme? Ideologi ini berangkat dari pandangan hidupnya; dialektika materialisme. Semua konsep-konsep Marx tentang politik, ekonomi  dan revolusi bertumpu pada “akidah” dialektika materialisme ini. Seperti yang disebutkan Rob Sewell berikut:

Dialectical materialism is the philosophy of Marxism, which provides us with a scientific and comprehensive world outlook. It is the philosophical bedrock – the method – on which the whole of Marxist doctrine is founded (http://www.marxist.com/what-is-dialectical-materialism.htm).

Sederhananya, dialektika materialisme menganggap segala hal yang ada hanyalah dinamika materi yang berkembang, berubah dan berdialektika. Tidak ada tempat bagi Tuhan, surga ataupun neraka. Dari sinilah kemudian muncul konsep pertentangan kelas menuju masyarakat komunis yang dicita-citakan itu. Berbeda dengan Sekulerisme yang masih menerima agama, Komunisme justru menganggap agama, Tuhan dan akhirat sebagai penghambat kemajuan yang harus dihilangkan. Seperti yang dikatakan sendiri oleh Marx berikut:

Religion is the sigh of the oppressed creature, the heart of a heartless world, just as it is the spirit of spiritless conditions. It is the opium of the people (Karl Marx, Contribution to the Critique of Hegel’s Philosophy of Right).

Bahkan lebih jelas lagi Lenin menyebutkan agama hanya akan menghambat jalannya revolusi yang bertumpu pada class strugle, sebab manusia rela menderita karena toh masih ada surga:

Impotence of the exploited classes in their struggle against the exploiters just as inevitably gives rise to the belief in a better life after death, as impotence of the savage in his battle with nature gives rise to belief in gods, devils, miracles, and the like (http://www.marxists.org/archive/lenin/works/1905/dec/03.htm).

Lalu bagaimana dengan Islam? Islam terdiri dari iman dan takwa. Akidah (pandangan hidup) dan syariah (aturan kehidupan). Akidah Islam itu sendiri adalah apa yang disebut dengan Rukun Iman: Iman kepada Allah, iman kepada Malaikat-malaikat-Nya, iman kepada kitab-kitab-Nya, iman kepada rasul-rasul-Nya, iman kepada hari akhir, serta iman kepada qadha dan qadar.

Dari Rukun Iman di atas dapat digambarkan relasi-relasi antara kehidupan saat ini dengan sebelum dan sesudah kehidupan: Bahwa Allah SWT telah menciptakan alam semesta dan seisinya. Tapi Dia tidak membiarkan manusia begitu saja, tanpa memberikan petunjuk untuk hidup di dunia dengan benar sesuai dengan perintah dan larangan-Nya. Sampai akhirnya manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas semua perbuatannya di dunia, dan ditentukan nasibnya apakah masuk surga atau neraka.

Dari prinsip halal-haram, pahala-siksa dan surga-neraka di atas, disusunlah sebuah tatanan kehidupan yang komprehensif baik pada lingkup pribadi, institusi dan negeri. Dalam ranah pribadi misalnya, seorang muslim wajib mencari nafkah dengan cara yang halal, makan minum yang halal, berpakaian dengan menutup aurat, menjalin hubungan dengan lawan jenis dengan cara yang halal (menikah), dan lain-lain. Semuanya ini dilandasi dengan kesadaran bahwa hidup adalah ibadah dengan menyempurnakan ketaatan kepada-Nya, mengharap ridha dan pahala-Nya, serta menghindari murka dan siksa-Nya.

Pada lingkup negeri misalnya kewajiban negara menjalankan Sharianomics, mengautur kepemilikan, produksi-konsumsi sampai distribusi sesuai dengan syariah. Melarang privatisasi dan praktek-praktek ekonomi berbasis riba. Termasuk juga menjalankan sistem pemerintahan Khilafah yang menempatkan kedaulatan (hak menetapkan hukum) di tangan syariat dan kekuasaan (hak mengangkat pemimpin) di tangan rakyat. Dan seterusnya.

Sampai di sini kita bisa melihat bagaimana pandangan hidup sebuah ideologi seperti sebuah DNA yang menentukan corak sistem politik, ekonomi, sosial, hukum yang khas dan unik. Jika DNA biologi terdiri dari kode-kode protein: Adenine (A), thymine (T), guanine (G), dan cytosine (C). Maka DNA ideologi terdiri dari relasi-relasi berikut ini:

Sebelum Kehidupan (1) Relasi (1)(2)

Kehidupan Sekarang (2)

Relasi (2)(3) Setelah Kehidupan (3)
Sekulerisme

Pencipta

Nggak penting

Mengikuti kehendak bebas manusia

Nggak penting

Akhirat

Islam

Pencipta

Halal dan Haram

Mengikuti halal dan haram (ibadah)

Pahala dan Siksa

Akhirat

Komunisme

Materi

Materi

Mengikuti dialektika materialisme

Materi

Materi

Dengan penjabaran DNA ideologi ini kita bisa mengetahui bahwa Sekulerisme, Komunisme dan Islam adalah sebuah Ideologi. Khusus untuk Islam berarti dia adalah agama sekaligus ideologi. Sekedar iseng-iseng saja, jika ada klaim sebuah ideologi baru, katakanlah Holoholo, menarik untuk menguji DNA ideologi tersebut dengan memintanya merumuskan relasi-relasi di atas.

private_property_t_shirtSetiap ideologi seharusnya punya konsep ekonomi, dan setiap konsep ekonomi pasti bicara tentang kepemilikan (properti). Definisi tentang properti ini bisa diibaratkan seperti sebuah fondasi bagi bangunan sistem ekonomi. Oleh karena itu -menurut hemat saya- mempelajari konsep properti adalah langkah awal untuk memahami kompleksitas cara kerja sebuah sistem ekonomi.

Baiklah, pada tulisan sebelumnya (Sharianomics: Prolog) kita sudah membahas snapshot sistem ekonomi (Islam), yang terdiri dari tiga pilar utama; properti, konsumsi-produksi, dan distribusi. Pada tulisan ini saya akan membahas pilar yang pertama: Properti.

Oh ya pada tulisan sebelumnya saya juga sudah menyebutkan bahwa rumusan apa pun yang mengatasnamakan ideologi (termasuk properti), seharusnya memiliki koherensi dengan pandangan hidup ideologi tersebut. Mari kita lihat bersama bagaimana hal ini bekerja pada sistem ekonomi Kapitalis.

Sistem ekonomi Kapitalis didusun berdasarkan pandangan hidup sekuler -seperation of church and state- yang kemudian melahirkan faham liberal dimana manusia berhak hidup bebas tanpa perlu tunduk oleh ketentuan agama, baik dalam aspek politik, sosial, ekonomi, dan lain-lain. Nah, kebebasan dalam konteks ekonomi ini bertumpu kepada dijaminnya kebebasan dalam kepemilikan individu. Seperti pada definisi di bawah ini:

Capitalism is an economic system in which wealth, and the means of producing wealth, are privately owned and controlled rather than state owned and controlled (Arleen J. Hoag, John H. Hoag. Introductory Economics. World Scientific, 2006. pp 43-44).

Menurut Kapitalisme, adanya kebebasan dalam kepemilikan individu adalah sebuah keniscayaan. Memang Kapitalisme mengakui kepemilikan umum yang biasanya identik dengan kepemililikan negara, namun itu minim sekali. Oleh karenanya, privatisasi dan cabut subsidi -seperti yang kita alami sekarang- sudah menjadi kiblat ekonomi yang wajib diikuti.

Berbeda dengan Kapitalisme, Komunisme melihat kepemilikan individu justru menjadi awal dari bencana. Mengapa? Karena pandangan hidup mereka, dialektika materialisme, meyakini bahwa kepemilikan individu adalah sebuah bentuk eksploitasi kaum borjuis atas buruh, yang harus direbut (seperti yang terjadi pada revolusi Bolsheviks, Rusia 1917) lalu dihilangkan sehingga akhirnya tercipta masyarakat komunis. Seperti yang dinyatakan sendiri oleh Marx dalam Communist Manifesto:

In this sense, the theory of the Communists may be summed up in the single sentence: Abolition of private property (Communist Manifesto, Chapter 2).

Jika Kapitalisme dengan asas sekulerisme-liberalisme-nya merumuskan kepemilikan individu adalah yang utama sedangkan kepemilikan umum/negara hanyalah sebagai pelengkap, kemudian Komunisme dengan dialektika materialisme-nya merumuskan kepemilikan individu harus dihapuskan untuk kemudian dijadikan milik umum/publik, lalu bagaimana rumusan Islam?

In contrast with Capitalism yang mensterilkan peran agama. Islam justru berangkat dari agama. Konsep tentang kepemilikan dalam Islam beranjak dari pandangan hidup yang meyakini bahwa semuanya yang ada di dunia ini adalah milik Allah SWT. Maka klaim kepemilikan oleh manusia, sejatinya adalah apa-apa yang yang telah diberikan dan diizinkan oleh Allah SWT untuk dimiliki manusia. Dari mana izin itu kita peroleh? Tentu dari informasi-informasi-Nya: Al-Quran dan Al-Hadist. Dari penelaahan kedua sumber tadi maka konsep properti dalam Islam mencakup tiga jenis: Kepemilikan individu (private property), kepemilikan umum (public property) dan kepemilikan negara (state property). Mari kita tengok satu per satu.

Kepemilikan Individu (milkiyyah fardiyyah)

Adalah harta yang kita miliki yang diperoleh dengan cara-cara yang sesuai dengan syariah Islam seperti bekerja, mendapatkan warisan, atau pemberian cuma-cuma yang halal seperti hadiah teman atau subsidi negara. Lalu apakah dalam Islam ada pembatasan banyaknya harta yang boleh dimiliki? Tidak, Islam tidak membatasi banyaknya harta (kamiyah), Islam hanya membatasi cara-cara memperoleh harta tersebut (kaifiyah). Bandingkan dengan Kapitalisme yang basically tidak membatasi kedua-duanya, baik tata cara ataupun banyaknya harta yang bisa diperoleh. Berbeda lagi dengan Komunisme yang membatasi jumlah harta yang bisa dimiliki oleh individu, sebatas apa yang menjadi kebutuhannya (from each according to his ability, to each according to his needs).

Pengakuan terhadap kepemilikan individu akan berdampak pada berputarnya roda perekonomian dan terdistribusikannya pendapatan. Dengan asumsi ini, sangat sulit untuk menerima konsep penghapusan kepemilikan individu ala Komunisme. Bisakah kita membayangkan ada orang yang mau bekerja keras tapi tidak boleh memiliki lebih dari yang dibutuhkan? Bagaimana pun juga ini adalah ekonomi, dan ekonomi tidak bisa dilepaskan dari konsep insentif. Namun tidak adanya pembatasan terhadap kepemilikan individu juga berbahaya, yang hanya akan memperkaya si kaya dan mempermiskin si miskin. Maka yang dibutuhkan sebenarnya adalah regulasi properti, mana yang boleh dimiliki individu mana yang tidak boleh.

Kepemilikan Umum (milkiyyah ‘ammah)

Adalah ketentuan Allah SWT terhadap hal-hal yang wajib dimiliki secara bersama-sama dan tidak boleh dimiliki secara perseorangan. Konsep kepemilikan umum ini bersasarkan Hadist Rasulullah SAW yang menjelaskan: “Manusia berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput (termasuk hutan) dan api (everything which flamable)” (HR Ahmad dan Abu Dawud). Maka SDA berupa kekayaan alam yang ada di dalam perut bumi (gas alam, minyak, bahan tambang), kekayaan laut, dan hutan. Termasuk juga berbagai fasilitas umum seperi jalan, tempat ibadah serta sarana publik lainnya.Maka Negara Khilafah nantinya tidak akan pernah menjadikan hal-hal tadi sebagai komoditas dan menyerahkannya kepada individu atau swasta.

Hal ini sangat berbeda dengan Kapitalisme yang tidak mengenal konsep seperti ini, karena basis sitem ekonomi mereka adalah kepemilikan individu (private individuals and coporate firms). Semuanya boleh dimiliki secara privat dan dijadikan komoditas bisnis, apakah itu minyak bumi (yang dikelola Exxon, Shell, Caltex), bahan tambang (Freeport, Newmount), hutan (perusahaan HPH), ataupun jalan tol (perusahaan pengelola jalan tol), dan lain sebagainya.

Lalu negara pun berperan menyiapkan “karpet merah” bagi korporasi itu lewat berbagai perundang-undangan yang ada. Seperti UU “Liberalisasi Migas” No. 22 Tahun 2001, UU HPH No. 5 Tahun 1990 dan UU No. 41 Tahun 1999, UU Penanaman Modal Asing No. 25 Tahun 2007, dan lain sebagainya. Padahal potensi SDA kita sungguh besar, betapa makmurnya rakyat jika semuanya itu dikembalikan kepada mereka, minus operational cost tentunya. Mestinya dengan dilarangnya individu memiliki komoditas-komoditas tadi, akan berdampak pada tidak terkonsentrasinya kekayaan pada segelintir orang saja, seperti yang nampak pada fakta berikut:

Jangan kaget, setiap bulan empat Big Boss Freeport, termasuk salah satunya putra Indonesia, paling tidak menerima Rp 126,3 miliar lebih. Hal ini berarti dalam setiap menit, mereka menerima duit sebesar Rp 3 juta. Bandingkan dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Papua tahun 2006 sebesar Rp 150,7 miliar (Kantor Berita Reuters 1/3/2006).

Kepemilikan Negara (milkiyyah daulah)

Adalah berbagai pos pemasukan APBN Khilafah yang berdasarkan syariah Islam seperti fai, kharaj, jizyah dan lain sebagainya. Jika dalam Kapitalisme kepemilikan umum dan kepemilikan negara tidak begitu dibedakan, maka dalam Islam keduanya dibedakan. Sekalipun kedua-duanya dikelola dan didistribusikan oleh negara, tapi semua yang menjadi milik umum sepenuhya harus dikembalikan kepada rakyat, dan tidak boleh memberikan kepada pihak tertentu saja (misalnya petani), atau menyimpannya. Sedangkan pos yang menjadi milik negara pemanfaatannya dibebaskan kepada negara itu sendiri. Sebagai contoh, negara bisa memberikan semacam BLT kepada petani yang gagal panen, dan tidak memberikan kepada segmen masyarakat yang lain. Atau bahkan negara juga boleh tidak membelanjakannya sama sekali dengan alasan untuk cadangan devisa misalnya (yang mana hal ini tidak berlaku pada kememilikan umum, karena itu hak rakyat yang harus dikembalikan kepada mereka sepenuhnya).

Seperti yang saya sebutkan di awal, konsep tentang kepemilikan (properti) menjadi dasar bagi bangunan sistem ekonomi. Jika konsep propertinya rapuh, maka akan rapuh pula sistem ekonominya. Pada tulisan berikutnya saya akan menjelaskan pilar kedua dari sistem ekonomi Islam: Konsumsi dan produksi.

(sumber gambar: rlv.zcache.com/private_property_t_shirt-p235035825732209243trlf_400.jpg)

Krisis finansial global yang telah menimbulkan badai ekonomi di banyak negara telah memaksa beberapa pakar ekonomi untuk mencari solusi alternatif. Beberapa diantaranya adalah dua orang ekonom Itali, Loretta Napoleoni dan Claudia Serge, yang pada tanggal 4 Maret 2009 lalu menulis gagasan ekonominya pada koran resmi Vatikan, L’Osservatore Romano. Dalam artikel aslinya yang berjudul: I meccanismi alternativi di credito basati su un codice etico: Dalla finanza islamica proposte e idee per l’Occidente in crisi (mekanisme alternatif untuk kredit berdasarkan kode etik: proposal dan ide keuangan Islam untuk menghadapi krisis di Barat), antara lain memberikan penjelasan sebagai berikut:

We believe that Islamic finance can contribute to renew rules for the Western finance, as we are facing a crisis, overcome the initial problems of liquidity, now has become eminently a crisis of confidence in the system. The international banking system needs tools that reflect the focus of business ethics, tools that will collect cash and help rebuild the reputation of a capitalist model that has failed (http://sadefenza.blogspot.com/2009/03/i-meccanismi-alternativi-di-credito.html).

Lalu ekonomi syariah seperti apakah yang dimaksud? Apakah seperti bank-bank syariah yang saat ini menjamur (mulai dari BNI Syariah sampai HSBC Amanah Syariah)? Kalau kita berbicara subyek pelaksana syariah, sebenarnya mencakup tiga pihak: pribadi, institusi dan negeri. Nah munculnya trend bank syariah itu masuk pada ranah pribadi dan institusi. Sedangkan pada ranah negeri, syariah nampaknya masih belum diadopsi. Oleh karena itu, berbagai upaya penerapan ekonomi syariah oleh negara tidak boleh dilupakan. Hal ini pernah disampaikan oleh Dosen Fakultas Ekonomi UGM sekaligus Kepala Pusat Studi Ekonomi Pancasila (Pustep) UGM, Dr. Revrisond Baswir:

Bila memang serius mau menegakkan sistem ekonomi Islam solusi yang pertama yang harus diterapkan adalah merubah institusi (negara) tersebut. Bukan pada hal-hal yang sifatnya instrumen pelengkap, seperti perbankan, dan alat tukar. Karena tidak berbicara soal yang pokok, sehingga bank-bank syariah yang menjamur saat ini secara institusional tetap saja bersifat kapitalistik. Bila umat hanya berkutat di ranah instrumen, itu sangat bermasalah dan tidak terkategori membangun sistem ekonomi Islam. Sambil berkelekar Revrison mengatakan “Itulah yang disebut sebagai Kapitalisme Syariah” (http://hizbut-tahrir.or.id/2009/01/23/pesan-hip-ke-5-bangun-ekonomi-islam-bukannya-kapitalisme-syariah/).

Lalu seperti apa bentuk sistem ekonomi Islam yang utuh itu, baik pada lingkup pribadi, institusi dan negeri? Tulisan ini mencoba memberikan a brief look at the sharia economics (sharianomics).

Pertama-tama, kita harus membedakan antara sains ekonomi (‘ilmun iqtishadiyun) dan sistem ekonomi (nizhamun iqtishadiyun). Ya, Anda mungkin tidak mendapatkannya waktu kuliah pengantar ekonomi dulu. Karena memang dalam dalam konteks dan praktek ekonomi sekarang, kedua hal tersebut bersatu-padu dan tidak penting untuk dibeda-bedakan. Tapi ketika kita berbicara Sharianomics, keduanya penting untuk dibedakan.

Sains ekonomi berbicara tentang bagaimana meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam men-deliver barang dan jasa ke pasar. Yang melahirkan disiplin ilmu seperti Manajemen, Akuntansi, Administrasi dan Pemasaran. Termasuk juga Total Quality Management (TQM), Lean Six Sigma, Balanced Scorecard, Blue Ocean Strategy, dan lain sebagainya. Sains ekonomi bersifat netral dan steril dari pengaruh ideologi.

Sedangkan sistem ekonomi berbicara tentang sekumpulan aturan ekonomi yang diderivasikan dari ideologi tertentu. Karena sebagaimana yang telah dijelaskan dalam tulisan Yuk Diskusi Ideologi, ideologi adalah pandangan hidup rasional yang melahirkan aturan kehidupan integral. Salah satunya adalah sistem ekonomi tadi. Maka ketika kita membahas sebuah sistem ekonomi, pada hakekatnya adalah membahas sebuah sistem ekonomi yang muncul dari pandangan hidup tertentu. Rancang bangun sistem ekonomi Kapitalis misalnya, berangkat dari prinsip baik buruk menurut interpretasi manusia, sesuai dengan pandangan hidup sekuler yang menihilkan peran agama dalam kehidupan. Sebaliknya rancang bangun sistem ekonomi Islam, berangkat dari prinsip baik buruk menurut Allah SWT melalui dalil Al-Quran dan Al-Hadist, sesuai dengan pandangan hidup Islam yang meyakini semua perbuatan manusia akan diaudit oleh-Nya di Hari Akhir. For the sake of simplicity, dalil-dalil legitimasi Al-Quran dan Al-Hadist tidak saya sertakan satu per satu di sini, mengingat keterbatasan kanvas yang ada.

Ringkasnya, sistem ekonomi Islam memiliki tiga pilar utama:

  1. Properti (al-milkiyah).
  2. Konsumsi dan produksi (tasharruf fil milkiyah).
  3. Distribusi (tauzi’ul tsarwah bayna an-naas).

Tulisan-tulisan saya berikutnya akan membahas satu per satu poin-poin di atas.

Sudah bukan rahasia lagi untuk menangkan Pemilu, para Caleg dan Parpol keluarkan dana ratusan sampai triliunan rupiah biayai kampanye. Coba tengok berita berikut ini:

Sepanjang 2008, riset AC Nielsen menunjukkan iklan politik menghabiskan dana Rp. 2,2 triliun atau naik 66 persen dibandingkan tahun 2007 sebesar Rp. 1,31 triliun masuk media cetak (http://www.liputan6.com).

Capres dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto dalam upaya menggalang dukungan pencalonannya, sudah menghabiskan dana sekitar Rp. 4 triliun. Selain beriklan di berbagai media cetak dan elektronik, Prabowo juga memberikan mobil Daihatsu Xenia untuk seluruh Ketua DPD Partai Gerindra di seluruh Indonesia. Mantan Pangkostrad ini juga menyalurkan dana untuk pembuatan bukunya Rp. 1,5 miliar lebih (http://surabayawebs.com).

Tak dipungkiri lagi dalam iklim politik yang pragmatistik, oportunistik dan materialistik seperti sekarang, dimana dunia politik tidak bisa lagi dipisahkan dari dunia bisnis dan investasi, maka akhirnya yang bermain adalah hitung-hitungan profit dan balik modal. Maka wajar kalau mereka menang, berbagai penyalahgunaan kekuasaan dan kebijakan korup pun dijalankan untuk meraih return on investment yang besar.

Lalu bagaimana jika mereka kalah? Lihat saja para Caleg gagal yang mendadak mati, bunuh diri nyemplung sumur, atau tiba-tiba gila. Bayangkan beban yang harus ditanggung oleh keluarga dan orang-orang terdekat mereka. Bahkan ada seorang Caleg yang bangkrut bisnisnya dan melelantarkan karyawannya karena kalah Pemilu:

Puluhan karyawan hotel Anggrek Delia, Makassar mendatangi rumah pemilik perusahaan lantaran gaji mereka belum dibayar. Karyawan menduga gaji mereka digunakan untuk kepentingan kampanye pemilik hotel (http://www.tvone.co.id/arsip/view/11605/2009/04/14/hotel_bangkrut_akibat_pemilik_kalah_pemilu).

Kalau sudah begini, siapa pun yang menang Pemilu, kita tetap kalah. Saya jadi teringat dengan sebuah tagline film AVP: Alien vs. Predator: Whoever Wins, We Lose. Ya, para Caleg dan Parpol yang bertarung habis-habisan di Pemilu ini ibaratnya seperti para alien dan predator yang saling memangsa di film itu, siapa pun pemenangnya, manusia tetap akan kalah.

(sumber gambar:http://www.poster.net/alien-vs-predator/alien-vs-predator-whoever-wins-we-lose-paul-ws-anderson-3700999.jpg)

Perdebatan tentang ideologi di Pemilu mulai memanas belakangan ini (lihat artikel: Pemilu Tanpa Ideologi). Harus diakui memang, seringkali perdebatan menjadi kurang sehat karena belum adanya kesepakatan yang sama tentang pengertian sebuah istilah. Mestinya, beberapa istilah pokok harus disepakati dulu definisinya, well at least kalau pun tetap tidak sepakat tentang sebuah definisi, kita toh sudah mengetahui definisi dari perspektif lain serta mencoba memahami alur tali-temali logika argumennya. Sehingga para debaters berpijak pada “bumi” yang sama, dan mudah-mudahan perdebatan akan lebih atraktif dan konstruktif.

Berangkat dari sini saya menawarkan sebuah artikel yang mencoba mendefinisikan salah satu istilah yang sering dibahas belakangan ini: Ideologi. Oh ya, agar tidak salah persepsi lagi, ideologi yang dimaksud di sini adalah ideologi dalam konteks politik, bukan dalam konteks epistimologi apalagi seni, he..he… Ok, hanya sebagai pembukaan dan pemanasan saja, akan saya kutipkan beberapa definisi yang ada tentang ideologi:

An ideology is a form of social or political philosophy in which practical elements are as prominent as theoretical ones. It is a system of ideas that aspires both to explain the world and to change it (http://www.britannica.com/EBchecked/topic/281943/ideology).

An ideology is a set of aims and ideas, especially in politics. An ideology can be thought of as a comprehensive vision, as a way of looking at things, as in common sense and several philosophical tendencies, or a set of ideas proposed by the dominant class of a society to all members of this society (http://en.wikipedia.org/wiki/Ideology).

Ideology is the combination of organise ideas which give a new direction to the people for revolution (http://wiki.answers.com/Q/What_is_ideology).

Dari sample tiga definisi di atas, setidaknya kita bisa menyarikan beberapa kata kunci dari definisi ideologi: Pertama, dia terdiri dari sekumpulan gagasan, keyakinan dan pandangan komprehensif yang menjelaskan dunia dan kehidupan. Dan kedua, dia harus mencakup aspek praktis yang mampu menggambarkan tata dunia baru yang dicita-citakannya (ekonomi, sosial, politik, hukum, pendidikan, politik luar negeri, etc), sekaligus memberikan pedoman bagaimana merubah realitas yang ada menuju yang dicita-citakan tadi.

Dari definisi di atas akhirnya bisa ditemukan beberapa contoh ideologi yang sudah ada di dunia ini, seperti kapitalisme, neo-liberalisme, komunisme, sosialisme, dan lain-lain (I’ll save for “that one” latter). Jika kita lihat, masing-masing ideologi memiliki pandangan hidup dan tatanan kehidupan yang khas dan unik, yang berbeda satu dengan yang lain. Ibaratnya, mereka seperti sebuah pohon yang berbeda karena perbedaan benih dan akar yang tertanam sebelumnya. Dari sini juga bisa diamati bahwa kredibilitas sebuah definisi salah satunya dijamin dengan adanya realitas yang bersesuaian dengan definisi tersebut.

Tulisan ini tidak bermaksud untuk memaksakan satu definisi ideologi yang harus Anda gunakan. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, tulisan ini setidaknya bermaksud untuk bisa memahami “dunia lain” melalui definisi atau sudut pandang orang yang memiliki definisi tersebut. Ini seperti melihat dunia yang berbeda dengan meminjam kaca mata seseorang, atau menjalani hidup dengan cara yang berbeda dengan meminjam sepatu orang. Harapannya kita bisa memiliki sikap seperti pada quote: Don’t judge a man before walking a mile in his shoes!

Karena ini adalah tulisan opini, maka sekarang saya akan menunjukkan sepatu.. err.. maksudnya definisi ideologi yang saya dan teman-teman biasa gunakan dalam dunia pergerakan. Yups, mungkin ini bukan definisi yang Anda harapkan. Dan ini bukan definisi yang dirancang dari belakang meja luks akademik kampus. Tapi ini adalah sebuah definisi yang dirancang di jalan-jalan dan gang-gang kumuh dimana sebuah revolusi dilahirkan, yang sering kali harus kucing-kucingan dengan rezim represif yang hobinya main tangkap sembarangan.

Taqiyuddin An-Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir, mendefinisikan ideologi sebagai pendangan hidup rasional, yang melahirkan seperangkat aturan kehidupan integral yang saling terkait kelindan, apakah itu ekonomi, sosial, politik, hukum, pendidikan, politik luar negeri, dan lain-lain. Kalau diteliti, definisi ini mirip dengan definisi-definisi ideologi sebelumnya, yang di atas saya sarikan dengan dua hal pokok: Pertama, sekumpulan keyakinan dan gagasan yang menjelaskan dunia ini (pandangan hidup). Dan kedua, aspek praktis yang menggambarkan tatanan ideal masyarakat yang dicita-citakan, serta bagaimana mewujudkannya (aturan kehidupan komprehensif).

Satu-satunya perbedaan yang cukup kontras adalah, dalam definisi yang saya tawarkan disebutkan pandangan hidup rasional atau aqidah aqliyah. Pandangan hidup rasional yang dimaksud adalah pandangan hidup yang dihasilkan dari proses berfikir, berkebalikan dengan pandangan hidup yang diambil secara taken for granted atau ditelan mentah-mentah secara dogmatis; cukup yakini saja dan jangan banyak tanya!

Saya akan membahasnya lebih detil tentang aqidah aqliyah ini pada tulisan berikutnya. Oh ya satu hal lagi, dalam definisi di atas maupun definisi yang saya tawarkan, menunjukkan sebuah persyaratan penting yang harus dimiliki oleh sebuah ideologi. Hal itu adalah kesatuan organik antara pandangan hidup dan aturan kehidupan yang dilahirkannya. Seperti yang saya sebut di atas, keduanya seperti akar pohon dan buahnya. Kalau akar mangga maka akan berbuah mangga, kalau akar jeruk maka akan berbuah jeruk. Keduanya harus nyambung dan dapat dijelaskan secara logis. Karena ideologi (dalam tinjauan ilmu meta-ideologi) adalah coherent system of ideas. Saya juga akan memberikan contoh-contoh praktisnya di tulisan yang lain.

Tapi sederhananya begini, misalnya ada sebuah ideologi yang bernama Holoholo, yang (mengaku) memiliki pandangan hidup khas Holoholo, yang seharusnya juga memiliki tata sosial politik ekonomi yang khas Holoholo. Tapi kalau dicermati, ternyata tatanan ekonominya neo-liberal. Maka sebenarnya yang terjadi adalah: ideologi Holoholo tidak konsisten menderivasikan sistem ekonominya dari pandangan hidupnya. Atau the most common, Holoholo bukan sebuah ideologi.

Fiuuhhh, :-? cape juga kemarin berjibaku ria pertahankan argumen artikel: Antara Nikah Sirri dan Zinah Sirri di Politikana.com. Biasa, kalo udah bicara poligami, nikah sirri dan nikah dini, banyak yang sok feminis dan heroik membela hak anak-anak dan wanita. He..he..he.. Sayang Ukhti Yvonne Ridley (mualaf Inggris eks tahanan Taliban) nggak bisa ikut nimbrung. Wah3x bisa kalang kabut dan kocar-kacir lari tunggang langgang tuh para feminis liberal dan sekular, diberondong habis-habisan sama argumennya yang… yang… apa ya istilah yang pas… Anda baca sendiri deh… kalimat dan logikanya Mbak Yvonne itu lho… buat siapa pun terhentak dan tergetar!

Misalnya dalam opening speech-nya dia mengatakan begini:

Dulu saya melihat wanita berkerudung sebagai manusia yang pendiam, makhluk yang tertindas. Namun, kini saya melihatnya sebagai sosok yang memiliki banyak keahlian, berbakat, dan berpendirian kuat dimana menjelma sebagai bentuk solidaritas persaudaraan yang bahkan terlalu agung untuk dibandingkan dengan persaudaraan feminisme Barat. Pandangan saya berubah sejak pengalaman yang saya lalui ketika ditahan oleh Taliban karena menyelundup ke Afghanistan dengan mengenakan burkha di bulan September 2001.

Tentang perkawinan ala sekular-liberal yang materialistik, beliau berkomentar:

Saya pun mulai mencermati hal-hal seperti hukum warisan, pajak, kepemilikan harta dan perceraian, yang semuanya mungkin bisa menjadi inspirasi bagi para pengacara Holywood. Misalnya, wanita berhak mempertahankan apa yang telah mereka raih dan miliki sedangkan para suaminya harus menyerahkan separuh dari nilai yang ia miliki.

Agak lucu bukan kedengarannya ketika para media tabloid dengan heboh meliput berita aktris bintang film yang melakukan perjanjian pra nikah? Padahal para wanita muslim sudah menjalankan perjanjian bahkan sejak hari pertama. Mereka bisa memilih untuk bekerja atau tidak, dan semua penghasilan yang ia dapati dari pekerjaannya adalah miliknya, sedangkan suaminya harus membayar semua kebutuhan, tagihan dan belanja keluarga.

Apa-apa yang mereka para feminis perjuangkan di tahun 70an, ternyata sudah dinikmati oleh para wanita muslim 1400 tahun yang lalu.

Tentang pembagian tugas muslimah antara fungsi publik dan domestik, dengan elegan beliau menerangkan:

Sebagaimana saya terangkan tadi, Islam menghormati status Ibu dan Istri. Apabila anda memilih untuk tetap tinggal di rumah, maka silakan untuk tetap tinggal di rumah. Adalah suatu bentuk kehormatan yang luar biasa nilainya untuk menjadi pendidik pertama dan terutama bagi anak-anak.

Di saat yang sama, Quran juga menyatakan kalau anda ingin bekerja, maka bekerjalah. Jadilah wanita karir, kembangkan profesi dan jadilah politisi. Jadilah menjadi sosok apapun yang anda inginkan dan jadilah yang terbaik, karena apapun yang anda akan kerjakan diniati untuk menggapai ridhaNya.

Yang paling menarik (dan paling saya suka) adalah argumen-nya tentang jilbab dan kerudung (dahsyat meen…):

Namun demikian, semua orang masih terobsesi dengan isu kerudung atau hijab. Begini, hijab ini adalah busana resmiku, dan dengan ini saya nyatakan bahwa saya adalah seorang muslim dan saya harap anda perlakukan saya dengan hormat.

Bisakah anda bayangkan bagi seseorang untuk memberitahu eksekutif Wall Street atau bankir Washington untuk mengenakan kaos t-shirt dan celana blue jeans? Dia tentu akan menyatakan bahwa busana resmi yang ia kenakan adalah yang mendefinisikan dia selama jam kerja dan secara tidak langsung ia nyatakan kepada dunia untuk mendapatkan perlakuan sebagaimana mestinya.

Ini komentarnya tentang para pejabat Inggris yang menentang keras pakaian muslimah:

Anehnya, di Inggris, kita dengar ucapan Menlu Jack Straw tentang nikab (penutup wajah yang hanya memperlihatkan mata) sebagai penghalang yang tidak bisa diterima. Wahai para pria, kapan anda akan berhenti mengomentari busana wanita?

Kita juga dengar ucapan Perdana Menteri Inggris Gordon Brown dan John Reid yang memberikan pernyataan yang tidak pantas tentang nikab, padahal desa asal mereka adalah perbatasan Skotlandia dimana para pria di sana mengenakan rok! :lol:

Hey tau nggak, ternyata yang pake cadar ada yang wanita kulit putih lho:

Mayoritas para akhwat yang saya kenal yang mengenakan nikab adalah wanita kulit putih, yang masuk Islam dan tidak lagi menginginkan sorotan, rayuan laki-laki dan perilaku mereka yang tidak senonoh. Asal tahu saja, ada sepasang akhwat di London yang saya kenal yang mengenakan niqab saat demo anti Perang karena tidak tahan dengan bau rokok.

Saya khawatir Islamophobia telah menjadi bidikan kaum rasis. Tetapi secara pengecut, kaum chauvinis pria dan kaum wanita muslim sekuler kiri bergabung menyerang busana muslimah yang tidak lagi bisa ditolerir oleh para muslimah.

Ini penjelasannya tentang kiprahnya sebagai feminis muslim:

Saya sendiri bertahun-tahun adalah feminis dan hingga sekarangpun masih menjadi feminis muslim yang berjuang untuk kepentingan kaum wanita. Bedanya adalah, wanita feminis muslim adalah jauh lebih radikal ketimbang teman feminisnya yang sekuler. Kita semua benci kontes kecantikan dan berusaha keras untuk tidak tertawa melihat adanya Miss Afghanistan yang mengenakan bikini sebagai bukti pembebasan wanita di Afghanistan.

Muslim feminis muda melihat kerudung dan nikab sebagai simbol politik dan persyaratan agama sekaligus. Ada yang menganggap bahwa ini adalah simbol perlawanan mereka terhadap gaya hidup Barat yang sarat dengan mabuk-mabukan, seks bebas, dan narkoba.

Superioritas dalam Islam tumbuh karena ketaqwaan, bukan kecantikan, kekayaan, kekuasaan, posisi, maupun jenis kelamin.

Sekarang katakan kepada saya mana yang lebih membebaskan. Apakah dengan melihat seberapa pendek rok yang saya kenakan dan ukuran payudara, atau dengan menilai karakter, pikiran dan kecerdasan saya?

Sebagai kesimpulan, dia menyatakan:

Tidak ada di dalam Islam bahwa kami sebagai wanita harus mencuci, membersihkan rumah, atau memasak demi para pria. Tapi tidak hanya laki -laki muslim yang wajib mempelajari kembali perannya di masyarakat. Coba cek kata-kata Pat Robertson di tahun 1992 tentang pandangannya terhadap wanita. Lalu katakan kepada saya mana yang lebih beradab.

Dia berkata,” Feminisme mendorong wanita untuk meninggalkan suami mereka, membunuh anak-anak, melakukan sihir, menghancurkan kapitalisme, dan menjadi lesbian.”

Ini adalah kata-kata orang Amerika yang hidup semasa Jahiliyah yang perlu dimodernisasi dan di-adab-kan. Sosok seperti inilah yang justru mengkerudungi penglihatan mereka dan kita perlu membuka kerudung kejahilan mereka sehingga bisa membiarkan masyarakat dunia untuk melihat Islam dengan mata kepala mereka sendiri sebagaimana apa adanya.

Saya jadi bertanya-tanya, alumni tawanan penjara Taliban aja bisa jadi seperti ini, apalagi kalau alumni negara Khilafah ya? Itu baru penjaranya lho, belum negaranya. :) Sekali lagi salut buat Ukhti Yvonne Ridley. May Allah always bless you, and give you a long life to fight against unjustice and capiltalism all over the world! ( http://yvonneridley.org/yvonne-ridley/articles/how-i-came-to-love-the-veil-4.html )

Belum lama ini saya bertemu dengan seseorang laki-laki yang memaki-maki Syekh Puji. Bahkan tidak sedikit yang mengatakan ia penderita pedofilia. Wacana poligami, nikah dini dan nikah sirri belakangan ini kembali mencuat, semenjak Syekh Puji menikahi Lutfiani Ulfa yang berumur 12 tahun. Ancaman penjara pun mulai dilontarkan kepada para pelaku nikah sirri, yang ditanggapi dengan aksi demonstratif pembuatan penjara oleh Syekh Puji di pelataran tanahnya sendiri, karena dia merasa penjara milik polisi tidak akan mampu menampung banyaknya pelaku nikah sirri.

Terus terang, saya bukan pelaku nikah sirri atau pun poligami (well setidaknya saat ini :) ). And to be honest here, sebenarnya saya juga tidak suka dengan potongan rambut dan selera fashion Syekh Puji. But let’s be fair, eskalasi pembahasan dan penanganan kasus ini sudah sampai pada tingkatan yang tidak proporsional. Terutama kalau kita bandingkan dengan kasus serupa, misalnya bencana seks bebas atau zinah sirri (diam-diam) yang berdampak pada problem-problem sosial pelik lainnya seperti kehamilan tak diinginkan, aborsi, penyakit menular seksual, epidemi aids, sampai degradasi moral remaja. Coba tengok betapa memprihatinkannya problem seks bebas atau praktek zinah sirri yang sudah mengarah kepada zinah dini:

Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan dalam sebuah survey yang mengambil sampel di 33 provinsi pada tahun 2008, diperoleh fakta bahwa 63 persen remaja usia sekolah SMP dan SMU mengaku pernah melakukan hubungan seks, dan 21 persen diantaranya pernah melakukan aborsi.

Fenomena zinah sirri (diam-diam), apalagi lagi zinah jahri (terang-terangan) seperti lokalisasi dan tempat-tempat hiburan malam, tidak diragukan lagi memiliki dampak destruktif di tengah masyarakat kita. Bandingkan dengan nikah sirri (diam-diam tapi sah menurut agama) dimana laki-laki dan wanita diikat dalam sebuah ikatan luhur dan terhormat, tidak hanya penyatuan dua orang, tapi juga penyatuan dua keluarga besar, dan disaksikan oleh khalayak luas bahwa mereka telah resmi menjadi sepasang suami isteri yang sah. Sang suami bertanggung jawab memimpin dan menghidupi keluarga, sementara sang istri lebih fokus menjadi ibu sekaligus guru pertama bagi anak-anaknya. Bersama mereka mengarungi bahtera keluarga sakinah mawadah wa rahmah. Coba kita bandingkan antara zinah sirri dan nikah sirri tadi, mana yang semestinya patut mendapat perhatian dan penanganan yang lebih serius? Mana diantara keduanya yang berbahaya? Mana diantara keduanya yang menyebarkan penyakit biologis dan penyakit sosiologis di tengah masyarakat? Jika para pelaku nikah sirri diancam dengan hukuman penjara, lalu bagaimana dengan para pelaku zinah sirri apalagi zinah jahri tadi?

Tapi tunggu sebentar, jika Anda semata-mata membenci para pelaku zinah sirri atau pun zinah dini tadi, Anda salah besar. Kebencian itu juga harus Anda tumpahkan ke sistem kehidupan yang telah sukses “memaksa” mereka terjerumus dalam kubangan zinah sirri dan zinah dini tadi. Dan itu adalah sekumpulan regulasi, kebijakan dan undang-undang yang mendukung sekularisme, liberalisme dan kapitalisme di berbagai aspek kehidupan. Lihat bagaimana snapshot tata sosial politik yang bekerja saat ini hasilkan generasi zinah sirri dan dini:

  1. Melalui pendidikan sekular yang mendepak agama, para remaja kita dibuat tidak matang secara intelektual, emosional apalagi spiritual, sehingga tidak memiliki visi dan misi hidup yang benar dan jelas. Akibatnya mudah terombang-ambing dan terjerumus ke dalam lembah maksiyat.
  2. Sudah tidak punya bekal pegangan hidup yang kuat, mereka dibombardir oleh berbagai sarana pornografi dan pornoaksi dari segenap delapan penjuru mata angin oleh raksasa industri yang menjadikan aurat dan syahwat sebagai core-business mereka, yang berlindung dibalik tameng liberalisme dan globalisme ekonomi.
  3. Setelah terhuyung-huyung dengan hastrat seksual yang tak terbendung, sebagian dari mereka masih percaya dengan ikatan luhur pernikahan dan berniat untuk segera menikahi pasangan mereka. Namun apa kata dunia? Masih sekolah koq nikah (satu lagi kesalahan sistem pendidikan kita yang melarang nikah dini). Atau, mau kamu kasih makan apa anak istrimu kelak (satu lagi kesalahan sistem ekonomi kita, yang gagal menciptakan kemandirian finansial dan pemerataan kekayaan).
  4. Praktis tidak ada hambatan lagi bagi remaja tadi untuk terjun bebas melakukan zinah sirri dan zinah dini, kecuali satu hal. Bagaimana dengan sanksi sosial dan sanksi hukum yang berlaku? Kenyataannya, tidak perlu khawatir dengan sanksi sosial karena masyarakat sekarang lebih permisif dengan budaya seks bebas. Dan juga jangan hiraukan sanksi hukum karena tidak akan ada tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku zinah sirri maupun dini, karena mereka melakukannya suka sama suka dan tidak ada delik aduan.

Akhirnya tata sosial politik di atas menciptakan lingkaran setan yang tidak pernah berhenti berputar hasilkan generasi pezina sirri dan pezina dini baru di tengah masyarakat kita, bahkan di seluruh dunia. Sungguh, problem zinah sirri dan zinah dini yang destruktif dan sistemik ini lebih patut mendapatkan perhatian kita ketimbang kasus nikah sirri atau nikah dini yang hanya secuil itu. Tapi nampaknya kita mulai merasa nyaman mengabaikannya, apalagi bagi parpol-parpol itu yang kini tengah terengah-engah kelelahan saling mensikut dan menjejak berebut kursi kekuasaan.

Polling

Sedjak satoe maret 2009

  • 26,965 hits
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.