You are currently browsing the tag archive for the ‘islam’ tag.
Terjadinya penggrebekan tempat maksiyat, penghukuman pelaku maksiyat, teror dan sejenisnya yang dilakukan oleh kelompok, jamaah atau ormas Islam, telah menjadikan Islam sangat lekat dengan dunia kekerasan dan kesewenang-wenangan.
Sebenarnya dalam Islam, setiap tindakan harus didasarkan kepada dalil Quran dan Sunnah, karena hanya dengan keduanya itulah tindakan tersebut akan bernilai ibadah. Nabi pernah bersabda: Man amila amalan laisa alaihi amruna fahuwa raddun (barang siapa yang beramal tanpa mendasari kepada ketentuanku, maka perbuatan itu akan tertolak).
Perlu diketahui bahwa taklif (pembebanan) syariah Islam itu diberikan kepada tiga pihak: pribadi, kelompok dan negara. Masing-masing ada jatah dan porsinya sendiri-sendiri. Pribadi misalnya ada kewajiban shalat, puasa, zakat, haji dan lain-lain. Kelompok ada kewajiban dakwah amar makruf nahi munkar. Negara ada kewajiban menjalankan hukum-hukum pemerintahan, perekonomian, pendidikan, pidana, jihad, dan lain-lain. Nah apa yang menjadi jatah negara seperti memberikan sanksi dan hukuman, seharusnya tidak boleh diambil alih oleh kelompok.
Lalu apa sebenarnya tugas kelompok tadi? Tugas mereka semata-mata berdakwah, melakukan amar makruf (menyuruh kepada kebaikan) dan nahi munkar (saling mencegah melakukan keburukan). Jelas aktivitasnya adalah pemikiran dan penyadaran, bukan aktifitas fisik, apalagi angkat senjata. Nabi saw dan para sahabat dahulu ketika 13 tahun di Madinah mereka berjuang dengan cara pemikiran dan penyadaran ini.
Mengapa pemikiran dan penyadaran? Karena begitulah permintaan Allah: Yad’una ilal khair (menyeru kepada kebaikan), wa ya’muruna bil makruf (menyuruh kepada kebaikan), wa yanhauna anil munkar (saling mencegah kepada keburukan). Sederhana saja; bagaimana caranya agar orang tersadar dan mau masuk Islam? Atau menjadi lebih Islami dari sebelumnya? Atau menyadarkannya dari pola fikir dan pola sikap yang keliru? Dengan menyampaikan argumen (dakwah) kepadanya bukan?
Oleh karena itu, sekalipun Islam sangat mengecam praktek penyembahan berhala, adakah berhala-berhala itu yang dihancurkan selama periode Makkah? Saat itu disekitar Ka’bah ada 360 berhala yang disembah, adakah diantara mereka yang dihancurkan? Dicuil kupingnya pun tidak. Sekalipun Islam sangat membeci judi dan zina, adakah para ahli maksiyat itu dipukuli dan dihukum? Adakah terjadi peristiwa teror dan intimidasi fisik atas pelaku kemaksiyatan dan kemusyrikan? Tidak. Mereka hanya terus berdakwah, berdakwah dan berdakwah.
Tindakan fisik atau seruan angkat senjata itu tidak pernah terjadi. Tidak hanya setahun dua tahun, tapi selama 13 tahun mereka berdakwah di Makkah. Justru yang terjadi sebaliknya, Nabi dan para sahabat yang diteror, diintimidasi, disiksa bahkan diembargo oleh Quraisy. Sekalipun umat muslim saat itu tertindas, apakah terjadi Nabi memobilisir para sahabatnya untuk angkat senjata melakukan perlawanan? Tidak. Bukan karena mereka takut atau lemah, karena saat itu dua orang kuat telah masuk Islam: Hamzah dan Umat bin Khathab.
Nabi saw tidak melakukannya karena tindakan fisik itu tidak diizinkan Allah jika dilakukan kelompok. Ketika Nabi ditawari untuk menyerang Quraisy, Nabi hanya menjawab: Lam nukmar bidzalik (kita belum diperintah untuk itu). Bahkan ketika detik-detik Nabi saw akan dibaiat menjadi kepala negara, berbagai intimidasi dan teror diterima Nabi dan sahabat-sahabatnya. Itu pun tidak mengubah thariqah (metode) dakwah mereka dengan kudeta berdarah misalnya. Padahal saat itu, pedang selalu terselip di pinggang, tetapi mereka tetap memilih gagasan sebagai senjata.

Barulah ketika Nabi saw hijrah dan menjadi kepala negara di Madinah, turun ayat-ayat tentang muamalah, uqubah (pidana), jihad, dan lain sebagainya. Disinilah negara diizinkan untuk melakukan tindakan fisik (termasuk pemberian sanksi dan hukuman), yang sebelumnya dilarang jika dilakukan oleh kelompok. Jadi jika saat ini ada kelompok yang melakukan tindakan fisik seperti penggrebekan, pemukulan, penghukuman, teror atau intimidasi fisik, maka itu menyalahi ketentuan Allah dan RasulNya.
Mencuatnya kasus Prita Mulyasari tidak sesederhana yang terlihat. Persoalannya bukanlah Prita vs. RS Omni saja, tapi terkait dengan berbagai kebijakan negara dan sistem yang melingkupinya. Ia terkait dengan adanya jaminan bagi warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, termasuk juga adanya jaminan bagi warga negara untuk menyuarakan haknya yang terzhalimi.
Tulisan ini akan membahas bagaimana seharusnya negara menerapkan kebijakan kesehatan kepada rakyatnya perspektif Islam. Lalu bagaimana Islam memandang kebutuhan akan kesehatan? Rasulullah saw menjelaskan:
Siapa saja di antara kalian yang berada di pagi hari sehat badannya, aman jiwa, jalan dan rumahnya, dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan ia telah diberi dunia seisinya (HR al-Bukhari dalam Adab al-Mufrâd, Ibn Majah dan Tirmidzi).
Dalam hadist ini kesehatan disejajarkan dengan kebutuhan pangan. Ini menunjukkan bahwa kesehatan statusnya sama sebagai kebutuhan dasar yang harus terpenuhi. Lalu siapa yang harus menjamin pelayanan kesehatan tersebut? Negara lah yang bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar itu. Nabi saw bersabda:
Imam (Khalifah) laksana penggembala dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya (HR al-Bukhari).
Tidak terpenuhi atau terjaminnya kesehatan dan pengobatan akan mendatangkan dharar (penderitaan) bagi masyarakat. Dharar wajib dihilangkan. Nabi bersabda:
Tidak boleh membahayakan orang lain dan diri sendiri (HR Malik).
Ok cukup tentang konsep dan sekarang mari kita lihat bagaimana prakteknya pada masa kekhilafahan Islam. Kebijakan kesehatan yang gratis dan berkualitas ini sudah diterapkan semenjak masa kepemimpinan Rasulullah saw di Madinah. Delapan orang dari Urainah datang ke Madinah dan bergabung menjadi warga negara khilafah. Lalu mereka menderita sakit gangguan limpa. Nabi saw Kemudian merintahkan mereka dirawat di tempat perawatan, yaitu kawasan penggembalaan ternak milik Baitul Mal di Dzi Jidr arah Quba’, tidak jauh dari unta-unta Baitul Mal (kas negara) yang digembalakan di sana. Mereka meminum susunya dan berada di tempat itu hingga sehat dan pulih.
Raja Mesir, Muqauqis, pernah menghadiahkan seorang dokter kepada Nabi saw. Beliau kemudian menjadikan dokter itu untuk melayani seluruh warga negara secara gratis. Khalifah Umar bin al-Khaththab, menetapkan pembiayaan bagi para penderita lepra di Syam dari Baitul Mal. Khalifah al-Walid bin Abdul Malik dari Bani Umayyah membangun rumah sakit bagi pengobatan para penderita leprosia, lepra dan kebutaan. Para dokter dan perawat yang merawat mereka digaji dari Baitul Mal dan bukan dari uang pasien. Will Durant dalam The Story of Civilization pernah menjelaskan:
Islam telah menjamin dan menyiapkan berbagai rumah sakit yang layak sekaligus memenuhi keperluan rakyatnya. Contohnya Bimaristan yang dibangun oleh Nuruddin di Damaskus tahun 1160 telah bertahan selama tiga abad dalam merawat orang-orang sakit tanpa bayaran dan menyediakan obat-obatan gratis. Para sejarahwan berkata bahwa cahayanya tetap bersinar tidak pernah padam selama 267 tahun.
Menurut Dr. Hossam Arafa dalam tulisannya, Hospital in Islamic History, pada akhir abad ke-13, RS sudah tersebar di seantero Jazirah Arabia. Rumah sakit-rumah sakit itu untuk pertama kalinya di dunia mulai menyimpan data pasien dan rekam medisnya. Konsep itu hingga kini digunakan RS yang ada di seluruh dunia. Bahkan diantaranya adalah RS berjalan:
Pada masa Khilafah Abbasiyah, banyak rumah sakit dibangun di Baghdad, Kairo, dan Damaskus. Pada masa itu pula, untuk pertama kalinya, ada rumah sakit berjalan (semacam ambulans). (M. Husain Abdullah, Dirasat fi al-Fikri al-Islami).
Semua itu didukung dengan tenaga medis yang profesional baik dokter, perawat dan apoteker. Di sekitar RS didirikan sekolah kedokteran. RS yang ada juga menjadi tempat menempa mahasiswa kedokteran, pertukaran ilmu kedokteran, serta pusat pengembangan dunia kesehatan dan kedokteran secara keseluruhan. Dokter yang bertugas dan berpraktik adalah dokter yang telah memenuhi kualifikasi tertentu.
Khalifah al-Muqtadi dari Bani Abbasiyah memerintahkan kepala dokter Istana, Sinan Ibn Tsabit, untuk menyeleksi 860 dokter yang ada di Baghdad. Dokter yang mendapat izin praktik di RS hanyalah mereka yang lolos seleksi yang ketat. Khalifah juga memerintahkan Abu Osman Said Ibnu Yaqub untuk melakukan seleksi serupa di wilayah Damaskus, Makkah dan Madinah.
Pada masa Khilafah Abbasiyah itu pula untuk pertama kalinya ada apotik. Yang terbesar adalah apotik Ibnu al-Baithar. Saat itu, para apoteker tidak diijinkan menjalankan profesinya di apotik kecuali setelah mendapat lisensi dari negara. Para apoteker itu mendatangkan obat-obatan dari India dan dari negeri-negeri lainnya, lalu mereka melakukan berbagai inovasi dan penemuan untuk menemukan obat-obatan baru (M. Husain Abdullah, Dirâsât fî al-Fikri al-Islâmî).
Oleh karena itu, kesehatan dan pengobatan merupakan kebutuhan dasar sekaligus hak rakyat yang harus dipenuhi oleh negara. Maka negara wajib memberikan pelayanan kesehatan berkualitas dan gratis (atau semurah mungkin) kepada warga negaranya. Sudah seharusnya pengelolaan kesehatan ini dialihkan dari corporate based management, menjadi state based management.
(disadur bebas dari tulisan KH. dr. Muhammad Utsman dan Yahya Abdurrahman: Kebijakan Khilafah di Bidang Kesehatan)
Dalam Islam yang saya fahami, harus dibedakan antara hadharah dan madaniyah. Hadharah adalah sekumpulan ide, keyakinan, konsep yang muncul dari ideologi tertentu, atau merupakan derivasi dari pandangan hidup tertentu, seperti yang sudah dibahas pada artikel: DNA Ideologi. Maka jika sekumpulan ide, keyakinan, konsep ini bertentangan dengan akidah Islam maka hukumnya haram.
Sedangkan iptek setahu saya itu termasuk madaniyah ‘aam yang bebas nilai. Termasuk internet dan segala aplikasinya. Kalau pun dianggap haram, yang lebih tepat adalah ide, gagasan atau tindakan (hadharah) yang menciptakan aplikasi internet itu, bukan internetnya sendiri. Toko on-line seperti Amazon atau eBay itu halal, tapi toko on-line yang menjual produk dan jasa pornografi dan prostitusi itu haram. Situs jejaring sosial yang bisa merekatkan silaturahmi itu halal (apalagi untuk dakwah), tetapi situs jejaring sosial untuk kencan sex itu yang haram.
Lebih efektif jika wacananya diarahkan kepada tindakan orang dan policy-nya yang ada dibalik internet atau aplikasinya. Merasa Facebook banyak mudharatnya? Usulkan policy yang bisa menghilangkan kemudharatan tersebut. Atau buat aplikasi jejaring yang baru yang lebih baik, seperti http://muxlim.com misalnya.
Sama seperti jika ada buku porno, yang haram adalah tindakan orang dan policy yang mencetak buku porno tersebut, bukan mesin cetaknya. Kalau mesin cetak dianggap haram, ulama yang menfatwakan itu sama konyolnya dengan ulama Ottoman abad ke-19 yang mengharamkan mesin cetak.

Setelah kita menyimak definisi ideologi dalam tulisan sebelumnya: Yuk Diskusi Ideologi, biasanya akan muncul pertanyaan-pertanyaan berikut: Apa saja ideologi yang ada di dunia ini? Apakah Islam agama atau ideologi? Mana yang bisa disebut ideologi dan mana yang tidak? Atau, apa yang membuat sebuah ideologi menjadi ideologi?
Sebagaimana yang saya sebutkan sebelumnya, saya tidak berniat mejadikan definisi ideologi ini sebagai satu-satunya definisi valid yang harus Anda pakai. Pertama, saya hanya berusaha menjawab ketika ada yang bertanya: Dude, what the heck is ideology? Dan kedua, saya hanya ingin mengajak Anda untuk melihat dunia secara berbeda berangkat dari definisi yang saya berikan tersebut.
Jika ideologi diartikan pandangan hidup rasional yang melahirkan aturan kehidupan integral, maka pandangan hidup tadi adalah ruh bagi ideologi tersebut. Ia seperti DNA bagi sebuah organisme biologis kompleks. Ia seperti akar yang menentukan buah apa yang akan dipetik nantinya. Ia seperti iman yang membuat ideologi menjadi nyaman dan mantap diyakini, sehingga mampu tumbuhkan militansi dan konsistensi yang luar biasa.
Pertanyaan berikutnya adalah, jika pandangan hidup begitu penting bagi keberadaan sebuah ideologi, jika pandangan hidup menentukan merah hijaunya sebuah ideologi, lantas apakah pandangan hidup itu? What the heck is view of life? Apa sebenarnya yang membuat seseorang memandang kehidupan ini dengan cara yang berbeda? Dan kemudian dia bertindak, berpolitik dan berekonomi dengan cara yang berbeda? Apa yang membuat sebuah pandangan hidup menjadi pandangan hidup? Jika DNA biologis terusun dari kode-kode protein ATGC, maka DNA ideologis tersusun atas apa?
Sederhananya, pandangan hidup adalah sebuah rumusan yang menggambarkan relasi-relasi antara kehidupan manusia saat ini, dengan sebelum dan sesudah kehidupan (life after death). Seperti isu-isu tentang Tuhan, penciptaan alam semsesta, akhirat, surga dan neraka. Nampaknya setiap ideologi dalam definisi saya tadi, berusaha memberikan penjelasan rasional terhadap relasi-relasi tersebut. Yang mana rumusan pandangan hidup tersebut kemudian digunakan untuk merancang sebuah tata sosial politik yang khas dan unik.
Mari kita mulai dari Sekulerisme. Ia mengakui agama, Tuhan dan akhirat, namun ia menolak intervensi agama, Tuhan dan akhirat tadi dalam kehidupan luas, khususnya politik. Seperti yang dijelaskan oleh Prof. Barry A. Kosmin berikut:
Secularism refers to a belief that human activities and decisions, especially political ones, should be based on evidence and fact unbiased by religious influence (Kosmin, Barry A. “Contemporary Secularity and Secularism.” Secularism & Secularity: Contemporary International Perspectives).
Beranjak dari sini, munculah pandangan hidup yang sekalipun tidak menolak agama, tapi mensterilkan peran agama dalam kehidupan luas. Manusia harus dibebaskan dalam menentukan sikap dan apa yang terbaik baginya, tanpa perlu tunduk dengan ketentuan agama mana pun. Halal-haram dan surga-neraka mungkin diakui, tapi tidak relevan dibawa-bawa dalam kehidupan publik.
Maka kemudian seluruh tatanan kehidupan seperti politik, ekonomi, sosial, hukum dan lain-lain disusun berdasarkan keyakinan separation of church and state ini. Jadi sekalipun dalam setiap lembar dollar tertulis: In God we trust, tapi God tidak boleh dibawa-bawa dalam mengatur ekonomi, yang kemudian menghasilkan corak ekonomi yang kapitalistik, yang bertumpu pada properti privat dan korporasi. Termasuk ketika presiden diambil sumpahnya di atas Injil atau Quran, tidak berarti pemerintahannya berpedoman kepada Kitab Suci tersebut. Tetap saja suara rakyat adalah suara Tuhan.
Bagaimana dengan Komunisme? Ideologi ini berangkat dari pandangan hidupnya; dialektika materialisme. Semua konsep-konsep Marx tentang politik, ekonomi dan revolusi bertumpu pada “akidah” dialektika materialisme ini. Seperti yang disebutkan Rob Sewell berikut:
Dialectical materialism is the philosophy of Marxism, which provides us with a scientific and comprehensive world outlook. It is the philosophical bedrock – the method – on which the whole of Marxist doctrine is founded (http://www.marxist.com/what-is-dialectical-materialism.htm).
Sederhananya, dialektika materialisme menganggap segala hal yang ada hanyalah dinamika materi yang berkembang, berubah dan berdialektika. Tidak ada tempat bagi Tuhan, surga ataupun neraka. Dari sinilah kemudian muncul konsep pertentangan kelas menuju masyarakat komunis yang dicita-citakan itu. Berbeda dengan Sekulerisme yang masih menerima agama, Komunisme justru menganggap agama, Tuhan dan akhirat sebagai penghambat kemajuan yang harus dihilangkan. Seperti yang dikatakan sendiri oleh Marx berikut:
Religion is the sigh of the oppressed creature, the heart of a heartless world, just as it is the spirit of spiritless conditions. It is the opium of the people (Karl Marx, Contribution to the Critique of Hegel’s Philosophy of Right).
Bahkan lebih jelas lagi Lenin menyebutkan agama hanya akan menghambat jalannya revolusi yang bertumpu pada class strugle, sebab manusia rela menderita karena toh masih ada surga:
Impotence of the exploited classes in their struggle against the exploiters just as inevitably gives rise to the belief in a better life after death, as impotence of the savage in his battle with nature gives rise to belief in gods, devils, miracles, and the like (http://www.marxists.org/archive/lenin/works/1905/dec/03.htm).
Lalu bagaimana dengan Islam? Islam terdiri dari iman dan takwa. Akidah (pandangan hidup) dan syariah (aturan kehidupan). Akidah Islam itu sendiri adalah apa yang disebut dengan Rukun Iman: Iman kepada Allah, iman kepada Malaikat-malaikat-Nya, iman kepada kitab-kitab-Nya, iman kepada rasul-rasul-Nya, iman kepada hari akhir, serta iman kepada qadha dan qadar.
Dari Rukun Iman di atas dapat digambarkan relasi-relasi antara kehidupan saat ini dengan sebelum dan sesudah kehidupan: Bahwa Allah SWT telah menciptakan alam semesta dan seisinya. Tapi Dia tidak membiarkan manusia begitu saja, tanpa memberikan petunjuk untuk hidup di dunia dengan benar sesuai dengan perintah dan larangan-Nya. Sampai akhirnya manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas semua perbuatannya di dunia, dan ditentukan nasibnya apakah masuk surga atau neraka.
Dari prinsip halal-haram, pahala-siksa dan surga-neraka di atas, disusunlah sebuah tatanan kehidupan yang komprehensif baik pada lingkup pribadi, institusi dan negeri. Dalam ranah pribadi misalnya, seorang muslim wajib mencari nafkah dengan cara yang halal, makan minum yang halal, berpakaian dengan menutup aurat, menjalin hubungan dengan lawan jenis dengan cara yang halal (menikah), dan lain-lain. Semuanya ini dilandasi dengan kesadaran bahwa hidup adalah ibadah dengan menyempurnakan ketaatan kepada-Nya, mengharap ridha dan pahala-Nya, serta menghindari murka dan siksa-Nya.
Pada lingkup negeri misalnya kewajiban negara menjalankan Sharianomics, mengautur kepemilikan, produksi-konsumsi sampai distribusi sesuai dengan syariah. Melarang privatisasi dan praktek-praktek ekonomi berbasis riba. Termasuk juga menjalankan sistem pemerintahan Khilafah yang menempatkan kedaulatan (hak menetapkan hukum) di tangan syariat dan kekuasaan (hak mengangkat pemimpin) di tangan rakyat. Dan seterusnya.
Sampai di sini kita bisa melihat bagaimana pandangan hidup sebuah ideologi seperti sebuah DNA yang menentukan corak sistem politik, ekonomi, sosial, hukum yang khas dan unik. Jika DNA biologi terdiri dari kode-kode protein: Adenine (A), thymine (T), guanine (G), dan cytosine (C). Maka DNA ideologi terdiri dari relasi-relasi berikut ini:
| Sebelum Kehidupan (1) | Relasi (1)(2) |
Kehidupan Sekarang (2) |
Relasi (2)(3) | Setelah Kehidupan (3) |
|
| Sekulerisme |
Pencipta |
Nggak penting |
Mengikuti kehendak bebas manusia |
Nggak penting |
Akhirat |
| Islam |
Pencipta |
Halal dan Haram |
Mengikuti halal dan haram (ibadah) |
Pahala dan Siksa |
Akhirat |
| Komunisme |
Materi |
Materi |
Mengikuti dialektika materialisme |
Materi |
Materi |
Dengan penjabaran DNA ideologi ini kita bisa mengetahui bahwa Sekulerisme, Komunisme dan Islam adalah sebuah Ideologi. Khusus untuk Islam berarti dia adalah agama sekaligus ideologi. Sekedar iseng-iseng saja, jika ada klaim sebuah ideologi baru, katakanlah Holoholo, menarik untuk menguji DNA ideologi tersebut dengan memintanya merumuskan relasi-relasi di atas.
Tulisan di bawah adalah hasil dialog saya dengan seseorang yang menyebut dirinya “Pelayan Tuhan”. Ini awalnya adalah sebuah diskusi antar komentar dari topik Top 10 Alasan Sesat Wajibnya Pemilu. Lalu saya repost dalam sebuah format tulisan baru seperti ini karena menurut saya ini penting untuk didiskusikan. Jauh niatan saya untuk memanas-manasi atau memprovokasi dengan tulisan saya ini. Tapi apa yang saya kemukaan adalah sesuatau yang obyektif dan rasional, terlebih kalau Anda sudah cukup akrab dengan mainstream pemikiran saya di blog ini. Apalagi kalau Anda sudah membaca: Kalo golput, jangan salahkan kalo nanti presidennya non-muslim. Di situ malah saya pertanyakan apa bedanya pemimpin kita muslim atau non-muslim, kalau sistemnya sama-sama sekular-liberal-kapital? Baiklah inilah opini “Si Pelayan Tuhan”:
Saudara-saudaraku sebangsa setanah air, cukuplah kiranya kita memberikan kesempatan kepada kaum muslim untuk memimpin bangsa ini, cukuplah sudah !, apa yang sudah mereka berikan kepada bangsa ini ? apa ? Negara terkorup nomor satu !, negara terporno nomor satu !, negara terkaya alamnya tapi termiskin rakyatnya !. aborsi merajalela, zina merajalela, permasalahan bangsa ini berputar-putar pada sembako hilang dan bbm hilang, itulagi-itu lagi, kapan kita mau maju ? cukuplah sudah ! saudaraku cukuplah. Mohon maaf saudara-saudaraku muslim, anda selalu berkoar-koar sebagai ummat terbaik, benarkah ????, tidak sadarkah anda dengan kondisi indonesia yang seperti pengidap tbc yang sedang menunggu ajal tiba ???. inikah ummat prestasi ummat terbaik ? negara terporno ? negara terkorup ? negara yang dipenuhi para pencuri ? inikah ummat terbaik ????, sadar dirilah, anda muslim, anda sudah terbukti tidak mampu mengurus bangsa ini, sekarang saatnya ijinkan kami para hamba pelayan Tuhan mengurus bangsa ini, masalahnya bukan soal umat terbaik atau bukan terbaik, persoalannya adalah bukti ! dan anda wahai muslim sudah terbukti tidak mampu dan sudah terbukti anda adalah umat terburuk. Jadi serahkanlah kepemimpinan indonesia kepada kami yang bukan muslim. kami berjanji akan memenuhi bumi indonesia ini dengan kemakmuran dan keadilan.
Hamba Pelayan Tuhan
Lalu opini “Pelayan Tuhan” di atas, saya balas dengan tulisan seperti ini:
Sahabatku Pelayan Tuhan, persoalannya bukan hanya siapa yang berhak memimpin, tapi dengan sistem apa dia akan memimpin kelak? Siapa pun orangnya, tapi memimpin dengan sistem sekuler-liberal-kapital yang self-destructive seperti sekarang, maaf, percumah. Ibarat mobil bobrok hanya ganti sopir, mana bisa beres? Mau sopirnya Michael Schumacher kalo mobilnya sudah usang dan saatnya diganti, ya tidak akan membawa arti apa2, selama mobil itu belum diganti. Lihat AS, pemimpinnya selama ini non-muslim, tapi sistemnya sekular-liberal-kapital, hasilnya? Perzinaan merajalela, homoseks dilegalkan, mengirim pasukan ke Afghan dan Irak hanya untuk minyak, jurang kesenjangan ekonomi menganga lebar-lebar.. Pada saat yang bersamaan, negeri2 lain seperti Inggris, Perancis, Jerman, dll hanya bisa mengamini saja, karena mereka sejatinya se-ideologi. Apa seperti ini yang Anda inginkan? Apa yang bisa Anda janjikan sebagai non-muslim, kalau sistemnya masih sistem yang memiliki cacat bawaan untuk menyengsarakan umat manusia? Apa yang bisa Anda janjikan wahai Pelayan Tuhan? Sehingga persoalannya adalah, apakah Anda punya konsep sistem/ideologi alternatif? Apakah Anda punya konsep yang genuine, orisinal dan otentik yang dirumuskan dari Kitab Bibel Anda? Apakah Anda memiliki konsep ekonomi, politik, sosial, hukum yang detil dan operasional? Dan lebih dari itu sudah kah teruji dan terbukti dalam sejarah? DAN BUKAN COPY PASTE DARI SISTEM SEKULAR-LIBERAL-KAPITAL seperti sekarang! Punyakah Anda wahai Pelayan Tuhan? Anda paham yang saya maksud? Misalnya ketika negeri kita tercinta langganan dihempas badai krisis ekonomi yang berulang, apa tawaran solusi Anda? Menurut Anda apa akar masalahnya? Bagaimana solusinya tuntasnya? Lalu bagaimana kebijakan ekonomi-moneter tawaran Anda? Sudahkan Anda menyiapkannya? Ketika free sex merajalela, apa tawaran solusi integral Anda? Oke, kalau tidak mampu detil, garis besar sajalah, sudah kah Anda siapkan? Ketika kemiskinan meningkat, pengangguran meningkat, bagaimana tawaran solusi Anda? Mana tulisan Anda, mana argumen Anda, mana blog Anda yang memaparkan semuanya tadi!? Sahabatku, kita ini sedang membangun peradaban, jangan main-main, jangan lagi coba-coba, jangan lagi bereksperimen! Kalau Anda hanya bisa memberi slogan kosong, ketika memimpin Anda tidak akan jauh berbeda dengan apa yang tengah terjadi saat ini, bahkan bisa lebih buruk! Sekalipun secara person Anda baik, apa gunanya jika menjalankan sistem yang buruk dan destruktif!? Apa gunanya jika Anda hanya akan menjalankan sistem politik yang oportunistik, sistem ekonomi yang kapitalistik, sistem pendidikan yang sekulersitik, sistem kesehatan yang materialistik? Seperti yang tengah berlangsung sekarang. Itulah mengapa selama ini negeri kita tidak pernah bisa lebih baik. Bukan karena masalah person, tapi lebih kepada sistem yang dijalankan oleh person tersebut. Itulah mengapa kami menyerukan kepada semua pihak UNTUK BERHENTI MENDUKUNG DAN MENJALANKAN SISTEM SEKULAR-LIBERAL-KAPITAL ini, dan menggantinya dengan sistem kebalikannya, yaitu SISTEM SPIRITUAL-TRANSENDENTAL. Dan jika agama Anda tidak bisa memberikan konsep yang detil, konkret dan operasional, sudah lah, setuju dan yakin saja dengan Islam, syariah dan khilafah! Terakhir, jika Anda masih mendukung sistem sekular-liberal-kapital yang zhalim ini, jangan berani-berani sebut diri Anda PELAYAN TUHAN, karena sesungguhnya Anda hanyalah PELAYAN KAPITALIS!
Tulisan ini saya post juga di Politikana.com, dan mendapatkan tanggapan yang sangat luar biasa. Luar biasa ditentang maksudnya, bahkan ada yang memaki-maki.
Kelihatannya saya adalah orang pertama yang membawa isu Islam, Syariah dan Khilafah di sana. Nggak heran jadinya kalau responnya begitu meriah di tengah mainstream pemikiran sekluer-nasionalis-pragmatis. Sebagai perbandingan, tulisan saya yang paling rame di blog ini adalah Top 10 Alasan Sesat Wajibnya Pemilu, dengan 90 komentar yang dicapai dalam waktu dua tiga minggu lebih. Tapi apa yang saya tulis di Politikana.com tadi menghasilkan 120 komentar lebih, yang dicapai dalam waktu dua tiga hari saja, dan 99.9% dari komentar itu menentang opini saya, dan saya hanya sendirian saja mempertahanan argumen saya (kecuali setelah komentar ke-100 lebih ada seseorang bernama Jeka membantu saya
-its better late than nothing..). Bagi yang berminat melihat bagaimana randori adu argumennya berlangsung, silahkan lihat di sini :http://politikana.com/baca/2009/03/29/baiknya-pemimpin-muslim-atau-non-muslim.
Ini serius, ini bukan April Mop. Saya hanya penasaran saja apakah ada partai-partai yang sedang ngos-ngosan kampanye sekarang yang menjual isu April Mop? Karena kemarin saja ada salah satu partai Islam yang nyaris menjual isu Valentine Day. Padahal Valentine Day adalah sebuah ajaran yang menyuburkan budaya pergaulan bebas dan jelas-jelas berseberangan dengan ajaran Islam. Yah begitulah mainstream politik yang pragmatis dan oportunistik ini demikian dahsyatnya sehingga sesuatu yang keliru pun dijadikan komoditas untuk menggaet simpati publik. Kalau sudah seperti ini, bagaimana dengan fungsi edukasi politik yang dijalankan partai untuk mencerdaskan dan memberdayakan masyarakat?
Mudah-mudahan tidak ada yang menjual isu April Mop. Selain kurang bermutu, April Mop banyak ditengarai memiliki latar belakang historis yang kelam, yaitu terjadinya pembantaian massal dan genosida tehadap umat muslim Spanyol yang terjadi tepat pada tanggal 1 Arpil pada abad ke-16 M. Terlepas dari itu semua, tulisan saya ini bukan April Mop lho, sungguh.
Satu lagi penyalahgunaan kaidah fiqh (ataupun kaidah berfikir), maa yudriku kulluhu, laa yudriku kulluhu, apa yang tidak bisa diambil semuanya, jangan tinggalkan semuanya. Kaidah ini menjadi pembenar bagi mereka yang berjuang dalam sistem yang bathil ini. Menurut mereka jika syariah Islam saat ini tidak bisa diberlakukan secara total, maka menjadi absah untuk “mencicil” dengan masuk kepada sistem yang bathil tadi, ikut menjunjung tinggi demokrasi yang menihilkan Allah sebagai pembuat hukum, berkompromi dengan kezhaliman kapitalisme-liberalisme, berkoalisi dengan partai nasionalis sekuler, dan lain-lain. Semuanya itu dilakukan, dengan kaidah dan landasan berfikir; jika tidak bisa ambil semuanya, jangan tinggalkan semuanya.
Padahal, jelas sekali penggunaan kaidah tersebut tidak bisa serampangan dan semaunya sendiri. Kaidah tersebut tidak boleh digunakan dalam amal-amal yang telah jelas-jelas diharamkan oleh Allah SWT, seperti demokrasi yang jelas-jelas mendepak Allah sebagai satu-satunya yang berhak melakukan tahlil (penghalalan) dan tahrim (pengharaman). Masak UU pornografi dan pornoaksi harus pake voting segala? Lha wong udah jelas-jelas haram! Menggunakan kaidah tadi dalam perkara yang haram jelas tidak pas alias keblinger! Analoginya seperti orang yang mau mencuri uang 200 juta, tapi tidak mampu, maka jangan tinggalkan semuanya, 20 juta atau 10 juta saja tidak apa-apa. Karena maa yudriku kulluhu, laa yudriku kulluhu, apa yang tidak bisa diambil semuanya, jangan tinggalkan semuanya. Penggunaan kaidah ini jelas salah dan tidak pada tempatnya khan? Lalu yang benar seperti apa? Penggunaan kaidah tadi yang benar misalnya dalam amal-amal yang hukumnya sunnah. Jika tidak mampu sholat tahajud 20 rakaat, maka jangan tinggalkan semuanya, dua rakaat nggak pa-pa. Jika tidak bisa mengkhatamkan Quran dalam waktu sehari semalam, jangan tinggalkan semuanya, khatamkan dalam waktu sebulan atau lebih juga baik, daripada tidak sama sekali.
Topik Utama: Top 10 Alasan Sesat Wajibnya Pemilu
Realitas yang ada saat ini justru pemilu sendiri yang tidak memperbolehkan orang-orang yang memenuhi syarat ini untuk masuk kedalam sistem pemilu tersebut dan memperjuangkan tegaknya hukum-hukum Islam disana. Ini bisa dilihat dalam undang-undang pendirian partai politik bahwa setiap partai politik boleh berasaskan apapun tetapi harus mendukung asas negara ini, dan undang-undang kampanye, bahwa dalam berkampanye partai-partai dilarang menggugat asas negara dan mengusung isu-isu agama. Sehingga dari realita yang ada dapat kita pahami bahwa memang pemilu bukanlah suatu mekanisme yang dirancang untuk bisa terjadinya perubahan yang mendasar dan menyeluruh (taghyiiran asasan wa syamilan), pemilu saat ini adalah bagian dari sistem kufur yang sejak awal diformat hanya untuk terjadinya perubahan parsial dimana perubahan itu adalah yang diperbolehkan dan tetap berada dalam sistem yang berlaku (sekularisme). Dari sini juga tampak bahwa demokrasi adalah ide khayalan, ide yang seolah-olah memberikan kebebasan berpendapat yang sebebas-bebasnya toh tetap saja hanya memberikan kebebasan dalam hal-hal yang tidak mengancam eksistensi sistem demokrasi itu sendiri.
Hal ini secara jelas dapat dilihat dari pengalaman partai FIS (Front Islamic Salvation) di Aljazair, pada putaran pertama pemilu mereka berhasil mengantongi 80% suara, yang artinya mereka menang secara mayoritas, atau menang secara demokratis. Tetapi walaupun begitu, tetap saja kemenangan mereka tidak diakui dan diberangus oleh militer (yang merupakan penjaga sistem sekular) dan kaum penguasa sekular yang khawatir akan munculnya sistem Islam dari situ. Komentar surat kabar terkemuka di Inggris Independent :
“Kadang-kadang diperlukan tindakan yang tidak demokratis untuk melindungi demokrasi”.
Sementara negara yang menganggap dirinya paling demokratis (champion of democracy), penjaga demokrasi (the guardian of democracy) dan polisi dunia (global cop), AS hanya diam terhadap persoalan ini.
Sekali lagi pengalaman pahit ini membuktikan bahwa pemilu sebenarnya adalah sistem permainan yang dirancang dengan skenario tertentu yang akhirnya sudah bisa ditebak atau dikendalikan oleh sang perancang tadi, yaitu kaum-kaum sekularis dan kaum-kaum kafir yang tidak ingin tegakknya Islam sekali lagi. Pada saat lawatannya ke Indonesia Ralph L. Boyce, Duta Besar AS itu menyumbangkan uang sebesar 13 juta dolar AS atas nama AS kepada pemerintah Indonesia untuk menjamin terlaksananya pemilu dengan baik, ini merupakan bukti bahwa AS memiliki kepentingan untuk terus menjaga proses demokratisasi di Indonesia. Permainan ini sengaja dirancang agar kelompok-kelompok yang terjebak dalam permainan ini terus sibuk dan terlena di dalam skenario ini, merasa inilah jalan yang jelas, cara yang konkrit untuk mewujudkan perubahan yang mereka harapkan dan menegakkan hukum-hukum Islam. Padahal yang terjadi malah sebaliknya.
Sesungguhnya yang terjadi saat ini adalah pragmatisme berfikir di kalangan parpol-parpol Islam, dimana seolah-olah kita harus bersikap kondisional, seolah-olah hanya ikut pemilu-lah pilihan satu-satunya untuk mewujudkan cita-cita. Misalnya kita selalu disuguhi pilihan kalau kita merasa muslim dan ingin Islam disuarakan maka bukti konkritnya adalah pilih partai islam lewat pemilu (walau mekanisme pemilu di Indonesia haram) atau akan timbul kerusakan yang lebih besar lagi seandainya kita tidak memilih partai Islam. Itulah yang terjadi saat ini, seolah-olah ini adalah situasi yang sangat dharurat dan mengharuskan kita memilih diantara dua keharaman yang ada. Tetapi tidak sedikitpun tergambar di benak mereka bahwa ada metode yang telah disyari’atkan yang secara historis telah terbukti dan teruji dan secara empiris lebih memungkinkan untuk terjadinya perubahan.
Tujuan Mulia Tidak Manghalalkan Segala Cara
Isu-isu yang berkembang dan hangat saat ini adalah isu tentang bangkitnya kekuatan kaum kafir yang tergabung dalam suatu partai yang dikhawatirkan akan terpilih menjadi penguasa, sehingga berlandaskan isu ini, parpol-parpol Islam mencoba menggalang suara dan memanfaatkan emosional yang muncul di kalangan kaum muslimin agar serentak memilih partai Islam untuk menghadang kekuatan kaum kafir. Ada pula kelompok yang berpendapat, bahwa walaupun demokrasi bukan berasal dari Islam dan tidak sesuai dengan Islam, tetapi masih bisa dimanfaatkan (lewat pemilu) selama kaum muslim punya komitmen. Jelas sekali bahwa kekhawatiran-kekhawatiran, pertimbangan-pertimbangan yang ada di atas adalah berdasarkan penilaian akal semata -bukan realita- dan berdasarkan timbangan asas-manfaat -bukan syari’at-. Telah kami jelaskan di awal tadi, bahwa dalam pandangan syara’ pemilu itu adalah wasilah (sarana/perantaraan) yang dapat menghantarkan kepada suatu perbuatan yang haram, sehingga wasilah itu pun haram, dalam hal ini kaidah syara’ yang digunakan adalah:
“Wasilah (perantaraan) yang pasti menghantarkan kepada perbuatan haram adalah juga haram”
Dan sesungguhnya, perbuatan berdasarkan akal dan asas-manfaat tidaklah dapat menghalalkan sesuatu yang memang hukumnya sudah haram atau mengharamkan sesuatu yang memang halal. Fungsi akal disini hanyalah untuk memahami dalil-dalil syara’, sehingga seharusnya seseorang tidaklah menentukan sikap atau beraktivitas berdasarkan hal ini. Selain itu, ketakutan dan kekhawatiran manakala umat muslim akan tertindas bila kaum kafir yang jadi pemimpin, inipun adalah kekhawatiran yang tidak nyata dan atas dasar “andai-andai”.
Kaidah ushul yang sering dipakai adalah “Dharurat membolehkan melakukan sesuatu yang dilarang (diharamkan)”. Pernyataan inipun dapat dibantah karena kaidah ushul bukanlah dalil syara’ tetapi hanya hukum syara’ dan penerapannya pun mengikuti aturan key and lock seperti dalam proses enzimatis, dengan kata lain, penerapan kaidah ushul tertentu memerlukan kondisi atau fakta yang tertentu pula. Dan dharurat yang dimaksud disini bukanlah kondisi dharurat yang ditetapkan semaunya oleh akal manusia, tetapi apa yang disebut dengan kondisi dharurat juga haruslah berlandaskan dalil-dalil syara’.
Menurut Imam Zarkasyi, dharurat adalah kondisi dimana seseorang sampai pada batas bilamana ia tidak melakukannya, ia akan binasa atau mendekati kebinasaan. Sedangkan “dharuriyun” yaitu sesuatu yang sangat mendasar dan penting, yang menyangkut hajat hidup manusia yang harus mendapat perlindungan dan penjagaan, bilamana tidak dipenuhi maka akan membawa mafsadat (kerusakan), mudharat, bagi kehidupan manusia. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa:
Dharurat yaitu kondisi dimana seseorang tidak mempunyai pilihan lain kecuali terpaksa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh Syara’ karena adanya bahaya atau kemudharatan yang menimpa dirinya atau menimpa diri orang lain, seperti kelaparan yang mengancam jiwa atau siksaan dan ancaman pembunuhan. Sehingga dharurat yang diartikan oleh kebanyakan parpol islam untuk membenarkan tindakan kompromisasi mereka dengan sistem kufur (sekularisme) tidaklah dapat dibenarkan. Karena pada kenyataannya kita dapat memilih mengikuti mekanisme pemilu ataupun memutuskan untuk meninggalkannya. Jadi, kaidah ini hanya boleh dipakai jika memang ada kondisi dharurat tadi. Dalil syara’ yang memperbolehkannya adalah firman Allah SWT.
“Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah ia beriman (Dia mendapat kemurkaan Allah). Kecuali orang yang telah dipaksa kafir padahal-hatinya tetap tenang dalam beriman, akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar” (QS. an-Nahl:106)
Sama seperti kaidah ushul yang juga sering dipergunakan “Mengambil yang paling ringan diantara dua dharar” kaidah ini juga tidak digunakan pada tempatnya sehingga seolah-olah dijadikan sebagai alasan untuk memperbolehkan mengikuti pemilu yang pada kenyataannya haram dikarenakan ada keharaman yang lebih besar lagi yaitu didzalimi oleh penguasa yang kafir. Padahal, sekali lagi, yang ditakutkan itu bukanlah dharar (bahaya) yang nyata, tetapi masih “andai-andai”. Kaidah ini hanya dapat digunakan hanya ketika benar-benar ada dharar yang nyata dan mengharuskan kita untuk memilih aktivitas yang paling ringan diantara dua dharar. Misalnya keadaan ketika berada di gua dan tidak ada sesuatu pun yang dimakan, sedangkan tersedia hanya daging babi, maka saat itu daging babi yang haram menjadi halal karena adanya rukhshah (keringanan) yang diakibatkan oleh kondisi dharurat bahwa jika ia tidak makan daging babi maka pasti akan mati, inilah yang dimaksud memilih yang paling ringan diantara dua dharar (menghilangkan nyawa sendiri lebih haram daripada haramnya makan babi). Dalil syara’ yang memperbolehkannya adalah riwayat dari Amru bin Ash:
“Pada malam yang dingin aku mimpi indah (keluar mani), itu terjadi pada perang “dzalatus salaasil”. Lalu aku khawatir kalau aku mandi maka aku akan binasa, lalu aku bertayamum kemudian aku shalat shubuh bersama teman-temanku. Lalu orang-orang menuturkan keadaan tersebut kepada Nabi saw., lalu beliau berkata “Hai Amru, dan kamu shalat dengan teman-temanmu sedangkan kamu junub”, lalu aku memberi khabar kepada beliau akan sesuatu yang mencegahku mandi dan aku berkata: “Sesungguhnya aku telah mendengar Allah ta’ala berfirman: “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian” lalu Nabi saw. tersenyum dan tidak berkata apa-apa”.
Hal ini diindikasikan dengan firman Alah SWT.
“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan siapa saja berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka…” (QS an-Nisa’ [4]: 29-30)
Ada pula yang mengatakan bila kita belum bisa menerapkan hukum Islam dengan sempurna, maka kita harus menerapkan apa yang kita bisa terlebih dahulu dalam sistem yang sudah ada ini, dengan berlandaskan pada kaidah “Apa yang tidak bisa diraih semuanya, tidak boleh ditinggalkan semuanya”. Inipun adalah penggunaan kaidah ushul yang tidak pada tempatnya. Kaidah ini bisa digunakan dalam konteks ibadah, misalnya ketika seseorang baru masuk Islam dan belum menguasai bacaan-bacaan shalat dan gerakan-gerakannya, ini tidak menggugurkan kewajiban shalatnya. Sebaliknya ia tetap wajib mengerjakan shalat walau harus dipandu orang lain. Kaidah ini juga bisa dipakai dalam konteks yang lain misalnya ketika Rasulullah saw. menghadapi musuh yang jumlahnya sangat besar dalam perang Khandak, beliau menyadari bahwa pasukan beliau tidak mampu mengalahkan mereka. Namun, tidak berarti bahwa berjihad melawan mereka menjadi tidak wajib, karena alasan tidak mampu. Sebaliknya, jihad tetaplah wajib walaupun sangat sukar bgi kaum muslim untuk meraih kemenangan dalam peperangan tersebut. Dalam situasi seperti ini, yang mungkin bagi Rasul adalah melakukan perjanjian damai. Sebab melakukan perjanjian damai ini masih mungkin dilakukan. Yang jelas kaidah ini tidak bisa digunakan menjadi pembenaran untuk mengikuti pemilu, berkompromi dengan sistem kufur dengan masuk parlemen lalu menempelkan hukum-hukum Islam di konstitusi yang bukan Islam. Selain itu, menurut as-Suyuthi, kaidah diatas digali dari hadis Nabi saw. yang menyatakan:
“Jika aku memerintahkan kepada kalian suatu urusan, tunaikanlah urusan itu sesuai dengan kemampuan kalian.”
Dalam hadis ini, konteks kalimat “sesuai dengan kemampuan kalian” mengindikasikan adanya “kemampuan yang paling tinggi”, dan bukan kemampuan semampunya. Misalnya jika seseorang mempunyai kemampuan 100% maka tidak bisa dikatakan “sesuai dengan kemampuan kalian” jika dia menunaikan perintah tersebut hanya dengan kemampuan 90% atau 98%. sehingga seseorang dikatakan telah “sesuai dengan kemampuan kalian” ketika dia memakai seluruh potensi yang ada pada dirinya dan berusaha semaksimal mungkin (100%). Sehingga kaidah “Apa yang tidak bisa diraih semuanya, tidak boleh ditinggalkan semuanya” tidak bisa digunakan apabila belum mencoba menunaikan kewajiban tersebut dengan segenap kemampuannya. Dengan kata lain kaidah ushul tersebut hanya bisa digunakan apabila ia telah sungguh-sungguh berusaha dengan segenap kemampuannya untuk melakukan hal itu. Selain itu, upaya penegakan syari’at bukanlah dengan menambahkan Islam secara parsial kepada asas yang bukan Islam, tetapi menjadikan Islam sebagai asas itu sendiri dan mendasarkan semuanya atas dasar Islam.
Kompromi Dengan Sistem Kufur: Penggembosan Terhadap Perjuangan Islam
Secara logika pun, masuknya parpol Islam ke dalam sistem kufur (mekanisme pemilu dan fungsi parlemen) pun akan menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat. Ketidakbolehan masuknya mu’min kedalam parlemen, adalah karena disana hukum Allah dijadikan pilihan (option) bukan kewajiban (obligation), Lagipula, parpol-parpol Islam dan kelompok yang menganggap akan bisa mewarnai parlemen dengan hukum-hukum Islam padahal realitas yang terjadi justru disana hukum-hukum Islam yang agung dikompromikan dan disamaratakan dengan hukum-hukum buatan manusia (diperolok-olok), padahal dengan tegas Allah SWT berfirman dalam kitab-Nya:
Sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Kitab (al-Qur’an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah, diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sehingga mereka masuk pada pembicaraan lainnya. Karena sesungguhnya kalau kamu demikian (duduk bersama mereka) tentulah kamu seperti mereka. Sesunggunya Allah akan mengumpulkan orang-orang munafik dan orang-orang kafir semuanya di dalam jahannam. (QS an-Nisaa’ [4]: 140)
Dan apabila engkau melihat orang-orang yang berbicara (memperolok-olokkan) ayat-ayat Kami, maka hendaklah engkau berpaling dari mereka sehingga mereka beralih kepada pembicaraan lainnya. Dan jika engkau terlupa karena setan, maka janganlah engkau duduk bersama kaum yang zalim setelah adanya peringatan. (QS al-An’aam [6]: 68)
Sikap seperti itu tentuya akan menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat dan akan dinilai sebagai bentuk inkonsistensi parpol-parpol Islam dan para petinggi-petingginya. Disatu sisi mungkin mereka membanggakan Islam sebagai solusi, disisi lain justru mereka masuk dan berjuang lewat sistem yang nyata-nyata bukan Islam. Maka tidak heran buah dari sikap inkonsistensi ini akan melahirkan sikap kompromistis dengan penguasa karena mereka perlu untuk mempertahankan eksistensi mereka didalam sistem. Dan akhirnya seringkali mereka terlihat keteteran dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sedikit menusuk dan selalu jawaban yang dikeluarkan bersiat defensif apologetis. Misalnya ketika di TV ada yang melontarkan pertanyaan kepada salah satu tokoh parpol Islam “apakah Islam tidak mendukung demokrasi?” maka jawaban tokoh tersebut adalah “Tidak, justru Islam adalah agama yang paling demokratis” inilah jawaban defensif apologetis dikarenakan oleh karena parpol tersebut tidak ingin mendapat “cap buruk” dari masyarakat maupun pemerintah. Kata “Tidak” adalah bentuk pernyataan defensif, sedangkan perkataaan “justru Islam adalah agama yang paling demokratis” adalah pernyataan apologetis (pernyataan maaf), artinya ia mengatakan sesuatu yang tidak sesuai dengan Islam karen mungkin pada waktu itu ide-ide Islam belumlah laku. Inilah pula yang kita kenal dengan sikap taqiyah yaitu sikap seorang muslim yang menampakkan sesuatu yang jelas-jelas berbeda dengan apa yang ada di dalam hatinya karena khawatir akan penganiayaan atau terbuka jati dirinya yang sebenarnya ataupun takut tidak diterima di kalangan orang-orang ataui kelompok tertentu. Mereka berdalih bahwa sikap seperti ini diperbolehkan karena adanya firman Allah:
“Hendaklah orang-orang mukmin tidak menjadikan orang-orang kafir sebagai wali, dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa yang melakukannya niscaya lepaslah dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) melindungi diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah trempat kembali-(mu).” (QS Ali Imran [3]: 28)
Perlu ditegaskan pula, bahwa jika kita kaji secara mendalam, maka dalam ayat tersebut memang tidak ada kaitannya dengan dibolehkannya taqiyah, ayat diatas terkait dengan tema persahabatan orang mukmin dengan orang kafir. Tidak berhubungan dengan penampakan seorang muslim yang berbeda dengan apa yang ada di dalam hatinya. Nash ayat ini dilihat dari tema dan lafadznya hanya bisa ditafsirkan sesuai dengan makna bahasa atau makna syara’-nya saja. Haram hukumnya untuk menafsirkan selain dengan kedua makna tersebut, sebab lafadz al-Qur’an mengandung makna (dan berbahasa) Arab. Maka, dalil diatas tidak bisa dijadikan sebagai argumentasi untuk ber-taqiyah. Oleh karena itu, praktek seperti ini jelas-jelas merupakan suatu kemunafikan dan Islam mengharamkannya. Secara mutlak seorang muslim tidak diperbolehkan untuk melakukannya.
Kompromisme
Tentang kompromisme, Rasulullah saw. tidak pernah sekalipun berkompromi dengan sistem kufur, dalilnya adalah perkataan Nabi saw. kepada pamannya yaitu Abu Thalib ketika ditawari kekuasaan, harta, dan kekayaan oleh kaum kafir Quraisy, beliau menjawab:
“Demi Allah wahai pamanku, seandainya mereka meletakkan matahari di tangan kannku dan rembulan di tangan kiriku agar aku meninggalkan perkara agama ini sehingga Allah menampakkannya atau aku mati karenanya, aku tidak akan pernah meninggalkannya”
Sehingga tidak aneh pula jika program-program yang akhirnya ditawarkan oleh parpol-parpol Islam yang memperjuangkan Islam lewat sistem sekular tidaklah mempunyai pandangan yang khas atau menyuarakan Islam secara kaffah. Tetapi hanya berkutat pada isu-isu lama, klise dan umum seperti korupsi, kolusi, nepotisme, terorisme dan lain-lain (yang disuarakan juga oleh partai-partai politik yang lain). Kalaupun masyarakat memilih partai Islam tersebut, yang terjadi adalah masyarakat memilih partai tersebut karena setuju dengan janji-janji yang ditawarkan, bukan karena mereka setuju dengan penerapan syari’at (karena memang tidak pernah dikampanyekan). Sehingga ketika partai itu menang dan ingin menegakkan hukum Allah, malah masyarakat sendiri yang akan menentangnya karena dianggap mengkhianati janji. Belum lagi militer yang siap melakukan apa saja demi menjaga sekularisme di negara ini. Tambahan, masuknya tokoh-tokoh Islam kedalam parlemen akan memberikan justifikasi (pembenaran) bagi pemerintah yang sedang berkuasa untuk melawan kaum yang memang menginginkan perubahan mendasar, bahwa mereka (muslim yang ada di parlemen dan menjalankan fungsi yang bertentangan dengan Islam) juga muslim dan terlibat dalam sistem tersebut.
Dari penjelasan-penjelasan diatas dapat disimpulkanlah bahwa suatu kelompok yang ingin memperjuangkan tegaknnya syari’at Islam harusnya memahami metode penegakkan yang syar’i dan tidak menghalalkan segala cara demi tujuannya. Jika ia melakukannya, maka sungguh ia telah merusak citra perjuangan Islam dan membuat masyarakat menjadi ragu dan bingung akibat inkonsistensi mereka. Maka yang harusnya diperjuangkan oleh kelompok ini adalah metode yang benar, yang mau tidak mau, suka tidak suka harus berasal dari teladan kita Rasulullah saw. Kelompok atau partai itu mestilah pula konsisten dan berpegang teguh dengan metode khas tersebut, karena itu adalah syari’at, kewajiban bagi semua kaum muslimin untuk melaksanakan segala sesuatu sesuai dengan panduan Rasulullah saw. tanpa memandang pertimbangan asas-manfaat, cepat-lama, di depan mata-jauh di mata. Setiap muslim harus ingat bahwa yang diwajibkan atas mereka hanyalah beribadah kepada Allah, karena aktivitas memperjuangkan syari’at Islam juga termasuk ibadah, maka caranya pun tidak boleh dibuat-buat. Yang diperintahkan hanyalah berjuang dengn cara yang syar’i, masalah perjuangan kita akan berhasil atau tidak, itu hak Allah semata.
Thariqah (Metode) Perubahan Rasulullah
Demikianlah penjelasan kami berkaitan dengan kaidah-kaidah ushul yang banyak digunakan untuk menghalalkan bahkan mewajibkan pemilu bagi kaum muslimin. Jadi, jelas sudah bahwa mekanisme pemilu saat ini, dilihat dari kacamata syari’at bukanlah metode syar’i untuk melakukan perubahan dan menegakkan hukum-hukum Islam. Secara historis dan empiris pun terbukti bahwa dalam pergolakan pergantian sistem secara mendasar yang ada di dunia ini, belum ada yang berhasil mengganti suatu sistem dari dalam sistem itu sendiri. Tetapi bukan berarti perubahan menuju penegakkan hukum-hukum Islam itu sendiri menjadi suatu hal yang utopis. Semua ini dikarenakan karena selama ini masyarakat terkungkung dalam pola pikir pragmatis dan hanya mengetahui pemilu saja sebagai cara untuk mengubah pemerintahan.
Islam adalah agama yang unik, satu-satunya agama yang mengatur manusia baik ibadah (ruhiyah) maupun dalam hal kehidupan/politik (siyasah). Karena itu sebagai kosekuensi dari iman seseorang, maka iman itu mengharuskan semua perbuatan manusia terikat pada hukum-hukum syara’ yang telah ditetapkan. Seorang mu’min akan senantiasa mendasarkan segala aktivitasnya pada hukum-hukum yang telah diturunkan kepadanya dan tidak mengadakan hal-hal baru. Termasuk dalam aktivitas perubahan ini, karena Nabi saw. telah bersabda
“Siapa saja yang melakukan suatu perbuatan yang tidak didasarkan perintah kami, maka tertolak”
Oleh karena itu, sebagai seorang muslim, kita harusnya juga selalu mencontoh metode Rasulullah saw. dalam merubah masyarakat jahiliyyah pada waktu itu menjadi masyarakat Islam yang diterangi cahaya kemilau dengan menegakan Daulah Islamiyyah yang telah menggoreskan tinta emas pada peradaban manusia.
Keharusan dalam mengikuti Rasulullah saw. selalu ditegaskan dalam firman Allah SWT:
“Sungguh telah ada pada diri Rasulullah suatu contoh yang baik bagimu…” (QS al-Ahzab: 21)
“Apa saja yang disampaikan Rasulullah kepada kalian, terimalah, dan apa saja yang dilarangnya atas kalian, tinggalkanlah.” (QS al-Hasyr [59]: 7)
”Katakanlah, ”Inilah jalan (dakwah) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kalian) kepada (agama) Allah dengan hujjah (bukti) yang nyata.” (QS Yusuf [12]: 108)
Siapapun yang ingin melakukn perubahan haruslah memahami dengan benar fakta-fakta tentang apa yang ingin dirubahnya, mengapa perlu dirubah dan ia pun harus mempunyai gambaran jelas yang tidak kabur dan mendetail tentang perubahan seperti apa yang ia inginkan. Ia pun harus memahami secara jelas apa kelebihan sistem yang dia inginkan dibanding sistem saat ini. Karena objek perubahan kita adalah masyarakat, maka kita harus memahami seperti apa realita masyarakat. Belumlah tepat ketika seseorang mendefinisikan masyarakat hanyalah kumpulan individu. Seseorang yang mengamati masyarakat secara mendalam akan menemukan bahwa masyarakat adalah sekumpulan individu yang berinteraksi untuk mencapai kemashlahatan dan mempunyai pemikiran, perasaan dan sistem yang diterapkan. Jadi, untuk merubah masyarakat secara mendasar dan menyeluruhm kita pun harus berusaha menyerang pemahaman (mafahim), standar (maqayis), dan keyakinan (qanaah) yang diadopsi, yang membentuk pemikiran, perasaan, dan sistem yang dipakai di dalam masyarakat dengan serangan pemikiran untuk kemudian menggantinya dengan pemahaman, standar, dan keyakinan yang kita inginkan. Dan tentu saja tidak dengan jalan kekerasan. Dan inilah yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Sehingga dengan berlandaskan pada hal itu, jika kita lihat pada sirah Nabi saw. dan mengamatinya, maka kita akan mendapatkan bahwa metode yang dilakukan oleh Rasulullah saw. untuk mewujudkan perubahan tersebut adalah dengan 3 tahapan:
1.Tahapan Pembinaan (Marhalah Tatsqif)
Pada tahap ini, Rasulullah saw. melakukan kulturisasi dan organisasi Islam kepada orang-orang yang waktu itu masih belum bisa dibilang banyak. Pada saat itu pula, Rasulullah saw. terus membina mereka dengan menanamkan pemikiran-pemikiran Islam kepada berupa akidah Islam dan syari’at Islam kepada mereka sehingga pada saat itu para shahabat yang baru berjumlah lebih dari 40 orang menjadi matang dalam penguasaan pengetahuan Islamnya (tsaqafah Islamiyyah). Pola pikir dan pola sikap mereka pun menjadi telah Islami. Rasulullah membina mereka dalam jangka waktu kurang lebih 3 tahun dengan da’wah yang masih sembunyi-sembunyi, di dalam kelompok inilah kemudian akan lahir individu-individu yang menstandarkan seluruh aktivitasnya pada syari’at Islam yang secara jama’ah kuat ikatannya dan siap dipergunakan untuk memperjuangkan Islam.
2.Tahapan Interaksi dengan Ummat (Marhalah Tafa’ul ma’al Ummah)
Tahap ini dimulai ketika turun ayat dari Allah SWT. Yang berbunyi:
”Oleh karena itu, sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala hal yang diperintahkan kepadamu, dan berpalinglah dari orang-orang musyrik.” (QS al-Hijr [15]: 94)
Pada saat ayat ini turun, saat itulah kaum muslimin yang masih tergabung dalam kelompok kecil itu mulai masuk dan berinteraksi dengan masyarakat jahilliyah pada waktu itu. Saat itulah Rasulullah saw. melakukan kegiatan-kegiatan yang dipandang perlu dilakukan agar pemikiran-pemikiran dan ide-ide Islam menjadi opini umum (ra’y al-’am) yang lahir dari kesadaran umum (wa’y al-’am). Adapun kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Rasulullah pada waktu itu untuk mewujudkan opini Islam di tengah-tengah masyarakat adalah dengan (1) melakukan pembinaan khusus (at-tatsqif al-murakkazah) kepada para shahabat dan orang yang baru masuk Islam, (2) melakukan pembinaan umum (at-tatsqif al-jama’iy) yaitu dengan menghadiri majelis-majelis dan musim-musim haji untuk menyeru manusia dengan Islam, membaca al-Qur’an di sisi Ka’bah, (3) melakukan serangan pemikiran terhadap ide-ide kufur yang berkembang di tengah-tengah masyarakat dan juga menyerang interaksi-interaksi yang batil antara penguasa pada waktu itu dan masyarakat dengan pergulatan pemikiran (as-shira’ al-fikri) dan perjuangan politik (al-kifah as-siyasi) sehingga masyarakat menjadi tidak percaya pada hukum jahilliyah dan penguasanya pada waktu itu. Sebagai ganntinya Rasulullah dan para shahabat memberikan solusi terang benderang, yaitu solusi Islam. Ketika Islam telah menjadi opini umum seperti di kota Madinah al-Munawarrah, maka dengan sendirinya masyarakat akan menstandarkan seluruh aktivitasnya pada Islam dan otomatis merindukan ditegakkannya Islam.
3.Tahapan Penerimaan Kekuasaan (Marhalah Istilamil Hukmi)
Tahapan ini adalah tahapan pengambilalihan/penerimaan kekuasaan serta penerapan Islam secara utuh serta menyeluruh. Hal ini terjadi ketika dalam waktu satu tahum Mush’ab bin Umair berhasil menyiapkan Madinah menjadi tempat bagi Rasulullah untuk menegakkan hukum-hukum Islam secara menyeluruh. Hal ini hanya dapat dilakukan apabila tahap kaderisasi dan tahap interaksi dengan ummat telah dilalui dan berhasil diwujudkan. Hal ini juga memerlukan dukungan dari pemilik kekuasaan dan kekuatan (ahl al-quwwah) di daerah tersebut, untuk itu, pada proses da’wahnya rasulullah selalu mendatangi kabilah-kabilah pemegang kekuasaan di kaum Arab pada waktu itu, Rasulullah juga pernah meminta pertolongan kepada penduduk Madinah pada saat Bai’at Aqabah kedua. Inilah yang disebut dengan meminta pertolongan kepada mereka yang memiliki kekuasaan dan kekuatan (thalab an-nushrah). Ini juga terlihat pada aktivitas Mush’ab bin Umair yang menda’wahi pemuka dari Bani abd al-Asyhal Usaid bin Khudair dan Sa’ad bin Mu’adz yang erupakan pemimpin yang berpengaruh dan memiliki kekuasaan serta kekuatan di kota Madinah. Tujuan mencari perindungan pada kaum pemilik kekuasaan ini ada dua macam, yaitu: (1) untuk mendapatkan perlindungan (himayah) sehingga tetap dapat melakukan aktivitas da’wah dalam keadaan aman dan terlindung, (2) untuk mendapatkan dukungan dari para pemilik kekuasaan dan kekuatan untuk menerapkan Islam dalam segala aspek kehidupan dengan bentuk pemerintahannya yang khas yaitu Daulah Islamiyyah.
Dalam melaksanakan perubahan itu, Rasulullah juga mepunyai karakter yang khas dalam perjuangannya, yaitu tanpa kekerasan (laa maddiyyah), pemikiran (fikriyyah) dan politis (siyasiyyah). Hal ini dapat dipahami, dari awal da’wah Rasulullah saw. sampai terjadinya perubahan yaitu berdirinya Daulah Islamiyyah di Madinah. Rasululah saw tidak pernah melakukan tindakan kekerasan kepada kaum-kaum kafir Quiraisy yang nyata-nyata pada waktu itu memerangi dan menyiksa kaum muslimin. Bukan berarti pada saat itu Rasulullah tidak mempunyai kekuatan, tetapi memang karena ia belum diperintahkan oleh Allah SWT. Untuk melakukan hal itu. Bahkan ketika Bilal bin Rabbah disiksa dan ketika shahabat meminta kepada Rasulullah saw. untuk memerangi orang-orang Quraisy, beliau menjawab: ”Kami belum diperintahkan untuk itu.” Padahal pada saat itu Rasulullah saw. telah mendapatkan dukungan yang memadai, semangat dan keberanian yang tinggi dari para pengikutnya. Namun, Rasulullah tetap menolaknya dengan tegas. Ini menunjukkan bahwa dalam rangka menegakkan (syaria’t) Islam tidak dibenarkan aktivitas kekerasan atau mengangkat senjata.
Bangkitnya Islam juga didasari pada landasan pemikiran ”Laa ilaha illallah Muhammad Rasulullah”, inilah yang dida’wahkan Rasulullah saw. dimana dari pemikiran dasar inilah akan muncul akidah yang berlandaskan pemikiran yang shahih. Pemikiran ini pula yang akan mendasari taatnya seorang muslim pada syari’at Islam.
Kekuasaan adalah salah satu akses politik, sehingga untuk mengambil kekuasaan itu juga diperlukan aktivitas politik. Sehingga aktivitas Rasulullah pada waktu itu yang menyerang ide-ide jahilliyah dan pemikiran-pemikiran batil yang berkembang didalam masyarakat, mengungkap konspirasi kaum kafir, menelanjangi kebusukan penguasa pada saat itu juga merupakan aktivitas politis, begitu pula dengan proses meminta pertolongan (at-thalab an-nushrah) kepada yang dilakukan Rasulullah, yaitu mendatangi penguasa (ahl al-quwwah), ini pun merupakan tindakan politis yang dilakukan oleh Rasulullah saw.
Penutup
Demikianlah penjelasan singkat kami mengenai Pemilu dan Perubahan dalam Pandangan Islam, dan sekali lagi, tulisan ini tidaklah sebagai tongkat pemukul atau pedang penusuk yang ditujukan untuk suatu kelompok atau partai tertentu. Kami harap ia menjadi setetes air di tengah kekeringan harapan dan sepercik api di larut kegelapan malam. Pendapat kami benar, tapi mungkin salah. Karena sesungguhnya orang yang berpegang pada dalil terkuatlah yang mendapat petunjuk dari Allah SWT.
“Yang mendengarkan perkataan, lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan mereka itulah orang-orang yang berakal.” (QS az-Zumar [35]: 18)
Wallahu a’lam bi ash-shawab
Secercah Kasih Yang Terpendam
www.ameeratuljannah.blogspot.com
Saya menemukan sebuah tulisan yang bagus sekali! Masalahnya gagasan tentang pemilu ini sering tercecer di sana-sini (terutama di blog ini
). Kita mungkin harus melompat-lompat ke sana ke mari untuk bisa membaca dan memahaminya. Kalo ada sebuah tulisan tentang sikap umat Islam hadapi pemilu besok, dalam format yang integral, ringkas, lugas, jelas dan bernas, maka inilah tulisan itu:
بسم الله الرحمن الرحيم
Hukum Pemilu Legislatif dan Presiden
Tidak lama lagi, Indonesia kembali akan menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) 2009. Pemilu kali ini selain untuk memilih anggota legislatif, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pusat dan Daerah, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD); juga memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan anggota legislatif akan diselenggarakan pada 9 April 2009. Sedang pemilihan presiden akan diselenggarakan pada awal Juli 2009 untuk putaran pertama, dan pertengahan September 2009 untuk putaran kedua.
Di tingkat pusat, pemilu akan memilih anggota DPR dan DPD di mana keduanya akan secara bersama membentuk MPR. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 3 hasil amandemen ditetapkan bahwa wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. Tentang kewenangan DPR, pada Pasal 11 ayat 2 disebutkan DPR melakukan persetujuan bersama Presiden dalam membuat perjanjian internasional, keuangan negara, dan perubahan atau pembentukan undang-undang. DPR membahas setiap rancangan undang-undang untuk mendapat persetujuan bersama pemerintah (Pasal 20). Jadi, DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan; memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat; hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20A).
Dengan demikian, anggota legislatif memiliki tiga fungsi pokok, yaitu (1) fungsi legislasi untuk membuat UUD dan UU, (2) melantik presiden/wakil presiden, dan (3) fungsi pengawasan, atau koreksi dan kontrol terhadap pemerintah. Sedangkan tugas Presiden, secara umum adalah melaksanakan Undang-Undang Dasar, menjalankan segala undang-undang dan peraturan yang dibuat. Berdasarkan fakta ini, hukum tentang pemilu di Indonesia bisa dipilah menjadi dua, yaitu pemilu legislatif dan pemilu presiden.
Pemilu legislatif pada dasarnya bisa disamakan dengan hukum wakalah, yang hukum asalnya adalah mubah (boleh), berdasarkan hadits Nabi:
«وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: اَرَدْتُ الْخُرُوْجَ اِلىَ خَيْبَرَ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَقَالَ: إِذَا أَتَيْتَ وَكِيْلِيْ بِخَيْبَرَ فَخُذْ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَ وَسَقًا» (رواه ابو داود و صححه).
Dari jabir bin Abdillah radliyallâhu ‘anhumâ, dia berkata: Aku hendak berangkat ke Khaibar, lantas aku menemui Nabi SAW. Seraya beliau bersabda: “Jika engkau menemui wakilku di Khaibar maka ambillah olehmu darinya lima belas wasaq” (HR. Abu Dawud yang menurutnya shahih).
Selain itu, dalam Bai’atul ‘Aqabah II, Rasulullah SAW meminta 12 orang sebagai wakil dari 75 orang Madinah yang menghadap beliau saat itu yang dipilih oleh mereka sendiri.
Kedua hadits di atas menunjukkan bahwa hukum asal wakalah adalah mubah, selama rukun-rukunnya sesuai dengan syariah Islam. Rukun wakalah terdiri dari: Dua pihak yang berakad yaitu, pihak yang mewakilkan (muwakkil) dan pihak yang mewakili (wakîl); perkara yang diwakilkan atau amal yang akan dilakukan oleh wakil atas perintah muwakkil; dan redaksi akad perwakilannya (shigat taukîl).
Bila semua rukun tersebut terpenuhi, maka yang menentukan apakah wakalah itu Islami atau tidak adalah amal atau kegiatan yang akan dilakukan oleh wakil. Dalam konteks anggota legislatif, wakil rakyat di parlemen akan menjalankan tiga fungsi pokok, yaitu (1) fungsi legislasi untuk membuat UUD dan UU, (2) melantik presiden/wakil presiden, dan (3) fungsi pengawasan, koreksi dan kontrol terhadap pemerintah. Melihat fungsi-fungsi tersebut, hukum wakalah terhadap ketiganya tentu berbeda. Wakalah untuk membuat perundang-undangan sekular dan wakalah untuk melantik presiden/wakil presiden yang akan menjalankan sistem sekular tentu berbeda hukumnya dengan wakalah untuk melakukan pengawasan, koreksi dan kontrol terhadap pemerintah.
Berkaitan dengan fungsi legislasi, harus diingatkan bahwa setiap muslim yang beriman kepada Allah SWT, wajib taat kepada syariah Islam yang bersumber dari al-Quran dan As-Sunnah, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tidak ada pilihan lain bagi seorang muslim kecuali menerapkan hukum syariah Allah SWT. Allah SWT telah menegaskan,
إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ لِلّهِ
Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah. (TQS. Yusuf [12]: 40)
Allah Swt juga menyatakan bahwa konsekuensi iman adalah dengan taat pada syariat-Nya,
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّىَ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجاً مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسْلِيماً
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (TQS. an-Nisa [4]: 65)
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً مُّبِيناً
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata (TQS. Al Ahzab[33]: 36).
Tidak boleh seorang muslim mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah atau menghalalkan apa yang telah diharamkan-Nya. Tentang hal ini, At-Tirmidzi, dalam kitab Sunan-nya, telah mengeluarkan hadits dari ’Adi bin Hatim –radhiya-Llahu ’anhu— berkata: ’Saya mendatangi Nabi saw. ketika baginda sedang membaca surat Bara’ah:
اتَّخَذُواْ أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَاباً مِّن دُونِ اللّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ
”Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) al-Masih putera Maryam.” (TQS. At-Taubah [9]: 31)
Seraya bersabda: ’Mereka memang tidak beribadah kepadanya, tetapi jika mereka menghalalkan sesuatu untuknya, mereka pun menghalalkannya; jika mereka mengharamkan sesuatu untuknya, maka mereka pun mengharamkannya.”
Karena itu, menetapkan hukum yang tidak bersumber dari al-Quran dan As-Sunnah adalah perbuatan yang bertentangan dengan akidah Islam. Bahkan dapat dikategorikan perbuatan menyekutukan Allah SWT. Seorang muslim wajib terikat kepada syariah Allah, wajib mengambil hukum dari wahyu Allah semata, dan menolak undang-undang atau peraturan buatan manusia yang bertentangan dengan hukum Allah SWT. Dengan demikian, wakalah dalam fungsi legislasi yang akan menghasilkan hukum atau peraturan perundangan sekular atau yang bertentangan dengan syariah Islam tidak diperbolehkan, karena hal tersebut merupakan aktivitas yang bertentangan dengan akidah Islam.
Wakalah untuk melantik presiden/wakil presiden juga tidak diperbolehkan, karena wakalah ini akan menjadi sarana untuk melaksanakan keharaman, yakni pelaksanaan hukum atau peraturan perundangan sekular yang bertentangan dengan syariat Islam oleh presiden/wakil presiden yang dilantik tersebut. Larangan ini berdasar pada kaedah syara’ yang menyatakan:
(اَلْوَسِيْلَةُ اِلَى الْحَرَامِ حَرَامٌ)
“Wasilah (perantaraan) yang pasti menghantarkan kepada perbuatan haram adalah juga haram”
Adapun wakalah dalam konteks pengawasan, koreksi dan kontrol terhadap pemerintah dibolehkan, selama tujuannya adalah untuk amar makruf dan nahi mungkar (menegakkan kemakrufan dan mencegah kemunkaran). Wakalah dalam konteks ini merupakan wakalah untuk melaksanakan perkara yang dibenarkan oleh syariat Islam. Maka, pencalonan anggota legislatif dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan tadi dibolehkan sepanjang memenuhi syarat-syarat syar’iy. Bukan dibolehkan secara mutlak. Syarat-syarat tersebut adalah:
1. Harus menjadi calon dari partai Islam, bukan dari partai sekular. Dan dalam proses pemilihan tidak menempuh cara-cara haram seperti penipuan, pemalsuan dan penyuapan, serta tidak bersekutu dengan orang-orang sekular.
2. Harus menyuarakan secara terbuka tujuan dari pencalonan itu, yaitu untuk menegakkan sistem Islam, mengubah sistem sekular menjadi sistem Islam, melawan dominasi asing dan membebaskan negeri ini dari pengaruh asing. Dengan kata lain, calon wakil rakyat itu menjadikan parlemen sebagai mimbar (sarana) dakwah Islam, yakni menegakkan sistem Islam, menghentikan sistem sekular dan mengoreksi penguasa.
3. Dalam kampanyenya harus menyampaikan ide-ide dan program-program yang bersumber dari ajaran Islam.
4. Harus konsisten melaksanakan poin-poin di atas
Ini berkaitan dengan hukum pemilu legislatif yang berbeda dengan pemilu presiden. Jika dalam pemilu legislatif bisa disamakan dengan hukum wakalah, lain halnya dengan pemilu presiden. Status presiden dan wakil presiden bukanlah wakil rakyat, sehingga kepadanya tidak bisa diberlakukan fakta wakalah. Dalam hal ini lebih tepat dikaitkan dengan fakta akad pengangkatan kepala negara (nashb al-ra’is) yang hukumnya terkait dengan dua hal, yaitu person dan sistem.
Terkait dengan person, Islam menetapkan bahwa seorang kepala negara harus memenuhi syarat-syarat in’iqad, yaitu sejumlah keadaan yang akan menentukan sah dan tidaknya seseorang menjadi kepala negara. Syarat-syarat itu adalah (1) Muslim; (2) Baligh; (3) Berakal; (4) Laki-laki; (5) Merdeka; (6) Adil atau tidak fasik; dan (7) Mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai kepala negara. Tidak terpenuhinya salah satu saja dari syarat-syarat di atas, cukup membuat pengangkatan seseorang menjadi kepala negara menjadi tidak sah.
Adapun tentang sistem, harus ditegaskan bahwa siapapun yang terpilih menjadi kepala negara wajib menerapkan sistem Islam. Ini adalah konsekuensi dari akidah seorang kepala negara yang muslim. Tambahan lagi, dalam Islam, memang tugas utama kepala negara adalah untuk menjalankan syariah Islam dan memimpin rakyat dan negaranya dengan sistem Islam. Hanya dengan cara itu saja segala tujuan mulia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara akan tercapai. Memimpin dengan sistem selain Islam tidak akan menghasilkan kebaikan, tapi justru menghasilkan kerusakan dan bencana. Maka, tidak boleh hukumnya memilih presiden yang akan menjalankan sistem sekular. Siapa saja yang memimpin tidak dengan sistem Islam, oleh Allah SWT disebut sebagai fasik dan dzalim; bahkan bila secara i’tiqadi dengan tegas menolak syariat Islam, dinyatakan sebagai kafir. Allah SWT berfirman:
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Dan, siapa saja yang tidak berhukum berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (TQS. al-Maidah [5]: 44)
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Dan, siapa saja yang tidak berhukum berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang dzalim.” (TQS. al-Maidah [5]: 45)
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Dan, siapa saja yang tidak berhukum berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang fasik.” (TQS. al-Maidah [5]: 47)
Wahai kaum muslimin:
Maka, sikap yang semestinya harus ditunjukkan oleh setiap muslim dalam menghadapi pemilu ini adalah:
1. Tidak memilih calon yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan di atas. Tidak mendukung usahanya, termasuk tidak mendukung kampanyenya dan mengucapkan selamat saat yang bersangkutan berhasil memenangkan pemilihan.
2. Melaksanakan syariat Islam secara utuh dan menyeluruh dengan konsisten. Serta berjuang dengan sungguh-sungguh untuk mengubah sistem sekular ini menjadi sistem Islam melalui perjuangan yang dilakukan sesuai dengan thariqah dakwah Rasulullah saw melalui pergulatan pemikiran (as-shirâul fikriy) dan perjuangan politik (al-kifâh as-siyâsi). Perjuangannya itu diwujudkan dengan mendukung individu, kelompok, jamaah, dan partai politik yang secara nyata dan konsisten berjuang demi tegaknya syariah dan khilafah; serta sebaliknya menjauhi individu, kelompok, jamaah dan partai politik yang justru berjuang untuk mengokohkan sistem sekular.
3. Secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan kritik dan koreksi terhadap para penguasa atas setiap aktivitas dan kebijakan mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam. Tidak terpengaruh oleh propaganda yang menyatakan bahwa mengubah sistem sekular dan mewujudkan sistem Islam mustahil dilakukan. Tidak boleh ada rasa putus asa dalam perjuangan. Dengan pertolongan Allah, insya Allah perubahan ke arah Islam bisa dilakukan asal perjuangan itu dilakukan dengan sungguh-sungguh dan ikhlas. Yakinlah, Allah SWT pasti akan menolong orang yang menolong (agama)-Nya, khususnya dalam usaha mewujudkan tegaknya kembali khilafah guna melanjutkan kembali kehidupan Islam (isti’nâfu al-hayah al- Islâmiyah). Yaitu kehidupan yang di dalamnya diterapkan syariat Islam dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia dengan kepemimpinan seorang khalifah yang akan menyatukan umat dan negeri-negeri Islam untuk kembali menjadi umat terbaik serta memenangkan Islam di atas semua agama dan ideologi yang ada. Kesatuan umat itulah satu-satunya yang akan melahirkan kekuatan, dan dengan kekuatan itu kerahmatan (Islam) akan terwujud di muka bumi. Dengan kekuatan itu pula kemuliaan Islam dan keutuhan wilayah negeri-negeri muslim bisa dijaga dari penindasan dan penjajahan negeri-negeri kafir sebagaimana yang terjadi di Irak dan Afghanistan.
4. Memilih kepala negara yang mampu menjamin negeri ini tetap independen (merdeka) dari cengkraman penjajah. Dengan kata lain, memilih kepala negara yang mampu mewujudkan kemerdekaan yang sesungguhnya, bukan malah sebaliknya membiarkan negeri ini dalam cengkeraman dan dominasi kekuatan asing di segala bidang. Juga harus mampu meletakkan keamanan negeri ini semata di tangan umat Islam, bukan di tangan warga negara asing. Tidak membiarkan pengaruh negara penjajah ke dalam institusi tentara dan polisi, apalagi mengijinkan negara asing membuat pangkalan militer di wilayah negeri ini. Sesungguhnya Allah SWT melarang muslim tunduk pada kekuatan kafir.
وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً
Dan Allah sekali-kali tidak akan pernah memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin (TQS. An-Nisa[4]: 141).
Akhirnya, semua berpulang kepada umat Islam, apakah akan membiarkan negeri ini terus dipimpin oleh penguasa dzalim dengan sistem sekular dan mengabaikan syariah Islam yang membuat negeri ini terus terpuruk; ataukah sebaliknya memilih pemimpin yang amanah dan menegakkan syariat Islam sehingga kedamaian, kesejahteraan, dan keadilan benar-benar akan terwujud. Begitu juga, semua berpulang kepada umat Islam, apakah akan membiarkan negeri-negeri muslim tetap tercerai-berai seperti sekarang dan tenggelam dalam kehinaan; atau sebaliknya berusaha keras agar bisa menyatu sehingga izzul Islam wal muslimin juga benar-benar terwujud
Karena itu, umat Islam di Indonesia sebagai pemegang kekuasaan hendaknya memperhatikan momentum pemilu ini. Bahwa Pemilu ini tidak boleh menjadi alat untuk melanggengkan sistem sekular. Umat Islam harus berusaha untuk menegakkan sistem Islam dan menghentikan sistem sekular, serta berusaha mewujudkan seorang kepala negara yang mempunyai syarat dan ketentuan Islam sebagaimana dijelaskan di atas, yang akan menegakkan sistem Islam dan menyatukan negeri-negeri di bawah naungan khilafah.
Wahai umat Islam, inilah saatnya, ambillah langkah yang benar! Salah mengambil langkah berarti turut melanggengkan kemaksiatan. Marilah kita renungkan firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اسْتَجِيبُواْ لِلّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُم لِمَا يُحْيِيكُمْ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya; dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. (TQS. Al-Anfal [8]: 24)
19 Rabi’ul Awwal 1430 H/16 Maret 2009
Hizbut Tahrir Indonesia
Mudah-mudahan ini bisa menjadi semacam “Survival Guide for Moslem Voters”, atau semacam panduan bagaimana kita sebagai muslim bisa survive dalam menghadapi pemilu besok. Jangan sampai malah hanyut terbawa arus dan akhirnya “mati” tenggelam. Tenggelam akidah kita, tenggelam syariah kita, tenggelam nasib bangsa kita.
PS: Bagi yang tidak setuju dengan tulisan di atas, saya akan sangat senang sekali mendengar counter argumen Anda!
Saya tunggu.
Jujur, dulu saya sempat terpengaruh dengan argumen di atas, bak seorang penonton yang terkesima oleh permainan sulap seorang ilusionis ulung. Thanks to Mbak Novy yang menyadarkan saya dari pengaruh hipnotisme ilusi semantik “pilihlah yang terbaik dari yang terburuk” itu. Berikut penjelasannya:
@Puryanto yang mengatakan, “Oleh karenanya jangan golput !!!! Pilih yang terbaik diantara yang jelek sekalipun… !!”. Gak logik ahh…masak yang terbaik diantara yang jelek sekalipun ? Itu mah namanya tetap milih yang jelek diantara yang jelek-jelek dong…..masak jelek bisa dibilang baik or terbaik ? ? ?
Yups, yang baik tetap yang baik, yang buruk tetap yang buruk. Yang buruk tidak otomatis bisa menjadi baik hanya karena disandingkan dengan yang buruk-buruk. Nanti ukuran baik-buruk jadi relatif dong. Padahal kebaikan adalah apa yang dianggap baik oleh syariah, dan yang keburukan adalah apa yang dianggap buruk oleh syariah. Coba kalau kita disuruh milih, mau minum wishki atau makan daging babi? Pilih meninggalkan sholat atau puasa ramadhan? Nggak bisa hanya pilih salah satunya kan? Karena dua-duanya haram, jadi dua-duanya mutlak harus ditinggalkan.
Argumen “pilihlah yang terbaik dari yang terburuk” sering juga dikaitkan dengan kaidah ushul fiqh ahwanu syarrain atau akhafu dhararain (yang paling ringan dari dua keburukan). Kalaupun kaidah ini memang benar adanya, penggunaanya nggak bisa sembarangan, seperti pada hal-hal yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah SWT. Silahkan lihat tinjauan syar’i serta aplikasi yang benar dari kaidah-kaidah tadi pada tulisan ini: Bedah Qaidah Ahwanu Al-Syarrain (قاعدة أهون الشرين).
Topik Utama: Top 10 Alasan Sesat Wajibnya Pemilu

Komentar Terbaru