You are currently browsing the tag archive for the ‘sharianomics’ tag.
Setelah sebelumnya kita membahas pilar pertama dari Sharianomics tentang konsep properti (al-milkiyyah), sekarang kita akan membahas pilar kedua tentang konsep pemanfaatan harta (tasharruf fil milkiyah). Diantaranya akan membahas bagaimana tata cara mengembangkan serta membelanjakan harta yang telah dimiliki sebelumnya (produksi dan konsumsi), sesuai dengan ideologi yang ada.
Secara garis besar pembahasan ini mencakup; siapa saja para pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan produksi dan konsumsi? Apa saja yang boleh dijadikan komoditas? Atas dasar paradigma apa mereka melakukannya? Serta bagaimana tata cara dan karakteristik kegiatan produksi dan konsumsi yang mereka lakukan?
Pertama-tama, marilah kita lihat siapa saja pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan produksi dan konsumsi tadi. Beranjak dari konsep properti sebelumnya, dalam ekonomi Kapitalis lakon utamanya adalah individu dan korporasi (peran negara sangat kecil), yang memanfaatkan kebebasan kepemilikan untuk meraup keuntungan maksimal.
Berkebalikan dengan Kapitalis, Komunisme justru menganggap satu-satunya pelaku ekonomi yang sah adalah negara (Sosialis), yang menghilangkan semua bentuk kepemilikan bahkan sampai ke hasil keringat sendiri sekali pun, dan mengalihkannya menjadi properti publik.
Sedangkan Islam mengakui individu dan korporasi sebagai pelaku ekonomi, yang hanya boleh memanfaatkan komoditas-komoditas tertentu sesuai syariah. Seperti SDA misalnya, jelas tidak boleh dikomersialisasikan oleh individu maupun korporasi. Di sini lah peran negara dibutuhkan untuk mendistribusikan properti publik seperti SDA tadi kepada seluruh masyarakat.
Lalu dengan asas dan paradigma apa masing-masing pelaku ekonomi di atas melakukan kegiatan produksi dan konsumsi? Sistem ekonomi Kapitalis yang lahir dari rahim ideologi Sekuler misalnya, akan memandang cara pengembangan dan pembelanjaan harta harus sesuai dengan “fact and evidence” atas kemanfaatan yang akan diperoleh manusia, bukannya oleh prinsip-prinsip agama seperti halal dan haram.
Sedangkan Islam justru mengatakan sebaliknya, bahwa cara pengembangan dan pembelanjaan harta harus sesuai dengan syariah atau prinsip halal dan haram. Sekalipun sepintas apa yang halal nampak begitu merugikan manusia, dan yang haram nampak begitu menguntungkan manusia, tetap yang menjadi paradigma adalah halal dan haram.
Lain lagi dengan Komunisme yang meyakini bahwa produksi tidak bisa dilepaskan dari means of production; bahwa tujuan produksi adalah untuk menghasilkan properti publik yang bisa dinikmati oleh semua lapis masyarakat.
Karena perbedaan asas dan paradigma di atas, akibatnya masing-masing ideologi berbeda dalam menentukan tata cara pengembangan harta (kaifiyah), dan jumlah harta yang boleh dimiliki (kamiyah).
Kapitalisme misalnya, tidak memberikan batasan jumlah harta yang boleh dimiliki, dan juga bagaimana cara memperoleh harta tersebut. Sedangkan Islam hanya membatasi tata cara memperoleh harta, dan membebaskan jumlah harta yang boleh dimiliki. Beda lagi dengan Komunisme yang membatasi kedua-duanya, baik jumlah harta yang boleh dimiliki atau pun tata cara memperoleh harta tersebut (from each according to his ability, to each according to his needs).
Lebih jauh lagi bagaimana tata cara (kaifiyah) pengembangan dan pembelanjaan harta, atau kegiatan produksi dan konsumsi versi Sharianomics?
Pertama, pembelanjaan harta (konsumsi) yang mencakup hal-hal yang diwajibkan agama seperti menafkahi keluarga, membayar zakat, atau yang disunnahkan (dianjurkan) seperti memperbanyak sedekah. Tentunya prioritas konsumsinya diurutkan dari yang wajib, sunnah, kemudian baru yang mubah seperti kebutuhan sekunder-tersier (al hajat al kamaliyah). Mengkonsumsi komoditas haram seperti miras, tentu tidak diperbolehkan.
Kedua, pengembangan harta (produksi) yang bertujuan untuk menambah jumlah harta yang dimiliki, melalui berbagai kegiatan ekonomi seperti jual beli, membentuk corporate firm (syirkah), berinvestasi yang dibolehkan syariah. Sedangkan pengembangan harta melalui cara yang haram seperti judi dan riba, jelas diharamkan dan tidak akan difasilitasi oleh negara.
Dari sini bisa difahami dalam Islam tidak ada larangan untuk membentuk corporate firms, sepanjang komoditas yang diperdagangkannya bukan termasuk properti publik (seperti SDA) atau yang diharamkan oleh syariah (seperti pornografi dan pornoaksi). Bahkan dalam beberapa Hadist Nabi Muhammad saw. mendorong umatnya untuk menjadi seorang wirausahawan. Jadi siapa pun bisa menjadi kaya seperti Steve Jobs dengan Apple-nya, atau seperti Richard Branson dengan Virgin-nya. Asal jangan seperti James R Moffett dengan Freeport-nya.
Lalu bagaimana dengan korporasi asing? Keberadaan korporasi asing akan terkomodir lewat kegiatan ekspor impor, investasi, atau pembukaan franchise/cabang yang dijalin melalui perjanjian dagang bilateral yang sesuai dengan syariah (baik negara asalnya dan jenis industrinya). Contohnya perusahaan dan jenis industri seperti Nokia atau Starbucks akan diizinkan, tapi seperti Shell atau Freeport jelas-jelas tidak diizinkan, karena komoditasnya adalah milik umum yang haram dikelola swasta. Atau pun franchise majalah Playboy dan FHM juga tidak akan diizinkan karena pornografi adalah haram.

Perbedaan kontras lainnya antara Sharianomics dengan Kapitalisme terlihat pada aspek pengembangan harta di sektor finansial seperti bunga (riba), saham, obligasi beserta turunannya. Produk-produk finansial yang berbasis riba seperti ini termasuk haram sehingga tidak akan difasilitasi oleh negara. Apalagi prakteknya sarat dengan spekulasi yang tidak bisa dibedakan lagi dengan judi. Tidak heran kalau ekonom peaih Nobel Maurice Allais menyebutnya sebagai “Casino Economy”. Atau lebih sarkastik lagi seorang filosof, ekonom dan aktivis politik Lyndon LaRouche pernah menyatakan:
Now, what are the financial markets? They’re nothing but bloodsuckers, parasites, gamblers.
Krisis finansial global yang baru (dan akan terus) kita alami berpangkal pada pengembangan produk finansial ribawi yang liar karena mengejar profit jangka pendek semata. Lihat saja bagaimana mortgages (kredit perumahan) sebagai future cashflow was pooled, spliced, sliced and delivered oleh Wall Street Firms sebagai produk-produk finansial sexy seperti CMO, ABS, CDO. Tidak lupa perusahaan asuransi akan menjaminnya dengan rating AAA. Ya tidak ada yang tahu dampaknya sampai semuanya jatuh berguguran.
Kekisruhan pasar finansial ini akhirnya menghantam pasar barang dan jasa sehingga dampak krisis meluas. Industri otomotif menjadi lesu dan rame-rame minta di-bailout. Pencari kerja antre dimana-mana akibat lay off besar-besaran. Chrysler menyatakan bangkrut (agak kaget juga karena saya dulu pernah menggarap proyek IT di sana sewaktu merger jadi DaimlerChrysler AG).
Seruan untuk menata kembali ekonomi agar menjadi ekonomi produktif berbasis barang dan jasa, bukan praktek finansial (ribawi) yang spekulatif dan manipulatif, pernah diucapkan oleh Dr. A. Prasetyantoko berikut:
Ekonomi adalah proses produksi menghasilkan barang dan jasa guna menyejahterakan semakin banyak orang, bukan spekulasi sektor finansial, pasar uang, pasar utang, dan pasar saham. Sektor finansial harus dikembalikan pada fungsi dasarnya, yaitu menopang usaha ekonomi produktif, bukan memodifikasi diri menjadi instrumen canggih atau produk derivatif yang pada akhirnya penuh dengan spekulasi dan manipulasi (Dr. A. Prasetyantoko, Kompas 10/05/2009).
Pendapat di atas sejalan dengan konsep Sharianomics yang bertumpu pada sektor riil (barang dan jasa) yang dihalalkan oleh syariah. Sedangkan sektor finansial yang sarat dengan riba, yang juga menjadi sumber labilitas ekonomi itu, tidak akan diberi tempat dalam sistem ekonomi syariah.
Setiap ideologi seharusnya punya konsep ekonomi, dan setiap konsep ekonomi pasti bicara tentang kepemilikan (properti). Definisi tentang properti ini bisa diibaratkan seperti sebuah fondasi bagi bangunan sistem ekonomi. Oleh karena itu -menurut hemat saya- mempelajari konsep properti adalah langkah awal untuk memahami kompleksitas cara kerja sebuah sistem ekonomi.
Baiklah, pada tulisan sebelumnya (Sharianomics: Prolog) kita sudah membahas snapshot sistem ekonomi (Islam), yang terdiri dari tiga pilar utama; properti, konsumsi-produksi, dan distribusi. Pada tulisan ini saya akan membahas pilar yang pertama: Properti.
Oh ya pada tulisan sebelumnya saya juga sudah menyebutkan bahwa rumusan apa pun yang mengatasnamakan ideologi (termasuk properti), seharusnya memiliki koherensi dengan pandangan hidup ideologi tersebut. Mari kita lihat bersama bagaimana hal ini bekerja pada sistem ekonomi Kapitalis.
Sistem ekonomi Kapitalis didusun berdasarkan pandangan hidup sekuler -seperation of church and state- yang kemudian melahirkan faham liberal dimana manusia berhak hidup bebas tanpa perlu tunduk oleh ketentuan agama, baik dalam aspek politik, sosial, ekonomi, dan lain-lain. Nah, kebebasan dalam konteks ekonomi ini bertumpu kepada dijaminnya kebebasan dalam kepemilikan individu. Seperti pada definisi di bawah ini:
Capitalism is an economic system in which wealth, and the means of producing wealth, are privately owned and controlled rather than state owned and controlled (Arleen J. Hoag, John H. Hoag. Introductory Economics. World Scientific, 2006. pp 43-44).
Menurut Kapitalisme, adanya kebebasan dalam kepemilikan individu adalah sebuah keniscayaan. Memang Kapitalisme mengakui kepemilikan umum yang biasanya identik dengan kepemililikan negara, namun itu minim sekali. Oleh karenanya, privatisasi dan cabut subsidi -seperti yang kita alami sekarang- sudah menjadi kiblat ekonomi yang wajib diikuti.
Berbeda dengan Kapitalisme, Komunisme melihat kepemilikan individu justru menjadi awal dari bencana. Mengapa? Karena pandangan hidup mereka, dialektika materialisme, meyakini bahwa kepemilikan individu adalah sebuah bentuk eksploitasi kaum borjuis atas buruh, yang harus direbut (seperti yang terjadi pada revolusi Bolsheviks, Rusia 1917) lalu dihilangkan sehingga akhirnya tercipta masyarakat komunis. Seperti yang dinyatakan sendiri oleh Marx dalam Communist Manifesto:
In this sense, the theory of the Communists may be summed up in the single sentence: Abolition of private property (Communist Manifesto, Chapter 2).
Jika Kapitalisme dengan asas sekulerisme-liberalisme-nya merumuskan kepemilikan individu adalah yang utama sedangkan kepemilikan umum/negara hanyalah sebagai pelengkap, kemudian Komunisme dengan dialektika materialisme-nya merumuskan kepemilikan individu harus dihapuskan untuk kemudian dijadikan milik umum/publik, lalu bagaimana rumusan Islam?
In contrast with Capitalism yang mensterilkan peran agama. Islam justru berangkat dari agama. Konsep tentang kepemilikan dalam Islam beranjak dari pandangan hidup yang meyakini bahwa semuanya yang ada di dunia ini adalah milik Allah SWT. Maka klaim kepemilikan oleh manusia, sejatinya adalah apa-apa yang yang telah diberikan dan diizinkan oleh Allah SWT untuk dimiliki manusia. Dari mana izin itu kita peroleh? Tentu dari informasi-informasi-Nya: Al-Quran dan Al-Hadist. Dari penelaahan kedua sumber tadi maka konsep properti dalam Islam mencakup tiga jenis: Kepemilikan individu (private property), kepemilikan umum (public property) dan kepemilikan negara (state property). Mari kita tengok satu per satu.
Kepemilikan Individu (milkiyyah fardiyyah)
Adalah harta yang kita miliki yang diperoleh dengan cara-cara yang sesuai dengan syariah Islam seperti bekerja, mendapatkan warisan, atau pemberian cuma-cuma yang halal seperti hadiah teman atau subsidi negara. Lalu apakah dalam Islam ada pembatasan banyaknya harta yang boleh dimiliki? Tidak, Islam tidak membatasi banyaknya harta (kamiyah), Islam hanya membatasi cara-cara memperoleh harta tersebut (kaifiyah). Bandingkan dengan Kapitalisme yang basically tidak membatasi kedua-duanya, baik tata cara ataupun banyaknya harta yang bisa diperoleh. Berbeda lagi dengan Komunisme yang membatasi jumlah harta yang bisa dimiliki oleh individu, sebatas apa yang menjadi kebutuhannya (from each according to his ability, to each according to his needs).
Pengakuan terhadap kepemilikan individu akan berdampak pada berputarnya roda perekonomian dan terdistribusikannya pendapatan. Dengan asumsi ini, sangat sulit untuk menerima konsep penghapusan kepemilikan individu ala Komunisme. Bisakah kita membayangkan ada orang yang mau bekerja keras tapi tidak boleh memiliki lebih dari yang dibutuhkan? Bagaimana pun juga ini adalah ekonomi, dan ekonomi tidak bisa dilepaskan dari konsep insentif. Namun tidak adanya pembatasan terhadap kepemilikan individu juga berbahaya, yang hanya akan memperkaya si kaya dan mempermiskin si miskin. Maka yang dibutuhkan sebenarnya adalah regulasi properti, mana yang boleh dimiliki individu mana yang tidak boleh.
Kepemilikan Umum (milkiyyah ‘ammah)
Adalah ketentuan Allah SWT terhadap hal-hal yang wajib dimiliki secara bersama-sama dan tidak boleh dimiliki secara perseorangan. Konsep kepemilikan umum ini bersasarkan Hadist Rasulullah SAW yang menjelaskan: “Manusia berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput (termasuk hutan) dan api (everything which flamable)” (HR Ahmad dan Abu Dawud). Maka SDA berupa kekayaan alam yang ada di dalam perut bumi (gas alam, minyak, bahan tambang), kekayaan laut, dan hutan. Termasuk juga berbagai fasilitas umum seperi jalan, tempat ibadah serta sarana publik lainnya.Maka Negara Khilafah nantinya tidak akan pernah menjadikan hal-hal tadi sebagai komoditas dan menyerahkannya kepada individu atau swasta.
Hal ini sangat berbeda dengan Kapitalisme yang tidak mengenal konsep seperti ini, karena basis sitem ekonomi mereka adalah kepemilikan individu (private individuals and coporate firms). Semuanya boleh dimiliki secara privat dan dijadikan komoditas bisnis, apakah itu minyak bumi (yang dikelola Exxon, Shell, Caltex), bahan tambang (Freeport, Newmount), hutan (perusahaan HPH), ataupun jalan tol (perusahaan pengelola jalan tol), dan lain sebagainya.
Lalu negara pun berperan menyiapkan “karpet merah” bagi korporasi itu lewat berbagai perundang-undangan yang ada. Seperti UU “Liberalisasi Migas” No. 22 Tahun 2001, UU HPH No. 5 Tahun 1990 dan UU No. 41 Tahun 1999, UU Penanaman Modal Asing No. 25 Tahun 2007, dan lain sebagainya. Padahal potensi SDA kita sungguh besar, betapa makmurnya rakyat jika semuanya itu dikembalikan kepada mereka, minus operational cost tentunya. Mestinya dengan dilarangnya individu memiliki komoditas-komoditas tadi, akan berdampak pada tidak terkonsentrasinya kekayaan pada segelintir orang saja, seperti yang nampak pada fakta berikut:
Jangan kaget, setiap bulan empat Big Boss Freeport, termasuk salah satunya putra Indonesia, paling tidak menerima Rp 126,3 miliar lebih. Hal ini berarti dalam setiap menit, mereka menerima duit sebesar Rp 3 juta. Bandingkan dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Papua tahun 2006 sebesar Rp 150,7 miliar (Kantor Berita Reuters 1/3/2006).
Kepemilikan Negara (milkiyyah daulah)
Adalah berbagai pos pemasukan APBN Khilafah yang berdasarkan syariah Islam seperti fai, kharaj, jizyah dan lain sebagainya. Jika dalam Kapitalisme kepemilikan umum dan kepemilikan negara tidak begitu dibedakan, maka dalam Islam keduanya dibedakan. Sekalipun kedua-duanya dikelola dan didistribusikan oleh negara, tapi semua yang menjadi milik umum sepenuhya harus dikembalikan kepada rakyat, dan tidak boleh memberikan kepada pihak tertentu saja (misalnya petani), atau menyimpannya. Sedangkan pos yang menjadi milik negara pemanfaatannya dibebaskan kepada negara itu sendiri. Sebagai contoh, negara bisa memberikan semacam BLT kepada petani yang gagal panen, dan tidak memberikan kepada segmen masyarakat yang lain. Atau bahkan negara juga boleh tidak membelanjakannya sama sekali dengan alasan untuk cadangan devisa misalnya (yang mana hal ini tidak berlaku pada kememilikan umum, karena itu hak rakyat yang harus dikembalikan kepada mereka sepenuhnya).
Seperti yang saya sebutkan di awal, konsep tentang kepemilikan (properti) menjadi dasar bagi bangunan sistem ekonomi. Jika konsep propertinya rapuh, maka akan rapuh pula sistem ekonominya. Pada tulisan berikutnya saya akan menjelaskan pilar kedua dari sistem ekonomi Islam: Konsumsi dan produksi.
(sumber gambar: rlv.zcache.com/private_property_t_shirt-p235035825732209243trlf_400.jpg)
Krisis finansial global yang telah menimbulkan badai ekonomi di banyak negara telah memaksa beberapa pakar ekonomi untuk mencari solusi alternatif. Beberapa diantaranya adalah dua orang ekonom Itali, Loretta Napoleoni dan Claudia Serge, yang pada tanggal 4 Maret 2009 lalu menulis gagasan ekonominya pada koran resmi Vatikan, L’Osservatore Romano. Dalam artikel aslinya yang berjudul: I meccanismi alternativi di credito basati su un codice etico: Dalla finanza islamica proposte e idee per l’Occidente in crisi (mekanisme alternatif untuk kredit berdasarkan kode etik: proposal dan ide keuangan Islam untuk menghadapi krisis di Barat), antara lain memberikan penjelasan sebagai berikut:
We believe that Islamic finance can contribute to renew rules for the Western finance, as we are facing a crisis, overcome the initial problems of liquidity, now has become eminently a crisis of confidence in the system. The international banking system needs tools that reflect the focus of business ethics, tools that will collect cash and help rebuild the reputation of a capitalist model that has failed (http://sadefenza.blogspot.com/2009/03/i-meccanismi-alternativi-di-credito.html).
Lalu ekonomi syariah seperti apakah yang dimaksud? Apakah seperti bank-bank syariah yang saat ini menjamur (mulai dari BNI Syariah sampai HSBC Amanah Syariah)? Kalau kita berbicara subyek pelaksana syariah, sebenarnya mencakup tiga pihak: pribadi, institusi dan negeri. Nah munculnya trend bank syariah itu masuk pada ranah pribadi dan institusi. Sedangkan pada ranah negeri, syariah nampaknya masih belum diadopsi. Oleh karena itu, berbagai upaya penerapan ekonomi syariah oleh negara tidak boleh dilupakan. Hal ini pernah disampaikan oleh Dosen Fakultas Ekonomi UGM sekaligus Kepala Pusat Studi Ekonomi Pancasila (Pustep) UGM, Dr. Revrisond Baswir:
Bila memang serius mau menegakkan sistem ekonomi Islam solusi yang pertama yang harus diterapkan adalah merubah institusi (negara) tersebut. Bukan pada hal-hal yang sifatnya instrumen pelengkap, seperti perbankan, dan alat tukar. Karena tidak berbicara soal yang pokok, sehingga bank-bank syariah yang menjamur saat ini secara institusional tetap saja bersifat kapitalistik. Bila umat hanya berkutat di ranah instrumen, itu sangat bermasalah dan tidak terkategori membangun sistem ekonomi Islam. Sambil berkelekar Revrison mengatakan “Itulah yang disebut sebagai Kapitalisme Syariah” (http://hizbut-tahrir.or.id/2009/01/23/pesan-hip-ke-5-bangun-ekonomi-islam-bukannya-kapitalisme-syariah/).
Lalu seperti apa bentuk sistem ekonomi Islam yang utuh itu, baik pada lingkup pribadi, institusi dan negeri? Tulisan ini mencoba memberikan a brief look at the sharia economics (sharianomics).
Pertama-tama, kita harus membedakan antara sains ekonomi (‘ilmun iqtishadiyun) dan sistem ekonomi (nizhamun iqtishadiyun). Ya, Anda mungkin tidak mendapatkannya waktu kuliah pengantar ekonomi dulu. Karena memang dalam dalam konteks dan praktek ekonomi sekarang, kedua hal tersebut bersatu-padu dan tidak penting untuk dibeda-bedakan. Tapi ketika kita berbicara Sharianomics, keduanya penting untuk dibedakan.
Sains ekonomi berbicara tentang bagaimana meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam men-deliver barang dan jasa ke pasar. Yang melahirkan disiplin ilmu seperti Manajemen, Akuntansi, Administrasi dan Pemasaran. Termasuk juga Total Quality Management (TQM), Lean Six Sigma, Balanced Scorecard, Blue Ocean Strategy, dan lain sebagainya. Sains ekonomi bersifat netral dan steril dari pengaruh ideologi.
Sedangkan sistem ekonomi berbicara tentang sekumpulan aturan ekonomi yang diderivasikan dari ideologi tertentu. Karena sebagaimana yang telah dijelaskan dalam tulisan Yuk Diskusi Ideologi, ideologi adalah pandangan hidup rasional yang melahirkan aturan kehidupan integral. Salah satunya adalah sistem ekonomi tadi. Maka ketika kita membahas sebuah sistem ekonomi, pada hakekatnya adalah membahas sebuah sistem ekonomi yang muncul dari pandangan hidup tertentu. Rancang bangun sistem ekonomi Kapitalis misalnya, berangkat dari prinsip baik buruk menurut interpretasi manusia, sesuai dengan pandangan hidup sekuler yang menihilkan peran agama dalam kehidupan. Sebaliknya rancang bangun sistem ekonomi Islam, berangkat dari prinsip baik buruk menurut Allah SWT melalui dalil Al-Quran dan Al-Hadist, sesuai dengan pandangan hidup Islam yang meyakini semua perbuatan manusia akan diaudit oleh-Nya di Hari Akhir. For the sake of simplicity, dalil-dalil legitimasi Al-Quran dan Al-Hadist tidak saya sertakan satu per satu di sini, mengingat keterbatasan kanvas yang ada.
Ringkasnya, sistem ekonomi Islam memiliki tiga pilar utama:
- Properti (al-milkiyah).
- Konsumsi dan produksi (tasharruf fil milkiyah).
- Distribusi (tauzi’ul tsarwah bayna an-naas).
Tulisan-tulisan saya berikutnya akan membahas satu per satu poin-poin di atas.

Komentar Terbaru